Penegakan Hukum Ketenagakerjaan terhadap Praktik Penundaan dan Pencicilan Upah Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v5i1.25101Keywords:
Penegakan hukum ketenagakerjaan, Pembayaran Upah, Penundaan Upah, Pencicilan Upah, Perlindungan hak pekerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap praktik penundaan dan pencicilan upah pekerja di Indonesia dengan menelaah pengaturan normatif mengenai kewajiban pembayaran upah, ketentuan sanksi, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Permasalahan utama terletak pada adanya kesenjangan antara norma hukum yang mewajibkan pembayaran upah secara tepat waktu dan praktik yang masih menunjukkan terjadinya pelanggaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada kajian terhadap konstruksi hukum positif yang berlaku. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan hubungan industrial, bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan doktrin, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung konseptual. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui teknik analisis isi dan interpretasi sistematis dengan menggunakan kerangka teori efektivitas hukum dan keadilan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kerangka regulasi telah mengatur kewajiban pembayaran upah dan sanksi atas pelanggaran secara tegas. Namun demikian, terdapat potensi ketidakkonsistenan dalam pengaturan dan kelemahan dalam perumusan norma yang berdampak pada belum optimalnya perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu, penguatan harmonisasi peraturan dan penegasan norma sanksi menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum serta mewujudkan perlindungan hak pekerja yang berkeadilan dalam hubungan industrial.
Downloads
References
Abditama, M., T. Farina, dan I. Januardy. 2025. "Legal Protection for Workers Experiencing Delayed Wage Payments without the Imposition of Penalties by Employers." Journal of Labour and Public Health 5(5).
Adinda, Y., dan J. H. Akbar. 2024. "Perlindungan Hukum Pekerja Sektor Informal terhadap Kesesuaian Upah di Indonesia." Jurnal Dedikasi Hukum 4(1): 34–48.
Arbi, S. R., dan I. F. Susilowati. 2023. "Penegakan Hukum Ketenagakerjaan terhadap Pembayaran Upah di Bawah Upah Minimum di Provinsi Jawa Timur." Novum: Jurnal Hukum 10(3).
Azura, D. M., dan S. H. Hoesin. 2025. "Carut-Marut Pelaksanaan Sistem Pengupahan Pekerja pada Home Industry Kategori Middle Person." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5(4): 3265–3273.
Baihaqi, A., dan B. A. Prasetyo. 2020. "Pengaturan dan Penegakkan Hukum Pengupahan dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan." Jurnal Pena Hukum.
Budijanto, O. W. 2017. "Upah Layak bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17(3): 395–412.
Dewi, R., dan J. Tampubolon. 2025. "Permasalahan Tanpa Solusi tentang Buruknya Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia." Jurnal Global Ilmiah 2(11): 842–851.
Fitriani, R. A. 2022. "Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan terhadap Upah." JULR: Jurnal USM Law Review 5(2).
Hadin, F., dan Rumainur. 2022. "Analisis Yuridis Pemberian Denda kepada Perusahaan yang Tidak Membayar Upah Pekerja Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan." Jurnal Magister Hukum Argumentum 9(1).
Iblam, S., dan G. S. Widagdo. 2024. "Analysis of Law Enforcement on Payment of Wage Rights Decided by Industrial Relations Court (Case Study Decision Number: 153/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg)." Humaniorum 3(3).
Ilhamsyah, M. O., dan A. Nugroho. 2023. "Analisis Hukum Pembayaran Upah Pekerja secara Angsuran pada Perusahaan Jasa Konstruksi." Novum: Jurnal Hukum.
Indrayani, S., dan A. Muzan. 2024. "Kesenjangan Upah dan Keadilan Sosial terhadap Sistem Pengupahan di Indonesia." Al-Muzdahir: Jurnal Ekonomi Syariah 7(1).
International Labour Organization. 2022. World Employment and Social Outlook: Trends 2022. International Labour Office.
Isaura, M. C., S. Abadi, dan Chamdani. 2022. "Pertanggungjawaban Hukum Pengusaha akibat Tidak Membayar Upah Kerja Minimum." Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1(2).
Isma, A. S., S. Pati, dan M. Marwah. 2020. "Legal Protection for Workers for Late Payment of Wages: The Principles of Justice Perspective." Al-’Adl 15(1).
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Permana, Y. S. 2024. "Penerapan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Membayar Upah Karyawan sesuai Hukum Ketenagakerjaan." Collegium Studiosum Journal 7(1).
Pratama, A., dan B. Nugroho. 2022. "Administrative Sanctions in Indonesian Labour Law: Effectiveness and Challenges after the Job Creation Law." Indonesian Journal of International & Comparative Law 9(2): 145–162.
Rahman, I., S. Suwadji, E. Fahamsyah, dan N. Kumala Sari. 2024. "Penegakan Hukum terhadap Ketidaksesuaian Pemberian Upah Minimum Pekerja di Era Globalisasi Ekonomi." UNES Law Review 6(4): 10626–10632.
Sari, D. P. 2021. "Perlindungan Hukum terhadap Pekerja atas Keterlambatan Pembayaran Upah selama Pandemi COVID-19." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28(3): 457–476.
Soekanto, S., dan S. Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Edisi revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Triwulandari Suhartono, C. A., I. N. P. Budiartha, dan N. M. P. Ujianti. 2023. "Perlindungan Hukum terhadap Pekerja untuk Mendapatkan Upah Minimum menurut Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja." Jurnal Konstruksi Hukum.
Wahyuono, K. 2025. "Corporate Criminal Liability for Substandard Wage Violations." IUS POSITUM: Journal of Law Theory and Law Enforcement 4(4).
Wijaya, R. 2023. "Efektivitas Penegakan Hukum Pengupahan dalam Perspektif Keadilan Sosial." Jurnal RechtsVinding 12(2): 213–230.
Wijiono, W. 2025. "Criminal Sanctions against Wage Provisions Based on the Job Creation Law." De Jure Critical Laws Journal 6(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Emirza Nur Wicaksono, Arsita Nafa Bila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









