Analisis Yuridis terhadap Penentuan Pasar Bersangkutan: Studi Kasus Google Play Billing System
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v4i1.20532Keywords:
Pasar Bersangkutan, Google Play Billing System, KPPU, Hukum Persaingan usaha, Penguasaan PasarAbstract
Pertumbuhan bisnis di bidang digital mendorong persaingan antaraplatform untuk menghadirkan inovasi, salah satunya dilakukan oleh Google LLC melalui penerapan Google Play Billing System di Google Play Store. Kebijakan ini diduga melanggar Pasal 17, 19, dan 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Namun, Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa Google tidak melanggar Pasal 19 karena terdapat kesalahan dalam penetapan pasar bersangkutan oleh Investigator. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek penetapan pasar bersangkutan dalam konteks Pasal 19 menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pasar bersangkutan merupakan unsur fundamental dalam menentukan penguasaan pasar. Selain itu, ditemukan bahwa Google Play Billing System sebenarnya memiliki kompetitor, sehingga unsur pasar bersangkutan dalam Pasal 19 seharusnya terpenuhi.
Downloads
References
Bloomberg Technoz. (2025). Apa itu Google Play Billing yang Dianggap Monopoli oleh KPPU? dalam: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/61084/apa-itu-google-play-billing-yang-dianggap-monopoli-oleh-kppu.
Farasary, Y. H., Susilowati, K. D., & Ekasari, K. (2023). The Design of Accounting Information System of Receipts ANF Cah Disbursement Using Payment Gateway Method at Maxchat Inovasi Indonesia. International Journal of Economy, Education, and Enterpreneurship (IJE3), 3(2). DOI: 10.53067/ije3.v3i2.184
Freddy, E. (2006). Penerapan Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Skripsi Universitas Indonesia.
Indithohiroh, R., Parvez, A., & Aryandini, H. (2024). Dominasi Aplikasi Pembayaran Dalam Monopoli Persaingan Usaha: Studi Kasus Google Pay Billing. Jurnal Persaingan Usaha, 4 (1). DOI:10.55869/kppu.v4i1.102
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2022). KPPU Lakukan Penyelidikan Atas Google Untuk Dugaan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. dalam: https://kppu.go.id/blog/2022/09/kppu-lakukan-penyelidikan-atas-google-untuk-dugaan-praktik-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/.
Lubis, A. F., Anggraini., dkk. (2017). Hukum Persaingan Usaha Buku Teks. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Nugroho, S. A. (2012). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Putra, R. N. (2018). Ketepatan Penentuan Pasar Bersangkutan Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Studi Layanan IndiHome PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk). Skripsi Universitas Islam Indonesia.
Triandra, A. (2022). Analisis Atas Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Jasa Bongkar Muat Barang Ddi Dermaga Yos Sudarso Pelabuhan Ambon (Studi Putusan KPPU No. 29/KPPU-L/2020). Skripsi Universitas Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 R.A. Hotmartua Simanullang, Tio Theresia Sitanggang, Shadrina Rose, Nadhila Ridwan, Aurelia Berliane

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.