Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Karya Musik dalam Platform Berbasis UGC (User Generated Content) (Studi Putusan MK No. 84/PUU-XXI/2023)

Authors

  • Cindy Chairunisa Universitas Sumatera Utara
  • Zulfi Chairi Universitas Sumatera Utara
  • Faradila Yulistari Sitepu Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v4i2.23198

Keywords:

Hak Cipta, Musik, Platform UGC

Abstract

Penggunaan dan penyediaan karya musik secara ilegal semakin marak terjadi, terutama di platform berbasis UGC (User Generated Content). Beberapa platform UGC menyediakan fitur penambahan musik secara ilegal dan hal ini membuat resah para pemegang hak cipta. Sayangnya, karena platform UGC bukanlah “tempat perdagangan”, pemegang hak cipta tidak dapat menggugat platform UGC dengan Pasal 10 jo. Pasal 114 UU Hak Cipta. Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui kaitan antara platform UGC dengan kekosongan hukum Pasal 10 jo. Pasal 114 UU Hak Cipta yang menyebabkan hak pemegang hak cipta terganggu serta dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XXI/2023 terhadap platform UGC dan pemegang hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridisnormatif dengan pendekatan undang-undang terhadap UU Hak Cipta dan pendekatan kasus, tepatnya kasus antara PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, dan Melly Goeslaw dengan Likee yang menjadi alasan diajukannya permohonan uji materiil Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa berkat pengabulan sebagian permohonan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XXI/2023, kini platform UGC dapat digugat atas pelanggaran hak cipta. Meskipun demikian, diperlukan pengaturan lebih lanjut agar hak pemegang hak cipta benar-benar terlindungi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abya, J. dkk. (2024). “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta: Studi Kasus Re-Upload Video Konten Kreator Sosial Media untuk Kegiatan Komersial (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 Pk/Pdt.Sus-Hki/2021)”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik, 4(6), pp. 2306-2318.

Agustina, S., dkk. (2024). “Perlindungan Hak Cipta Karya Musik di dalam Digital Service Platform Berbasis User Generated Content Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta”. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), pp. 427-440.

Aminuddin, A. T. dan Aen Istianah Afiati. (2023). “Studi Ekonomi Politik Youtube : Komodifikasi Subscribers Channel Ricis Official”, Jurnal Kangaga Komunika 5(1), pp. 21-34.

Ananda, M., dkk. (2024). “Pengaruh Media Sosial Terhadap Pembentukan Identitas Diri pada Generasi Z”, Jurnal Maras, 2(4), pp. 2279-2289.

Anisa, D. K. dan Novi Marlena. (2022). “Pengaruh User Generated Content Dan E-Wom Pada Aplikasi Tik-Tok Terhadap Purchase Intention Produk Fashion”, Jurnal Sinar Manajemen, 9(2), pp. 207-218.

Ardiansyah, F. “Aspek Hukum Uji Materiil Pada Bab Penjelasan Undang-Undang”, diakses dari https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/whum/issue/view/13 pada 22 Juni 2025.

Argawati, U. “Ahli: “Platform Digital” Wajib Deteksi Konten Langgar Hak Cipta”, diakses dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19966 pada 8 Juli 2025.

Christine, dkk. (2024). “User Generated Content (UGC) to Visit and Purchase Intention: Literature Review”. Jurnal Akuntansi Manajemen Ekonomi dan Kewirausahaan, 4(2), pp. 108-120.

Dhanya, D. “Makin Mirip Instagram Stories, WhatsApp Pasang Fitur Musik di Status” diakses dari https://www.tempo.co/digital/makin-mirip-instagram-stories-whatsapp-pasang-fitur-musik-di-status-1160274 pada 8 Juli 2025.

Fathanudien, A. (2023). “Peranan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Bidang Teknologi pada Era Revolusi Industri 4.0”. Jurnal Tahkim, 19(2), pp. 254-269.

Fiska, R. "Pengertian Seni Musik: Sejarah, Unsur, Jenis dan Fungsinya", dari https://www.gramedia.com/literasi/senimusik/?srsltid=AfmBOoqYqxZhWspb00ZdzIdMeTEfh6-bmgp44WGk9Ko_OxmpHwMNbLXK pada 27 Januari 2025.

Haura, A. S., dkk. (2024). “Musik Viral dalam Peningkatan Brand Awareness pada Konten TikTok”, Indonesian Art Journal 13(2), pp. 139-153.

Hermawan, A. N. (2020) “Penyebaran Konten Pornografi melalui Media Elektronik Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang Pornografi”, Jurnal Education and Development, 8(4), pp. 669-673.

Khansa, R. E. dan Tasya Safiranita Ramli. (2025). “Penerapan Digital Rights Management (DRM) untuk Pelindungan Hak Cipta Digital: Studi Komparatif Antara Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan DMCA”, Jurnal Causa, 10(10), pp. 1-10.

Kharisma, M. D. L. dkk. (2024). “Peran Digital Right Management sebagai Teknologi Pengaman atas Upaya Perlindungan Hak Cipta dari Pembajakan”, Jurnal Blantika, 2(11), pp. 526-544.

Downloads

Published

2025-11-19