Rekonstruksi Hubungan Pekerja Gig sebagai Hubungan Sui Generis di Era Digital

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v5i1.25247

Keywords:

Gig Economy, Perlindungan Hukum, sui generis, Kemitraan Semu

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kerentanan hukum pekerja gig di Indonesia akibat status kemitraan semu yang menciptakan ketimpangan posisi tawar dan pengalihan risiko operasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi kemitraan platform yang menciptakan kerentanan hukum tersebut, mengkaji komparasi regulasi global yang adaptif, serta merumuskan model perlindungan hukum ideal berbasis keadilan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak platform saat ini mengandung klausula eksonerasi yang mencerminkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), sehingga membatalkan asas keseimbangan perjanjian. Berdasarkan perbandingan regulasi di Malaysia dan California, penelitian ini menawarkan rekonstruksi hukum dengan menetapkan pekerja gig sebagai subjek hukum sui generis. Model perlindungan yang diusulkan bertumpu pada tanggung jawab mutlak platform (platform vicarious liability) melalui tiga pilar utama: hak ekonomi (upah minimum digital), hak sosial (jaminan sosial wajib), dan hak digital (transparansi algoritma dan algorithmic due process). Sebagai simpulan, penelitian ini merekomendasikan pembentukan Undang-Undang Pekerja Digital dan Tribunal Pekerja Gig untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif, cepat, dan berkeadilan distributif guna mengatasi kebuntuan rezim hukum konvensional di era ekonomi platform.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, E. (2024). “Studi Perbandingan Regulasi Hukum bagi Pekerja Ekonomi Gig: Indonesia dan California.” Jurnal Restorasi Hukum.

Badan Pusat Statistik Indonesia. (2025). Rata-Rata Pendapatan Bersih Sebulan Pekerja Informal Menurut Provinsi dan Lapangan Pekerjaan Utama (rupiah), 2025. Available online from:

H. Abdul Thalib, Nur Aisyah T. (2024). Hukum Perjanjian. Depok: Rajawali Pers.

INDEF. (2025). Policy Brief: Pekerja Platform di Era Digital. Laporan INDEF.

Ivanto, M. W. (2024). “Akibat Hukum bagi Konsumen dan Mitra Kerja dari Penerapan Klausula Eksonerasi pada Perjanjian Elektronik.” Microsoft Word - Skripsi M Wiby Ivanto.docx.

Izzati, N. R. (2021). “Eksistensi Yuridis dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar.” Masalah-Masalah Hukum, 50(3).

Izzati, N. R. (2022). “Ketidakseimbangan Kewajiban Para Pihak dalam Regulasi Ojek Online.” Undang: Jurnal Hukum.

Katadata. (2026). Menelaah 5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum. Available online from:

Kholifah, Ummu Nur dan Irma Mangar. “Orderan Fiktif Dalam Ekosistem Gig Economy: Analisis Status Hukum Ojek Online dan Perbandingan Hukum Indonesia-Inggris.” RECHTENS 14, no. 1 (Juni 2025).

Dewi, P. R. S. N., & Priyanto, I. M. D. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PEMESANAN GOFOOD MELALUI APILKASI GO-JEK MAUPUN GRAB FOOD. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12)Mertokusumo, Sudikno. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muhyiddin, dkk. (2024). The Ambiguity of Employment Relationship in Indonesia’s Gig Economy: A Study of Online Motorcycle Taxi Drivers. Jurnal Ketenagakerjaan, 19(3), 262-280.

Naibaho, H. (2025). Kajian Literatur terhadap Kontrol Algoritma untuk Mengelola Gig Workers pada Perusahaan Platform Digital. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 4885-4890.

Rachmadani, M. F. (2025). “Tanggung Jawab Hukum terhadap Orderan Fiktif dalam Transaksi Online.” Jurnal Universitas Mataram.

Ramadhan, A., Singadimedja, H. N. ve Surjanti, R. J. (2022). Tanggung Jawab Penyedia Platform terhadap Pekerja Gig (Gig Worker) dalam Hubungan Kemitraan atas Wanprestasi Pembeli Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Padjadjaran Law Review, 10(2), 230-241.

Setiawan, Irwan, Dwi Handayani, dan Thitania Elsa Dian Massa. “Analisis Penerapan Budaya Perilaku Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerja Warehouse M7 di PT. XYZ.” Prosiding Seminar Nasional Teknik Industri (SENASTI), (2023).

SIPINTER DPR RI. (2026). Risalah Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. Dokumen Resmi DPR RI.

Yuli, A., dkk. (2025). “Hubungan Kerja dalam Layanan Ride-Hailing: Studi Komparatif Hukum Indonesia dan Malaysia.” Jurnal Mahali.

Yuliani, F. P. (2019). “Analisis Penerapan Keselamatan Kerja Berdasarkan Model Perilaku ABC.” Jurnal Persada Husada.

Downloads

Published

2026-05-26