REFORMULASI SISTEM PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA TERHADAP PENERAPAN ASAS STRICT LIABILITY SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v1i1.9250Keywords:
Strict liability, Kebakaran hutan, KorporasiAbstract
Maraknya kasus perusakan lingkungan seperti kebakaran hutan oleh korporasi masih minim dijatuhi sanksi pidana. Hal ini tentu menjadi sebuah urgensi untuk diterapkannya asas Strict Liability dalam sistem pembuktian hukum pidana Indonesia. UU No.41/1999 tentang Kehutanan dan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan wujud pertanggungjawaban korporasi. Namun, hal ini belum efektif dalam penjatuhan hukuman dikarenakan hanya sebatas kewajiban membayar ganti rugi dalam hal gugatan keperdataan. Maka dalam hal ini dibutuhkan sebuah reformulasi dalam sistem peradilan pidana tentang penerapan asas Strict Liability sebagai sistem pembuktian. Rumusan masalah dalam karya tulis ini: Bagaimana penerapan asas Strict Liability dalam sistem pembuktian peradilan pidana sebagai pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan Bagaimana pemanfaatan asas Strict Liability sebagai jalan pemecahan masalah. Jenis Penelitian yang diterapkan berupa yuridis normatif serta menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini menerapkan Studi Kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan dan menggunakan data sekunder sebagai data utama. Semua data dikumpulkan lalu diinventarisasi, diklasifikasi, dan dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan tujuan menguraikan permasalahan hingga didapatkan solusi yang inovatif. Hasil pembahasan ini memiliki maksud bahwa asas Strict Liability memiliki urgensi penerapannya dalam sistem pembuktian pidana Indonesia sehingga diperlukan mekanisme yang tepat untuk mengatur kedudukan asas ini di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Recht Studiosum Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.