TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN LAYANAN PEER TO PEER LENDING TERHADAP PEMBERI DAN PENERIMA PINJAMAN
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v1i1.9254Keywords:
Hubungan Hukum, Peer to Peer Lending, PertanggungjawabanAbstract
Disrupsi teknologi digital membawa implikasi signifikan dalam lanskap ekonomi dan keuangan. Peer to peer lending merupakan salah satu bentuk inovasi dalam bidang layanan keuangan yang memberikan jasa pinjam meminjam online secara efektif, instan, dan transparan dengan menghubungkan kreditur dan debitur secara digital. Model pinjaman ini sangat digandrungi oleh masyarakat terutama golongan unbanked people yang selama ini kesulitan memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan formal. Peer to peer lending sangat rentan mengalami risiko fraud, gagal bayar dan penyalahgunaan data pribadi sebab sistem elektronik sejatinya rawan terhadap potensi peretasan. Regulasi pinjaman online diatur dalam berbagai peraturan salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/ POJK.01/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban atas permasalahan hukum yang terjadi dalam aktivitas pinjam-meminjam online. Pengkajian hubungan hukum antara para pihak yang berkepentingan dan bentuk pertanggungjawaban penyelenggara layanan menjadi urgen dan krusial untuk ditelisik guna memberi rasa aman yang tinggi bagi para pengguna layanan dalam mengoptimalkan pemanfaatan layanan peer to peer lending. Penyelenggara layanan sepatutnya menyediakan dana proteksi untuk mengantisipasi kerugian akibat gagal bayar yang ditanggung oleh kreditur dan menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi debitur dari ancaman peretasan dan penyalahgunaan.
Downloads
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Recht Studiosum Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.