WACANA KEARIFAN LOKAL DALAM PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN
DOI:
https://doi.org/10.32734/koridor.v8i2.1333Keywords:
Wacana kearifan lokal, kebijakan perumahanAbstract
Perencanaan dan perancangan lingkungan yang berkelanjutan khususnya pembangunan perumahan dan permukiman perlu dikembangkan secara positif dan berkesinambungan. Potensi wacana kearifan lokal yang dapat sinergi didalam tataran hukum positif Kebijakan Pembangunan Perumahan pada UU No.1 tahun 2011, mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No.20 tahun 2011 mengenai Rumah Susun dengan kebijakan lain yang mengakomodasi aspek kearifan lokal. Dalam kajian ini dievaluasi kebijakan pembangunan perumahan dan kebijakan tata ruang dan dukungan kebijakan lainnya dalam wacana kearifan lokal. Langkah selanjutnya adalah mengevaluasi hasil survey perumahan pada tiga kegiatan lapangan unutk melihat seberapa jauh aspek kebijakan yang mengakomodasi potensi (kearifan) lokal dengan evaluasi pada studi perubahan ruang dan studi dinamika perubahan rumah pada kawasan perumahan kota di Kota Malang. Dengan metode evaluasi literatur dan empiris serta lapangan, maka padahasil survey menunjukkan bahwa aspek pembangunan perumahan masih bertumpu pada pengembangan (development), lebih dari semangat pembangunan yang berkelanjutan dari yang telah di tetapkan pada perundangan. Aspek potensi (kearifan) lokal, masih belum dimaknai dan menjawab permasalahan dilapangan. Aspek keseimbangan/kesetimbangan yang bertumpu pada Socio-community based, socio-kultural based dan socio ecology based, masih di dominasi aspek socio-economy based. Pembangunan berkelanjutan dapat terarah bilamana keterikatan pada aspek Pembangunan yang bertumpu dan mempunyai keterikatan dengan lingkungan (alam) dan mempertimbangkan nila-nilaii lain (estetika), nilai penghormatan (religius), dan nilai dari kehidupan (eksistensi). Ha-hal ini yang perlu di masukkan dalam kebijakan yang bersifat operasional sebagai bentuk penerapan dan dukungan terhadap potensi, konsepsi (kearifan) lokal.