UU ITE: Antara Kebijakan Kontrol dan Ancaman Kebebasan Berinternet
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v1i1.9253Keywords:
UU ITE, Kebebasan Berinternet, Pasal DefamasiAbstract
Kebebasan berinternet adalah hak yang harus dilindungi oleh negara sebab internet merupakan media yang sangat masif diakses di era Industri 4.0 saat ini. UU ITE adalah payung hukum yang digunakan pemerintah untuk meregulasi aktivitas masyarakat dalam berinternet. Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai mengancam kebebasan berinternet sebab sanksi pidana yang termuat di dalamnya dapat melimitasi ruang gerak masyarakat dalam berinternet termasuk mempersempit kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat melalui platform digital. Karya tulis ilmiah ini memuat dua rumusan masalah yaitu: 1) Apakah eksistensi UU ITE mengancam kebebasan berinternet masyarakat Indonesia; 2) Bagaiamana mekanisme yang tepat untuk menjamin kebebasan berinternet di Indonesia. Tujuan penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui seberapa besar ancaman kebebasan berinternet di Indonesia dan mengkaji mekanisme seperti apa yang tepat untuk melindungi dan menjamin hak kebebasan berinternet masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukum sekunder adalah bahan utama yang digunakan dalam penelitian ini. Pasal pencemaran nama baik atau pasal defamasi yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu pasal yang paling mengancam kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapatnya di internet. Ancaman pemblokiran yang termuat dalam Pasal 40 ayat (2b) juga menjadi hambatan dalam beraktivitas di internet. Mekanisme penyelesaian perkara yang dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE sebaiknya diubah dengan mekanisme penyelesaian jalur non litigasi dengan menggunakan proses mediasi. Hal ini ditujukan untuk menghilangkan ancaman pemidanaan yang selama ini ditakuti oleh masyarakat.
Downloads
References
Amirudin & Asikin. (1994). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja.
Anonim. (2019). UU ITE Baru dan Risiko Hukum bagi Pengguna Media Sosial. Akses online Desember 8, 2020, dari Hukum Online, URL: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58636cf3cc4d7/uu-ite-baru-dan-risiko hukum- bagi-pengguna-media-sosial/
Djafar, W. (2014). Merawat dan Meruwat Kebebasan Berpendapat di Internet. Jurnal Southeast Asia Freedom of Expression Network , 1. Hirst, P. (1997).
The Global Economy-Myths and Realities. economic journal , 409-425.
Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media. Institute Criminal Justice Reform. (2015).
ICJR Kritik Keras Pemblokiran Situs Internet oleh Kominfo. Akses online Desember 11, 2020, dari icjr.or.id URL: https://icjr.or.id/icjr kritik-keras-pemblokiran-situs-internet-oleh-kominfo/ Lavitsky dan Ziblatt. (2018). bagaimana demokrasi mati. Jakarta: Gramedia. Maharani, T. (2020). Riset freedom House: Skor Kebebasan Berinternet Indonesia 49 dari 100. Akses online Desember 11, 2020, dari Kompas.com URL: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/20381111/riset-freedom-house-skor kebebasan-berinternet-indonesia-49-dari-100?page=all
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. 'Adalah : buletin hukum dan keadilan, volume 4 nomor 3 , hal. 38.
Nathaniel, F. (2017). Tak Ada Jaminan Beropini di Media Sosial dalam UU ITE. Akses online Desember 12, 2020, dari Tirto.id URL: https://tirto.id/tak-ada-jaminan-beropini-di media- sosial- dalam-uu-ite-csg7
Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nurlatifah, M. (2016). Ancaman Kebebasan berekspresi di Media Sosial. Jurnal Publikasi , 8. P, Hirst. (1997).
The Global Economy-Myths and Realities. economic journal , 409-425. Prabowo, d. (2020). Humor Gus Dur soal Polisi Jujur, antara Tito Karnavian dan Nasib Ismail Ahmad. Akses online desember 10, 2020, dari kompas.com
URL: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/17224151/humor-gus-dur-soal-polisi jujur- antara-tito-karnavian-dan-nasib-ismail-ahmad?page=all
Rajarjo, A. (2008). Mediasi Sebagai Basis dalam Penyelenggaraan Perkara Pidana.
Jurnal Hukum Volume 20, nomor 1 , 4.
Safitri, R. (2018). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Bagi Perguruan Tinggi. Jurnal Sosial & Budaya Syar-i , 5.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Taher, A. P. (2020). Teror Diskusi FH UGM dan Rapuhnya Hak Sipil dan Kebebasan. Akses online desember 10, 2020, dari tirto.id URL: https://tirto.id/teror-diskusi-fh-ugm-dan rapuhnya-hak- sipil-dan-kebebasan-fD9X
Tarigan, M. (2015). Pakar: 50 Negara Telah Menghapus Delik Pencemaran Nama Baik. Akses online Desember 8, 2020, dari Tempo
URL: https://nasional.tempo.co/read/713583/pakar-50-negara-telah-menghapus-delik pencemaran-nama-baik/full&view=ok
Tsarina Maharani, (2020). Riset freedom House: Skor Kebebasan Berinternet Indonesia 49 dari 100. Akses online Desember 11, 2020, dari Kompas.com.
URL: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/20381111/riset-freedom-house-skor kebebasan-berinternet-indonesia-49-dari-100?page=all
Wiratraman, R. H. (2016). Kebebasan Berekspresi di Indonesia. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Mayarakat (Elsam).
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Recht Studiosum Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.