Urgensi Hukum Keluarga: Prinsip Equality Before The Law Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 Bagi Kedudukan Anak Luar Kawin

Authors

  • Nita Nilan Sry Rezki Pulungan Universitas Sumatera Utara
  • Dinda Adistya Nugraha Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ghuffran Universitas Sumatera Utara
  • Yefrizawati Universitas Sumatera Utara
  • Affila

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v4i2.22426

Keywords:

Prinsip Equality Before The Law, Putusan Mahkamah Konstitusi, Anak Luar Kawin

Abstract

Seorang anak memegang peranan cukup penting dalam aspek kehidupan berkeluarga dan bernegara. UU Perkawinan menyebutkan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan hukum perdata terhadap ibu dan keluarga ibunya. Tentunya berdampak negatif bagi tumbuh kembang serta merugikan kepentingan bagi anak diluar kawin. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Bagi Kedudukan Anak Luar Kawin mencerminkan Prinsip Equality Before The Law (Persamaan di Hadapan Hukum) sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". MK melahirkan aturan hukum baru dengan menyatakan ketika seorang anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan itu mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibu maupun pada pihak ayahnya berdasarkan bukti ilmu pengetahuan termasuk teknologi dan bukti lainnya yang sah secara hukum memiliki pertalian darah dengan ayah dan keluarganya. Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 adalah langkah maju memberikan keadilan dan perlindungan bagi anak-anak yang lahir di luar perkawinan. Berdasarkan hal itu, perlu adanya penjelasan terkait Prinsip Equality Before The Law pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 bagi kedudukan anak luar kawin dan bagaimana akibat hukum yang timbul bagi anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data sekunder melalui studi pustaka, terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, UU Perkawinan, KUHPerdata dan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.

Downloads

Download data is not yet available.

References

References

Aljuraimy, (2013), Kedudukan Anak Di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sharla Faculty, Skripsi. https://syariah.uin-malang.ac.id/kedudukan-anak-di-luar-perkawinan-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi-no-46-puu-viii-2010-ditinjau-dari-kitab-undang-undang-hukum-perdata/#_ftn41

Beby Sendy, Vita Cita Emia Tarigan, Lydia Rahmadhani HSB., (2022), Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Tercatat, Yogyakarta: Jejak Pustaka.

Darwan Prinst, 2003, Hukum Anak di Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Dwi Handayani, 2022, Prinsip Pembuktian Dalam Perkara Perdata, Tasikmalaya: Edu Publisher.

Eka N.A.M. Sihombing, (2012), Kedudukan Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/kedudukan-anak-luar-nikah-pasca-putusan-mk-nomor-46puu-viii2010

Georgina Agatha, (2021), Pembuktian Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Pandangan Hukum Islam, Indonesian Notary, Vol 3, 66-84. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1031&context=notary

J.Satrio, 1992, Hukum Waris, Bandung: Alumni.

J. A. Rahajaan dan S. Niaple, (2021), Dinamika Hukum Perlindungan Anak Luar Nikah di Indonesia, Public Policy, 2(2). hlm 271. https://media.neliti.com/media/publications/406677-dinamika-hukum-perlindungan-anak-luar-ni-0c06f11e.pdf

JDIH Kota Semarang, (2025), Makna Equality Before the Law dan Penerapannya dalam Sistem Hukum, https://jdih.semarangkota.go.id/artikel/view/makna-equality-before-the-law-dan-penerapannya-dalam-sistem-hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Maruarar Siahaan, (2011), Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Abdillah Alkamil, (2025), Hak Nafkah Anak Luar Kawin dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Perspektif Hukum Islam, TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 3(1), 30-39. https://journal.staitaruna.ac.id/index.php/jls/article/download/232/290

Nurhayati Rahayu, (2012), Rangkuman Kimia, Jakarta: TransMedia.

Peter Mahmud Marzuki, (2007), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rahmad Setyawan, Nur Sholikin, Al-Robin., (2024), Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Perkawinan, AHWALUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 318-337. https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/Ahwaluna/article/view/337/287

Romlatust Naini, Trisadini Prasastinah Usanti, Sukardi., (2023), Pembentukan Peraturan Presiden Sebagai Aturan Pelaksana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Untuk Perlindungan Anak Luar Kawin. Notaire. 6 (3). 413-436. https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/view/51349/27166

Setyawan, R., Witro, D., Busni, D., Kustiawan, M. T., & Mulia, F. Z. (2024). Contemporary Ijtihad Deconstruction in The Supreme Court: Wasiat Wajibah as An Alternative for Non-Muslim Heirs in Indonesia. Jurnal Ilmiah Al-Syir’Ah, 22(1), 25-40. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30984/jis.v22i1

Suryo, (1994), Genetik Manusia, Yogyakarta: Gajah Mada Unoversitas Press.

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Wahyudi Djafar, (2010), Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia, https://media.neliti.com/media/publications/108370-ID-menegaskan-kembali-komitmen-negara-hukum.pdf

Downloads

Published

2025-11-19