Rekonseptualisasi Regulasi Lingkungan Kontemporer Indonesia Melalui Konsep Ekokrasi Sebagai Langkah Konkret Mewujudkan Sustainable Development Goals

Authors

  • Dimas Tri Wicaksono Fakultas Hukum, Universitas Adiwangsa Jambi
  • Friyandi Prasetya Fakultas Hukum, Universitas Adiwangsa Jambi

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v5i1.25217

Keywords:

Ekokrasi, Undang-Undang Lingkungan, Sustainable Development

Abstract

Tekanan eksploitasi alam yang kian mengkhawatirkan di tengah kebutuhan industri yang terus meningkat menciptakan dampak negatif yang saling bersahutan. Kondisi ini menimbulkan tantangan hukum terhadap keberlanjutan lingkungan, sebab dalam praktiknya pemberdayaan alam baik pertambangan dan alih fungsi lahan guna kepentinga industri seringkali tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan konsep ekokrasi sebagai respon kurangnya efektivitas berbagai yuridiksi lingkungan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui analisis peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta bahan bacaan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang- Undang lingkungan Indonesia secara normatif masih relevan, namun implementasinya belum sepenuhnya efektif dalam menghadapi praktik deforestasi dan alih lahan ilegal cacat prosedur, terutama ketika adanya confict of interest antara kepentingan ekonomi dan kepentingan ekologi. Praktik tersebut berpotensi merusak lingkungan yang berdampak pada keberlanjutan kehidupan flora, fauna serta memicu bencana alam yang bermuara pada kerugian jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum lingkungan guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan Sustainable Development.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, M. D. (2025). Krisis ekologi di Indonesia: Dampak eksploitasi sumber daya alam dan upaya pemanfaatan berkelanjutan. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(6), 1203–1210.

Asshiddiqie, J. (2009). Gagasan Kedaulatan Lingkungan: Demokrasi versus Ekokrasi. Diperoleh pada 28, 2025, dari http://jimly.com/makalah/namafile/160/Demokrasi_dan_Ekokrasi.pdf.

Asshiddiqie, J. (2009). Green constitution: Nuansa hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Binawan, A. A. L. (2021). Jalan terjal ekokrasi. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(1), 1–22.

Faiz, P. M. (2016). Perlindungan terhadap lingkungan dalam perspektif konstitusi (Environmental protection in constitutional perspective). Jurnal Konstitusi, 13(4), 766–787.

Fauziah, L., Ashifa, T. S., Ramdhan, R. R., & Ramdhani, F. A. (2025). Efektivitas kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah. Jurnal Hukum Progresif, 8(7), 47–53.

Junedi, H., Antony, D., & Mastur, A. K. (2025). Dampak alih fungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan terhadap kualitas fisik tanah. Jurnal Silva Tropika, 9(1).

Mardela, H. A., Apriza, K. N., Naufal, M. R., & Almira, S. I. (2023). Analisis dilema pengambilan keputusan pada regulasi pemutihan lahan sawit dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Journal of Social and Economics Research, 5(2), 759-767.

Mufidah, N. Z., & Habibi, M. R. (2019). Konsep ecocracy sebagai perlindungan hukum lingkungan terhadap pelanggaran reklamasi paska penambangan. Simposium Hukum Indonesia, 1(1), 575-586.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press. https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf

Nur Fauzan, M. P. (2021). Meninjau ulang gagasan green constitution: Mengungkap miskonsepsi dan kritik. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 1(1), 1–21.

Portal-Islam. (2025). Hutan gundul sebabkan banjir hebat di Tapanuli, citra satelit tunjukkan fakta menohok! Diperoleh pada April 4, 2026, dari https://portal-islam.id/hutan-gundul-sebabkan-banjir-hebat-di-Tapanuli-citra-satelit-tunjukkan-fakta-menohok/

Raras, B. (2022, May 15). Indonesia sebagai negara megabiodiversitas terbesar ke-2 di dunia. GoodStats. Diperoleh pada December 9, 2026, dari https://goodstats.id/article/indonesia-sebagai-negara-megabiodiversitas-terbesar-ke-2-di-dunia-vosi6

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Sari, L. P. (2022). Konstitusionalisasi dan Implementasi Konsep Hijau Dalam UUD 1945. PROSIDING SERINA, 2(1), 815-824.

Universitas Gadjah Mada. (2025). Bencana banjir bandang Sumatra, pakar UGM sebut akibat kerusakan ekosistem hutan di hulu DAS. Diperoleh pada April 3, 2026, dari https://ugm.ac.id/id/berita/bencana-banjir-bandang-sumatra-pakar-ugm-sebut-akibat-kerusakan-ekosistem-hutan-di-hulu-das/

Usman, A. S. (2018). Lingkungan hidup sebagai subjek hukum: Redefinisi relasi hak asasi manusia dan hak asasi lingkungan hidup dalam perspektif negara hukum. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(1), 1–16.

Downloads

Published

2026-05-26