Implementasi Prinsip Hukum Internasional dalam perjanjian dagang bebas Indonesia – Korea (IK-CEPA) : Studi Perbandingan dengan Perjanjian Perdagangan Bebas Lainnya
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v4i1.20625Keywords:
Prinsip hukum internasional, IK CEPA, Perjanjian Ekonomi bebasAbstract
Setiap negara berhak melakukan perdagangan bebas dengan negara di seluruh dunia. Perbedaan sistem hukum, ekonomi, ideologi, atau politik antar negara tidak menjadi penghalang bagi kebebasan berdagang. Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip hukum internasional dalam perjanjian dagang bebas Indonesia–Korea (IK-CEPA) melalui studi perbandingan dengan perjanjian perdagangan bebas lainnya. Latar belakang penelitian ini berakar pada pentingnya penerapan asas pacta sunt servanda dan prinsip non‐diskriminasi yang menjadi fondasi dalam hubungan perdagangan internasional, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. Kajian ini juga mempertimbangkan tantangan penyesuaian regulasi domestik terhadap norma hukum internasional yang diadopsi dalam perjanjian perdagangan bebas, baik dalam skema bilateral maupun multilateral. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis dokumen perjanjian, teori hukum internasional, serta literatur sekunder terkait. Proses analisis dilakukan secara deskriptif dan komparatif untuk mengidentifikasi mekanisme penyelesaian sengketa dan penerapan prinsip-prinsip hukum internasional dalam IK-CEPA dengan perjanjian dagang bebas lainnya seperti RCEP. Data primer diperoleh dari teks perjanjian dan dokumen kebijakan, sedangkan data sekunder diperoleh dari kajian akademik dan publikasi terkait.
Downloads
References
Asean Briefing. (2022) Indonesia-South Korea Free Trade Agreement to Take Effect. https://www.aseanbriefing.com/news/indonesia-south-korea-free-trade-agreement-to-take-effect/
Bloom, J. (2017). Free trade area, singlemarket, customs union - what’s the difference? https://www.bbc.com/news/business-36083664
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between Government of The Republic of Indonesia and the Government of Republic of Korea)
Goode, R. (2010). Commercial Law. 4th ed. New York: LexisNexis Butterworths.
Mandala, S. (2016). Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasiona: Sejarah, Latar Belakang dan Model Pendekatannya. Bina Mulia Hukum, 1(1), 53-61.
Oktaviandra, S. (2023). Hukum Dan Praktik Penanaman Modal National Dan Internasional Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Santoso, R. B. (2022). Diplomasi Ekonomi Indonesia Terhadap Korea Selatan Dalam Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Indonesian Journal of International Relations, 6(2), 343–63, https://doi.org/10.32787/ijir.v6i2.386.
Schenker, C. (2015). Practice Guide to International Treaties, Directorate of International Law (DIL). Switzerland: Federal Department of Foreign Affairs (FDFA).
Treaty Section of the Office of Legal Affairs. (2018). Treaty Handbook. United Nation.
Triharyanti, N., Hergianasari, P., & Nau, N. U. ( 2023). Analisis Kepentingan Ekonomi Politik Indonesia Terhadap Reaktivasi Perjanjian IK-CEPA (Indonesia-KoreaComprehensive Economic Partnership Agreement) Tahun 2019-2022. Administraus: Jurnal Ilmu Administrasi dan Manajemen, 7(3), p. 1-19.
Undang – Undang dasar 1945
Undang – Undang No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan
Wibawa, S. N. (2024). Analisis Two-Level Game Theory Dalam Negosiasi Ulang Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) Pada Sektor Perdagangan Tahun 2019-2022. Repository Universitas Islam Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Khairunnisssa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









