Reformasi Pendidikan Hukum Berbasis Law Case Study Guna Menghasilkan Sarjana Hukum yang Pancasilais di Era Society 5.0
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v1i2.9667Keywords:
society 5.0, reformasi pendidikan hukum, law case studyAbstract
Perkembangan teknologi di Era Revolusi Industri 4.0 tidak hanya mendatangkan dampak positif berupa kemudahan disegala bidang, namun juga telah mendisrupsi kehidupan manusia karena teknologi telah menggantikan peran pekerjaan manusia. Kemajuan teknologi berpengaruh terhadap transformasi nilai-nilai dalam tatanan kehidupan masyarakat, sehingga pemanfaatan teknologi yang tidak bijak dapat menggerus nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Hal itulah yang melatarbelakangi Jepang dalam menggagas konsep Era Society 5.0 yang ditujukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang timbul akibat Era Revolusi Industri 4.0. Sejalan dengan kemajuan teknologi, penegakan hukum di Indonesia menunjukkan kualitas yang kian merosot. Salah satunya disebabkan oleh integritas aparat penegak hukum yang melemah. Dengan demikian, diperlukan adanya reformasi hukum dalam bidang pendidikan hukum sebagai upaya untuk mempersiapkan sarjana hukum yang berintegritas tinggi yang berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini dilakukan guna mencari solusi dalam memperbaiki kualitas penegakan hukum melalui reformasi hukum di bidang pendidikan hukum berbasis Law Case Study. Metode penulisan yang digunakan adalah metode legal research, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji berbagai data pustaka dan referensi, berupa peraturan perundang-undnagan, buku, jurnal, dan publikasi bereputasi mutakhir. Kemudian, keseluruhan data dan referensi yang diperoleh disusun secara sistematis dengan menggunakan analisis yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, sistem pendidikan hukum yang ada saat ini masih hanya terfokus dari segi normatif. Orientasi pendidikan dan intelektualisas ilmu hukum cenderung bersifat otonom, doktrinal, dan posivistik tertutup. Pendidikan hukum saat ini lebih didominasi oleh cara pembelajaran yang bersifat teknologis daripada kemanusiaan dan sosial. Kedua, bahwa metode belajar Law Case Study dalam pendidikan hukum diciptakan oleh Christopher Columbus Langdell. Dengan proses belajar yang langsung ke simulasi dan aktif ini mahasiswa dapat melihat suatu kasus dari sisi sosiologis, bukan hanya dari sisi positivistik perundang-undangan semata.
Downloads
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Recht Studiosum Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.