Legalitas Hak Bela Diri dalam Serangan Israel terhadap Iran: Analisis Pasal 51 Piagam PBB Berdasarkan Prinsip Necessity, Imminence dan Proportionality

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v5i1.25231

Keywords:

Leglitas, Bela diri antisipatif, Kebutuhan, Urgensi, Proporsionalitas

Abstract

Meningkatnya konflik antara Iran dan Israel dari bayangan perang yang berkepanjangan menjadi konfrontasi militer secara langsung menimbulkan pertanyaan hukum kritis mengenai penggunaan kekuatan di bawah hukum internasional. Studi ini meneliti tindakan legalitas Israel terhadap Iran dalam kerangka Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan fokus pada persyaratan serangan bersenjata, kebutuhan, kedekatan, dan proporsionalitas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis instrumen hukum internasional yang relevan untuk menilai apakah penggunaan kekuatan dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri. Temuan tersebut mengungkapkan bahwa tindakan Israel tidak memenuhi kriteria hukum yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran serangan bersenjata sebelumnya, ditambah dengan bukti yang tidak cukup tentang kedekatan dan kegagalan untuk memenuhi prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, menimbulkan legitimasi klaimnya. Studi tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa pembenaran yang diterapkan lebih selaras dengan penggunaan kekuatan preventif daripada pembelaan diri antisipatif, yang tetap sangat diperdebatkan dan umumnya tidak diakui di bawah hukum internasional. Penelitian ini menyoroti risiko dari interpretasi luas Pasal 51, yang dapat mengikis larangan penggunaan kekuatan dan mencakup tatanan hukum internasional. Kesimpulannya adalah bahwa menegaskan kembali batas-batas normatif dari pembelaan diri sangat penting untuk menjaga keutuhan rezim jus ad bellum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amos N. G. (2008). Anticipatory Self-Defence and International Law—A Re-Evaluation. Journal of Conflict and Security Law, 13(1), 3–24, https://doi.org/10.1093/jcsl/krn017

Dinstein, Y. (2017). War, Aggression and Self-Defence (6th ed.). Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781108120555

Elgawari, Z, A. (2025). PREEMPTIVE SELF-DEFENCE IN PUBLIC INTERNATIONAL LAW: AN ANALYSIS THROUGH THE LENS OF INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE JURISPRUDENCE. Access to Justice in Eastern Europe, 85-114, https://doi.org/10.33327/AJEE-18-8.1-a000106

Gray, C. (2018). International Law and the Use of Force. Oxford: Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/law/9780198808411.001.0001

Hu, X., Liu, S. (2025). The legality and enlightenment of preventive self-defence in international counter-terrorism. Humanit Soc Sci Commun 12, 879 (2025). https://doi.org/10.1057/s41599-025-05271-3

International Court of Justice. (1986). Military and paramilitary activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States).

Irène, C., Corten, O. (2011). The Law Against War. European Journal of International Law, 22 (4), 1193–1195, https://doi.org/10.1093/ejil/chr088

Lubell, N. (2010), Extraterritorial Use of Force Against Non-State Actors. Oxford Monographs in International Law, https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199584840.001.0001

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Pitt, A. (2022). Bordering Asylum in Post-Brexit Britain: Lessons from the UK’s Detained Fast Track and the Marginalisation of International Human Rights Safeguards. International Community Law Review, 24(4), 314-334. https://doi.org/10.1163/18719732-bja10087

Shaw, M. N. (2021). International Law (9th ed.). Cambridge: Cambridge University Press, DOI: 10.1017/9781108774802

VOA Indonesia. (2024). Dua serangan udara Israel di Damaskus tewaskan 15 orang. https://www.voaindonesia.com/a/dua-serangan-udara-israel-di-damaskus-tewaskan-15-orang-/7864161.html.

Downloads

Published

2026-05-26