Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Suku Adat Minangkabau di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v1i2.10032Keywords:
tanah ulayat, sengketa, nagari supayangAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyebab sengketa dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah ulayat kaum oleh masyarakat adat di nagari supayang Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dalam kasus sengketa tanah kaum Datuk Tianso dan kaum Datuk Cumano. Metode yang digunakan dalam penilitan ini adalah pendekatan yuridis empiris dan menggunakan jenis hukum sosilogis dimana peneliti menggabungkan aspek perspektif hukum apakah akan bekerja dengan baik dalam kajian sosiologis. Penelitian ini berfokus pada aspek-aspek penyebab terjadinya sengketa dan cara penyelesaiannya secara non-litigasi oleh masyarakat adat Nagari Supayang. Kesimpulan penelitian ini adalah penyebab terjadinya sengketa ialah penguasaan tanah ulayat, penguasaan oleh Kaum Parik Picancang Piliang, dan adanya Kepentingan Pribadi. Dan penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara melalui masyarakat adat Nagari Supayang dan atau melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Supayang.
Downloads
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Recht Studiosum Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.