Urgensi Status Pekerja bagi Pengemudi Ojek Online sebagai Upaya Penegakan Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v4i2.23456Keywords:
Status Pekerja, Pengemudi Ojek Online, Gig Economy, Hukum Ketenagakerjaan, Platform DigitalAbstract
Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan model hubungan kerja baru berbasis platform yang kian mendominasi pasar tenaga kerja, salah satunya melalui layanan ojek online. Dalam praktiknya, pengemudi ojek online diklasifikasikan sebagai "mitra" oleh perusahaan platform digital, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum ketenagakerjaan sebagaimana layaknya seorang pekerja. Padahal secara faktual, hubungan antara pengemudi dan platform mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah, yang mencerminkan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum nasional serta perbandingan dengan pendekatan regulasi di Singapura melalui Platform Workers Act 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum kemitraan dalam hubungan kerja digital di Indonesia bersifat semu dan menimbulkan kerentanan hukum bagi pekerja. Diperlukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang meliputi pengakuan status pekerja, jaminan sosial, pengaturan algoritma, serta hak-hak kolektif pekerja platform. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan kerangka hukum baru yang inklusif dan adaptif terhadap transformasi kerja digital di Indonesia.
Downloads
References
Adha, H., Asyhadie, Z., & Kusuma, R. (2020). Digitalisasi industri dan pengaruhnya terhadap ketenagakerjaan dan hubungan kerja di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2), 267-298.
Amin, M., & Faizal, B. T. W. (2021). Kedudukan mitra pengemudi ojek online dalam perjanjian kemitraan. Al-Huquq. Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 3(1), 1–13.
Aryaputri, A. S., Mufti, M. W., Siregar, T. R. K., & Maulana, M. I. (2023). Urgensi pembentukan undang-undang kemitraan untuk pengemudi ojek online. Jurnal Hukum Statuta, 2(3), 164–173.
Dermawan, D., Ashar, K., Noor, I., & Manzilati, A. (2021). Asymmetric information on online transportation partnership: An empirical study in Indonesia. Journal of Asian Finance, Economics and Business, 8(6), 1101-1109.
Febrianto, A. A., Syafingi, H. M., & Suharso, S. (2023). Efektivitas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dalam Mewujudkan Keselamatan dan Keamanan di Magelang. Borobudur Law and Society Journal, 2(1), 1-8.
Fitriyaturrochman, U., Kustiningsih, N., & Rahayu, S. (2024). Pengaruh work life balance dan work stress terhadap keputusan generasi milenial untuk bekerja secara gig economy. COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 7(5).
Halilintarsyah, O. (2021). Ojek Online, Pekerja Atau Mitra?. Jurnal Persaingan Usaha, 1(2), 64-73.
Kamarudin, O., & Arif. (2024). Ekonomi gig: Peluang dan tantangan di era kerja fleksibel. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 3(1), 362-373.
Kamim, A. B. M., & Khandiq, M. R. (2019). Gojek dan Kerja Digital: Kerentanan dan Ilusi Kesejahteraan yang Dialami Oleh Mitra Pengemudi Dalam Kerja Berbasis Platform Digital. Jurnal Studi Pemuda, 8(1), 59-73.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhyiddin. (2024). Perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja gig. Policy Paper, 2(1).
Novemyanto, A. D., & Nur, R. (2025). Rekognisi status dan perlindungan hukum pekerja gig economy. Jurnal Hukum Pelita, 6(1), 211-224.
Puspa, K. I. A. (2021). Hubungan Hukum antara Perusahaan Ojek Online dengan Pengemudinya dalam Perusahaan Go-Jek Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 10(1).
Putri, D. A., et al. (2024). Ekonomi politik platformisasi dan datafiksasi dalam gig economy. Jurnal Transformative, 10(1).
Rachmawati, R., Safitri, Zakia, L., Lupita, A., & De Ruyter, A. (2021). Urban gig workers in Indonesia during COVID-19: The experience of online ‘ojek’drivers. Work Organisation, Labour & Globalisation, 15(1), 31-45.
Rahmadi. (2011). Pengantar metodologi penelitian. Antasari Press.
Randi, R. (2017). Buruh vs Perusahaan (Studi Kasus Konflik Buruh/Pekerja Driver Go-Jek dengan PT Go-Jek Indonesia). Share: Social Work Journal, 7(2), 10-17.
Santoso, B., Hitaningtyas, R. D. P., & Nugroho, S. S. P. (2023). Karakteristik hubungan hukum pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi. Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 174–186.
Shemi, H. (2021). Status mitra bagi pekerja gig aplikasi. Inovasi atau bom waktu? https://www.idntimes.com/business/economy/helmi/status-mitra-bagi-pekerja-gig-aplikasi-inovasi-atau-bom-waktu.
Sonhaji, S. (2018). Aspek hukum layanan ojek online perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Administrative Law and Governance Journal, 1(4), 371–385.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Xu, B., Jin, Y., & Zhang, N. (2024). The Singapore Platform Workers Act and its implication
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Herdy Ansyari Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









