Analisis Yuridis Penghentian Perdagangan Saham (Suspensi) Oleh Bursa Efek (Studi Penghentian Perdagangan Saham PT Sigmagold Inti Perkasa (TMPI))
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v4i2.23259Keywords:
Pasar Modal, Suspense, Bursa Efek.Abstract
Bursa Efek Indonesia sebagai wadah serta pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek. Adapun masalah yang diteliti adalah mengapa Bursa Efek melakukan penghentian perdagangan saham emiten dan perlindungan hukum terhadap Investor dan Emiten yang perdagangan sahamnya dihentiakn sementara. Dalam menjalankan fungsinya Bursa Efek merupakan Self Regulatory Organization (SRO). Bursa juga memiliki kekuasaan yang mengatur baik terhadap para anggotanya maupun dengan pihak lain yang terkait dengan Bursa. Investor dalam melakukan kegiatan di Pasar Modal wajib mendapatkan pelindungan hukum dalam bentuk kegiatan di Pasar Modal yang adil, teratur dan efisien. Emiten dapat diberikan sanksi berupa Suspensi atau penghentian sementara pelaksanaan perdagangan atas suatu Efek apabila Bursa Efek Indonesia melihat adanya kegiatan yang tidak wajar dalam perdagangan. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bursa Efek melakukan penghentian perdagangan saham Emiten (suspensi) dikarenakan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham Emiten atau Peusahaan Tercatat, terjadinya peningkatan harga kumulatif yang yang signifikan pada saham Emiten atau Perusahaan Tercatat, belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan, belum melakukan pembayaran dan denda angsuran pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) dan belum melakukan pembayaran denda atas belum dilaksanakannya Public Expose, kemudian perlindungan hukum terhadap Investor dan Emiten yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara (suspensi) dilakukan secara preventif dan represif dan penghentian sementara perdagangan saham PT Sigmagold Inti Perkasa (TMPI) telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keyword: Pasar Modal, Suspense, Bursa Efek.
Downloads
References
Amiruddin, Asikin Z. (2006). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bonjou, K.S.U. Muryanto, Y.T. (2019). Penerapan Peraturan Penghentian Sementara Perdagangan Saham (Suspensi) Oleh Bursa Efek Indonesia Kaitanya Terhadap Perlindungan Hukum Investor. Jurnal Privat Law 7 (1).
Dimyati, H.H. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal. Jurnal Cita Hukum 1 (2).
Farachan. Yasser Moammar. Budiharto & SNL. (2007). Tanggung jawab Direksi Perusahaan dalam Hal Terjadi Suspensi Saham Di Bursa Efek Indonesia Yang Merugikan Pihak Investor (Studi Kasus: Suspensi Saham PT Buana Listya Tama, Tbk). Diponegoro law journal 6 (2).
Ferdinand, diwawancarai oleh Nopi Aryani Siregar, 21 Maret 2019.
IDX. (2019, Maret). Suspensi. https://www.idx.co.id/suspensi
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00086/BEI/10-2011 Tentang Peraturan Nomor III G Tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00113/BEI/12-2016 Peraturan Nomor II-A: Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
Kertiyasa, Martin Bagya. (2017, Februari). Naik 98% Saham Sigmagold Kena Suspensi BEI. https://economy.okezone.com/read/2017/02/07/278/1611341/naik-98-saham-sigmagold-kena suspensi-bei
Samsul, Mohamad. (2006). Pasar Modal & Manajemen Portofolio. Jakarta: PT. Gelora Akasara Pratama.
Soemitro, Ronny H. (1994). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumateri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudikno, Astungkoro. (2012). Praktek Cornerinng: Dalam Transaksi Efek Pada Bursa Saham Ditinjau Dari Aspek Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Sujatmiko, Bagus & Nyulistiowati Suryanti. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Terbuka Yang Pailit Ditinjau Dari Hukum Kepailitan. Jurnal Bina Mulia Hukum 2 (2)
Supriyatna, Iwan. (2016, Oktober). Saham TMPI Turun. https://ekonomi.kompas.com/read/2016 /10/17/114914226/harga.turun.hingga.9.52.persen.bursa.suspensi.saham.tmpi
Surat Edaran Nomor SE-007/BEJ/09-2004 tentang Tata Cara Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee)
Surat Edaran Nomor : SE-008/BEJ/08-2004 Perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-H.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nopi Aryani Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









