Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Atas Gagal Bayar Koperasi (Studi Putusan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama No: 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST)
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v4i2.22173Keywords:
Anggota Koperasi, KSP, Gagal Bayar, Perlindungan HukumAbstract
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan jenis koperasi yang memiliki fungsi intermediary yakni menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman. KSP ini diatur dalam Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi serta peraturan terkait lainnya. Pada realitasnya ditemukan berbagai kendala baik dari aspek regulasi maupun pengawasan sehingga KSP seringkali berujung pada gagal bayar yang menimbulkan kerugian terhadap anggota koperasi. Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum yang diberikan terhadap anggota koperasi yang mengalami gagal bayar oleh KSP. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis (1) aspek hukum dari KSP di Indonesia, (2) kepastian hukum terkait tanggung jawab koperasi terhadap simpanan anggota koperasi yang mengalami gagal bayar, (3) konsekuensi hukum akibat adanya gagal bayar dalam kasus KSP Sejahtera Bersama. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap anggota koperasi yang mengalami gagal bayar tidak diatur secara spefik dalam peraturan perundang-undangan. Namun terdapat beberapa perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota koperasi yang dirugikan akibat dari gagal bayar pada koperasi yakni perlindungan hukum secara preventif yang dilakukan dengan pengawasan terhadap kegiatan KSP oleh anggota koperasi melalui rapat anggota dan juga represif yang dilakukan dengan pengajuan gugatan ke pengadilan dan jalan terakhir yang dapat ditempuh oleh anggota koperasi bilamana koperasi sudah tidak mampu lagi mengembalikan simpanan semua anggotanya adalah dengan mengajukan permohonan pailit terhadap KSP. Disarankan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan perizinan terhadap usaha KSP serta pemerintah dalam hal ini dapat melakukan kolaborasi dengan KSP untuk dapat mengedukasi masyarakat dalam memilih produk dan jasa dalam KSP.
Downloads
References
Zulfa, A. N., dkk. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anggota Koperasi Yang Memiliki Simpanan Berjangka Atas Wanprestasi Pengurus Koperasi (Studi Kasus KSP Sejahtera Bersama). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(1), 327-333.
Antoni, V. & Razaga, A. F. (2024). Permasalahan Hukum Pada Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Di Indonesia. Jurnal Veritas et Justitia 10, no. 1: 179–201. https://doi.org/10.25123/vej.v10i1.7801.
CNBC Indonesia. (2023). “Ini Kronologi Lengkap Kasus KSP Sejahtera Bersama.” CNBC. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230717105835-17-454917/ini-kronologi-lengkap-kasus-ksp-sejahtera-bersama.
Data Koperasi. (2022). “Data Koperasi-Kementran Koperasi Dan UMKM.” Kementrian Koperasi dan UKM,. https://nik.depkop.go.id.
Syarif, E., & Atika.(2017). “Doktrin Fiduciary Duty Dan Coorporate Oportunity Terhadap Petratanggung Jawaban Direksi Dan Dewan Komisaris.” Journal Of Law and Policy Transformation, 2(2), 80-102.
Kajian Hukum Tentang Kedudukan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Atas Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 22(2), 117–127.
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.(2010). Buku Saku Koperasi. Jakarta: Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Kontan id. (2023). Sejumlah Aset KSP Sejahtera Telah Disita Ini Yang Diharapkan Para Korban. Kontan. https://nasional.kontan.co.id/news/sejumlah-aset-ksp-sejahtera-bersama-telah-disita-ini-yang-diharapkan-para-korban.
MDS Corperative. (2024). Simpanan Wajib Dan Simpanan Pokok Di Koperasi MDS Coop: Apa Yang Harus Kamu Ketahui. MDS Coop. https://www.mdscoop.id/blog-news/simpanan-wajib-dan-simpanan-pokok-di-koperasi-mds-coop-apa-yang-harus-kamu-ketahui/#main
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Timur: Mataram Press.
Nugroho, S. S., Rahardjo, M. & Haryani, A. T. R. I. (2018). Hukum Koperasi Usaha Potensial & UMKM. Solo: Kafilah Publishing.
Rani, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Pesaing Curang. Bali: Fakultas Hukum Universitas Undayana.
Uli, R., dkk.(2022). Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Dalam Hal Koperasi Gagal Bayar Terhadap Simpanan Berjangka Milik Anggota (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3075 K/Pdt/2016). Fiat Justitia: Jurnal Hukum, 2(2), 294-308.
Aristawati, B. S. & Hartati, S. (2022). Perkembangan Koperasi Di Indonesia Sebagai Implementasi Ekonomi Pancasila. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 7(2), 103-104.
Sesria dan Rachmad.(2021). Ekonomi Koperasi. 1st ed. Jambi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi.
Suhendra, T, & Hanafi. (2021). Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Jateng Mandiri Yang Menyebabkan Kerugian Terhadap Anggota Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Studi Kasus Putusan Nomor 45/PDT/2020/PT.SMG). Fakultas Hukum Untar.
Widiastuti, W. (2009). “Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Berbadan Hukum Terhadap Penyimpan Dana.” Jurnal Wacana Hukum, 3(2), 79-92.
Situmorang, F., dkk. (2023). Kajian Hukum Tentang Kedudukan SEMA NO 1 Tahun 2022 Atas Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Studi Interdisipliner Prespektif , 22(2), 117-127.
Undang- Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adelina Mariani Sihombing, Tengku Keizerina Devi Azwar, Detania Sukarja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









