TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN LAYANAN PEER TO PEER LENDING TERHADAP PEMBERI DAN PENERIMA PINJAMAN

Authors

  • Teguh Kurniawan Z Universitas Sumatera Utara
  • Miranda Lufti Nasution universitas sumatera utara
  • zilmi haradhi universitas sumatera utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v1i1.9254

Keywords:

Hubungan Hukum, Peer to Peer Lending, Pertanggungjawaban

Abstract

Disrupsi teknologi digital membawa implikasi signifikan dalam lanskap ekonomi dan keuangan. Peer  to peer lending merupakan salah satu bentuk inovasi dalam bidang layanan keuangan yang  memberikan jasa pinjam meminjam online secara efektif, instan, dan transparan dengan  menghubungkan kreditur dan debitur secara digital. Model pinjaman ini sangat digandrungi oleh  masyarakat terutama golongan unbanked people yang selama ini kesulitan memperoleh pinjaman  dari lembaga keuangan formal. Peer to peer lending sangat rentan mengalami risiko fraud, gagal  bayar dan penyalahgunaan data pribadi sebab sistem elektronik sejatinya rawan terhadap potensi  peretasan. Regulasi pinjaman online diatur dalam berbagai peraturan salah satunya Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan No. 77/ POJK.01/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis  normatif, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban atas permasalahan  hukum yang terjadi dalam aktivitas pinjam-meminjam online. Pengkajian hubungan hukum antara  para pihak yang berkepentingan dan bentuk pertanggungjawaban penyelenggara layanan menjadi  urgen dan krusial untuk ditelisik guna memberi rasa aman yang tinggi bagi para pengguna layanan  dalam mengoptimalkan pemanfaatan layanan peer to peer lending. Penyelenggara layanan  sepatutnya menyediakan dana proteksi untuk mengantisipasi kerugian akibat gagal bayar yang  ditanggung oleh kreditur dan menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi debitur dari  ancaman peretasan dan penyalahgunaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-05-30