Penerapan Prinsip Hukum Lingkungan Internasional dalam Pertambangan Rakyat Berbasis SDGs di Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v5i1.25549Keywords:
Hukum lingkungan internasional, Pertambangan Rakyat , SDGs, Pembangunan Berkelanjutan, Sumatera UtaraAbstract
Pertambangan rakyat di Sumatera Utara merupakan salah satu sektor ekonomi masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, kegiatan pertambangan rakyat berhubungan erat dengan konsep pengelolaan lingkungan hidup, di mana kegiatan usaha ini berpengaruh pada dampak kerusakan lingkungan karena menurunnya kualitas lingkungan sebagai akibat perubahan fungsi lahan, bahkan berdampak terhadap ekosistem yang lainnya serta konflik sosial akibat lemahnya pengawasan serta rendahnya penerapan prinsip-prinsip hukum lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip hukum lingkungan internasional dalam pengelolaan pertambangan rakyat berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) di Sumatera Utara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional seperti sustainable development, precautionary principle, polluter pays principle, intergenerational equity, dan public participation belum diterapkan secara optimal dalam praktik pertambangan rakyat di Sumatera Utara. Implementasi SDGs, khususnya tujuan ke -8, ke-12, ke-13, dan ke-15, masih menghadapi kendala berupa lemahnya regulasi teknis, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan pengawasan pemerintah daerah, serta aktivitas pertambangan tanpa izin. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi berbasis keberlanjutan, peningkatan partisipasi masyarakat, pengawasan lingkungan terpadu, serta integrasi prinsip hukum lingkungan internasional ke dalam kebijakan pertambangan rakyat di daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Downloads
References
Birnie, P., Boyle, A., & Redgwell, C. (2009). International law and the environment (3rd ed.). Oxford University Press.
Brown Weiss, E. (1989). In fairness to future generations: International law, common patrimony, and intergenerational equity. United Nations University Press.
Hardjasoemantri, K. (2000). Hukum tata lingkungan. Gadjah Mada University Press.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2024, March 28). Kementerian ESDM tetapkan 1.215 wilayah pertambangan rakyat. Kementerian ESDM.
Peel, J., & Sands, P. (2012). Principles of international environmental law (3rd ed.). Cambridge University Press.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
Ridwan Saidi. (2025). Implementasi Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap pertambangan ilegal: Studi kasus Kelurahan Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Undergraduate thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).
Salim HS. (2019). Hukum penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Indonesia. Sinar Grafika.
Salim HS. (2021). Hukum pertambangan mineral dan batubara. Sinar Grafika.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Sutedi, A. (2012). Hukum pertambangan. Sinar Grafika.
United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 agenda for sustainable development. United Nations.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
World Commission on Environment and Development. (1987). Our common future. Oxford University Press.
Yunianto, & Saleh. (2011). Persoalan pertambangan rakyat pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara, 7(4), 197–209.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Khairunnissa, Muhammad Ghuffran, Mia Aulina Lubis, Khairunnisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









