Tinjauan Yuridis Jangka Waktu Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v1i1.9252Keywords:
Asas Contante Justitie, Jangka Waktu, Perselisihan Hubungan IndustrialAbstract
Pada prakteknya, ketepatan mengenai jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Medan masih banyak yang belum maksimal. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya putusan yang melampaui batas waktu ideal yaitu 50 hari sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Permasalahan ini akan berdampak kepada penerapan Asas Contante Justitie. Pelaksanaan yang kurang optimal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor seperti minimnya kesadaran dari para pihak yang untuk menghadiri jadwal sidang yang sudah ditentukan dan disepakati bersama serta disebabkan juga oleh bantuan atau panggilan delegasi yang menghambat waktu penyelesaian perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Medan dengan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan metode kualitatif yaitu data yang diperoleh, baik primer maupun sekunder, akan disajikan secara deskriptif, dan kemudian diberi suatu kesimpulan, data diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi.
Downloads
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Recht Studiosum Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.