KAJIAN PEMANFAATAN BANTUAN PEMBANGUNAN RUSUNAWA PADA LEMBAGA PENDIDIKAN TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.32734/koridor.v8i1.1312Keywords:
Efektifitas, Implementasi Kebijakan, Rusunawa MahasiswaAbstract
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Rancangan Pedoman Umum Penyusunan dan Pengajuan Usulan Bantuan Pembangunan Rusunawa pada Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Bantuan Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) pada Lembaga Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Berasrama, maka mahasiswa dapat bernafas lega sedikit guna meringankan biaya pendidikan. Tujuan dari studi ini adalah untuk mengetahui efektifitas pemanfaatan bangunan rusunawa pada perguruan tinggi.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dan pendekatan kualitatif. Metode kuantitatif mementingkan adanya variabel-variabel sebagai obyek penelitian dan variabel-variabel tersebut harus didefinisikan dalam bentuk operasionalisasi masing-masing variabel. Penelitian ini merupakan penelitian ex facto karena dilakukan setelah semua kejadian selesai berlangsung.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sejauh ini pemanfaatan bangunan belum cukup optimal. Hal ini dikarenakan desain bangunan yang kurang cocok dengan kebiasaan pengguna bangunan, padahal desain bangunan merupakan penyeragaman desain dari pigak pemberi bantuan pembangunan rusunawa. Apalagi lain daerah mempunyai kearifan lokal yang berbeda-beda pula sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.