Urgensi Penguatan Wewenang Komisi Yudisial Sebagai Upaya Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

Authors

  • Teuku Muhammad Qashmal Jabbar
  • Parlindungan Harahap
  • Nabil Abduh Aqil

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v1i1.9251

Keywords:

Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, etik, hakim, sanksi

Abstract

Dalam penegakkan hukum di Indonesia pelaksanaan mekanism kontrol terhadap pengawasan kinerja hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) secara internal dan Komisi Yudisial (KY) secara eksternal. Sejatinya fungsi pengawasan yang dilakukan secara internal oleh mahkamah agung dapat dilaksanakan dengan maksimal, namun pada prakteknya pengawasan internal mahkamah agung ini mempunyai beberapa kelemahan. Di satu sisi wewenang KY yang hanya memberikan rekomendasi tidaklah mampu menegakkan kehormatan dan martabat hakim secara maksimal. Untuk itulah diperlukan penguatan berupa pemberian wewenang sanksi kepada KY dalam pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Upaya peningkatan integritas hakim sebagai penegak hukum harus beriringan dengan penguatan wewenang yang diberikan kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap perilaku hakim. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Dalam Pemberian Sanksi Kepada Hakim dan Bagaimana Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran dokumendokumen dan buku ilmiah untuk mendapatkan landasan teoritis berupa bahan hukum positif yang sesuai dengan objek yang diteliti. KY dapat dilihat dari wewenangnya yang hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung dan tidak berwenang dalam menjatuhkan sanksi secara langsung. Oleh karena itu dibutuhkan upaya peningkatan integritas hakim sebagai penegak hukum harus beriringan dengan penguatan wewenang yang diberikan kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap perilaku hakim yang dibuktikan dengan kemampuan memberikan sanksi secara langsung terhadap hakim yang melanggar kode etik.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-03-18