Kajian Hukum Pengalihan Aset Yayasan Menjadi Milik Pribadi Oleh Organ Pengurus (Studi Putusan No. 75/Pdt.G/2014/Pn.Tsm
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v4i2.23260Keywords:
Yayasan, Aset Yayasan, Pengalihan Aset YayasanAbstract
Aset yayasan tercantum dalam anggaran dasar sebagai hukum positif yang mengikat seluruh organnya dan dikelola oleh pengurus untuk kepentingan yayasan. Akan tetapi hal ini tidak menutupi kemungkinan penyimpangan yang dilakukan pengurus terhadap penggunaan aset yayasan. Dalam penelitian ini menggunakan studi putusan No. 75/Pdt.G/ 2014/PN.Tsm dengan permasalahan yang dibahas yakni bagaimana kewenangan organ pengurus yayasan terhadap aset yayasan, bagaimana upaya yang dilakukan untuk menghindari pengalihan aset yang dilakukan Organ Pengurus, serta bagaimana analisis hukum terhadap kasus pengalihan aset Yayasan menjadi milik pribadi oleh organ Pengurus atas Putusan Nomor 75/Pdt.G/2014/PN.Tsm. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) dengan alat pengumpulan data yaitu studi dokumen wawancara. Hasil penelitian bahwa Pengurus memiliki kewenangan untuk mengelola aset yayasan, sepanjang pengelolaan tersebut dilaksanakan semata-mata untuk menunjang tercapainya maksud dan tujuan yayasan. Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan yayasan perlu ditekankan demi mencegah penyelewengan kewenangan pengurus dalam mengelola aset yayasan. Terhadap putusan No. 75/Pdt.G/ 2014/PN.Tsm atas tindakan para tergugat yang menguasai aset berupa objek sengketa tanah milik yayasan merupakan perbuatan melawan hukum. Konsekuensinya adalah pembatalan perjanjian jual beli hak milik atas tanah karena adanya cacat hukum yang mengakibatkan tujuan perbuatan hukum tersebut menjadi tidak berlaku.
Keyword: Yayasan, Aset Yayasan, Pengalihan Aset Yayasan
Downloads
References
Adjie, Habib. (2018, Agustus). Yayasan Untuk/Dengan Bidang Kegiatan Khusus Indonesia Notary Community,http://www.indonesianotarycommunity.com/yayasan-untukdengan-bidang-kegiatan khusus.
Ais, Chatamarasjid. (2002). Badan Hukum Yayasan, Suatu Analisis Mengenai Yayasan Sebagai Suatu Badan Hukum Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bastian, Indra. (2007). Akuntansi Yayasan dan Lembaga Publik, Jakarta: Erlangga
Borahima, Anwar. (2010). Kedudukan Yayasan Di Indonesia: Eksistensi, Tujuan, dan Tanggung Jawab Yayasan. Jakarta: Kencana.
Haris, Freddy. (2012). Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Efektifitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Dalam Mewujudkan Fungsi Sosial. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.
Hudayanti, Nurul. (2017). Distribusi Aset dan Kekayaan Yayasan. Perspektif Perundang-Undangan, Jurnal Al-Daulah, 6 (2).
Https://kbbi.kata.web.id/pengalihan, tanggal 11 Maret 2019.
Kusumastuti, Arie & Suhardiadi, Maria. (2001). Hukum Yayasan Di Indonesia. Jakarta: PT Abadi.
Lestari, Tri Wahyu Surya. (2017). Komparasi Syarat Keabsahan Sebab Yang Halal Dalam Perjanjian Konvensional Dan Perjanjian Syariah. Jurnal Judisia, 8 (2).
M, Rita. (2009). Risiko Hukum Bagi Pembina, Pengawas & Pengurus Yayasan. Jakarta: Forum Sahabat.
Panggabean, H.P, (2012). Praktik Pengadilan Menangani Kasus Aset Yayasan. Jakarta: Permata Aksara.
Prasetya, Rudhi, (2012). Yayasan Dalam Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Susanto, Christ Aldo. (2021). Kewenangan Pengurusan Yayasan Atas Peralihan Hak Atas Tanah Milik Yayasan. Jurnal Private Law, 9 (1).
Tapi Rondang Ni Bulan, diwawancarai oleh Syarah Ermayanti Nasution pada tanggal 22 Maret 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Zein Zukhri, diwawancarai oleh Syarah Ermayanti Nasution pada tanggal 22 Maret 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syarah Ermayanti NASUTION

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









