Rekonstruksi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Melalui Integrasi Otoritas Lintas Sektoral Sebagai Upaya Preventif Migrasi Ilegal Buruh Migran Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v5i1.25248Keywords:
Pekerja Migran, LTSA, Hukum Progresif, Migrasi Ilegal, Integrasi SektoralAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta merumuskan rekonstruksi model Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sebagai upaya preventif migrasi ilegal. Meskipun instrumen hukum saat ini bersifat progresif, pada tataran implementasi ditemukan fenomena "perlindungan semu" (pseudo-protection) yang disebabkan oleh structural disconnect antara birokrasi yang administratif-formalistik dengan realitas sosiologis di tingkat desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor disparitas ekonomi, asimetri informasi, dan kerumitan birokrasi menjadi katalisator utama maraknya jalur non-prosedural. Studi kasus evakuasi PMI di Iran pada Maret 2026 menjadi refleksi pentingnya kehadiran negara melampaui sekat administratif. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi LTSA berbasis integrasi lintas sektoral melalui lima pilar utama, yakni digitalisasi platform informasi nasional, integrasi strategis delapan sektor inti termasuk kepolisian dan diplomasi, penguatan standar kompetensi berbasis kemampuan, reorientasi kebijakan lapangan kerja domestik, serta mekanisme monitoring berkelanjutan (post-placement). Transformasi dari service-based system menuju protection-based system ini diharapkan dapat memangkas peran calo, meminimalisasi risiko perdagangan orang, dan mengembalikan fungsi hukum sebagai instrumen yang melayani manusia (human-centered law) demi menjamin kedaulatan serta martabat buruh migran Indonesia di mancanegara.
Downloads
References
Hamid, A. (2012). Menuju kebijakan yang adil bagi pekerja migran. FHUP Press.Amanda Graysela Mawikere, Imelda A. Tangkere, dan Stevan O. Voges, “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” Lex Privatum, Vol. 14, No. 1, September 2024.
Mahmud, A. S., Daud, A., & Tomayahu, N. S. (2025, December). Kepatuhan Hukum PMI dan P3MI Studi Kasus Penempatan Ilegal Pekerja Migran dari Lombok ke Malaysia. In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Fathullah, K. E. H., & Ma’shum, A. D. (2023). “Modus dan faktor penyebab maraknya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Lumajang.” Justness: Jurnal Hukum Politik dan Agama, 3(2).
Supriyanto, H. S., & Hartawan, W. (2025). Menuju Perlindungan Sinergis: Diagnosis Kesenjangan Tata Kelola Kolaboratif bagi Pekerja Migran Indonesia di Jawa Tengah. Journal of Politics and Policy, 7(1), 40-59.H.A. Malthuf Siroj dan Ismail Marzuki, “Penegakan Hukum Progresif: Upaya Mewujudkan Keadilan Substantif,” Journal Kajian Hukum Islam dan Ekonomi, Vol. 1 No. 2, 2017.
International Labour Organization (ILO), (2014).
Irahamdi, Muhamad (2022) Recovery dan memanimalisir persoalan buruh migran di Tingkat Desa. Sosial Culture, 1 (1). Sanabil, Mataram, Indonesia.
Mahendra, C. S., & Fathoni, Y. (2026). Pelaksanaan Program Layanan Terpadu Satu Atap Dalam Melindungi Dan Memfasilitasi Tenaga Kerja Migran Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2021. Jurnal Rekomendasi Hukum, 2(1), 154-162.
Muhamad, N. (2023, July 18). “Baru 7% ditangani, ini deretan aduan dari pekerja migran Indonesia.” Databoks Katadata.
Mulyanto Mulyanto, & Miftahul Huda. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 44–55. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.6759
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-RJ-20250409-023041-7538.pdf
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Rizqi, A. M., Herlan, A., Kurniawan, D. A., Mukaromah, A. A., & Setiawan, D. (2025). Efektivitas Peran Pemerintah Daerah dalam Melindungi Buruh Migran (Studi Kasus di kebumen, Indonesia). Amnesti: Jurnal Hukum, 7(1), 95-112.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006), hlm. 10–11.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009)
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia (Jakarta: Kompas, 2003).
Shafina, G. (2023, August 6). “Mereka yang migrasi antarprovinsi dalam 5 tahun terakhir didominasi umur 20–39 tahun.” GoodStats.
Siti Nabila, “Problematika Penegakan Hukum terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri: Antara Regulasi dan Realitas,” Rio Law Journal, Volume 6 Nomor 2, Agustus–Desember 2025.
United Nations Development Programme. (2023). Mewujudkan pelindungan pekerja migran di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota serta desa (Policy Brief).
U.S. Embassy & Consulates in Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2023. https://id.usembassy.gov/id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2023/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kelvin Pratama Harefa, Dimas Hafiz Audistafa, Shanti Maulina, Krisna Dewi Pradifta Anggraini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









