Legalitas Hak Bela Diri dalam Serangan Israel terhadap Iran: Analisis Pasal 51 Piagam PBB Berdasarkan Prinsip Necessity, Imminence dan Proportionality
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v5i1.25231Keywords:
Leglitas, Bela diri antisipatif, Kebutuhan, Urgensi, ProporsionalitasAbstract
Meningkatnya konflik antara Iran dan Israel dari bayangan perang yang berkepanjangan menjadi konfrontasi militer secara langsung menimbulkan pertanyaan hukum kritis mengenai penggunaan kekuatan di bawah hukum internasional. Studi ini meneliti tindakan legalitas Israel terhadap Iran dalam kerangka Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan fokus pada persyaratan serangan bersenjata, kebutuhan, kedekatan, dan proporsionalitas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis instrumen hukum internasional yang relevan untuk menilai apakah penggunaan kekuatan dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri. Temuan tersebut mengungkapkan bahwa tindakan Israel tidak memenuhi kriteria hukum yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran serangan bersenjata sebelumnya, ditambah dengan bukti yang tidak cukup tentang kedekatan dan kegagalan untuk memenuhi prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, menimbulkan legitimasi klaimnya. Studi tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa pembenaran yang diterapkan lebih selaras dengan penggunaan kekuatan preventif daripada pembelaan diri antisipatif, yang tetap sangat diperdebatkan dan umumnya tidak diakui di bawah hukum internasional. Penelitian ini menyoroti risiko dari interpretasi luas Pasal 51, yang dapat mengikis larangan penggunaan kekuatan dan mencakup tatanan hukum internasional. Kesimpulannya adalah bahwa menegaskan kembali batas-batas normatif dari pembelaan diri sangat penting untuk menjaga keutuhan rezim jus ad bellum.
Downloads
References
Amos N. G. (2008). Anticipatory Self-Defence and International Law—A Re-Evaluation. Journal of Conflict and Security Law, 13(1), 3–24, https://doi.org/10.1093/jcsl/krn017
Dinstein, Y. (2017). War, Aggression and Self-Defence (6th ed.). Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781108120555
Elgawari, Z, A. (2025). PREEMPTIVE SELF-DEFENCE IN PUBLIC INTERNATIONAL LAW: AN ANALYSIS THROUGH THE LENS OF INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE JURISPRUDENCE. Access to Justice in Eastern Europe, 85-114, https://doi.org/10.33327/AJEE-18-8.1-a000106
Gray, C. (2018). International Law and the Use of Force. Oxford: Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/law/9780198808411.001.0001
Hu, X., Liu, S. (2025). The legality and enlightenment of preventive self-defence in international counter-terrorism. Humanit Soc Sci Commun 12, 879 (2025). https://doi.org/10.1057/s41599-025-05271-3
International Court of Justice. (1986). Military and paramilitary activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States).
Irène, C., Corten, O. (2011). The Law Against War. European Journal of International Law, 22 (4), 1193–1195, https://doi.org/10.1093/ejil/chr088
Lubell, N. (2010), Extraterritorial Use of Force Against Non-State Actors. Oxford Monographs in International Law, https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199584840.001.0001
Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.
Pitt, A. (2022). Bordering Asylum in Post-Brexit Britain: Lessons from the UK’s Detained Fast Track and the Marginalisation of International Human Rights Safeguards. International Community Law Review, 24(4), 314-334. https://doi.org/10.1163/18719732-bja10087
Shaw, M. N. (2021). International Law (9th ed.). Cambridge: Cambridge University Press, DOI: 10.1017/9781108774802
VOA Indonesia. (2024). Dua serangan udara Israel di Damaskus tewaskan 15 orang. https://www.voaindonesia.com/a/dua-serangan-udara-israel-di-damaskus-tewaskan-15-orang-/7864161.html.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Habib Rizieq Ramadhan, Dachrian Arya Putra, Vincent Nouval Theo, Muhammad Ziedane

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









