Tupoksi Konselor Adiksi, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan MOD pada IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia di Kota Medan

Authors

  • sulthon abdillah abdillah Ilmu Kesejahteraan Sosial
  • Ruth Evelonia Hariani Siburian Universitas Sumatera Utara
  • Fajar Utama Ritonga Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/intervensisosial.v4i2.16825

Keywords:

Lembaga, Narkotika, Rehabilitasi, Sosial, Residen

Abstract

Penyalahgunaan NAPZA merupakan permasalahan yang umum terjadi di Indonesia. Indonesia sebagai negara yang besar menjadi sasaran dan target perdagangan Narkotika dan Obat-obatan terlarang. Sindikat narkoba selalu melakukan berbagai upaya agar indonesia menjadi pasar penyalahgunaan napza. Melihat betapa besarnya penyalahgunaan napza di Indonesia tidak serta merta hanya dilihat dari angka-angka statistik saja. Diperlukan adanya kolaborasi dan sinergi antara masyarakat dengan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial. Kebutuhan akan rehabilitasi di Indonesia merupakan bagian dari dinamika perkembangan standar pelayanan rehabilitasi sosial. Dalam hal ini pemerintah mengalami keterbatasan dalam memberikan pelayanan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis tanpa pungutan pembiayaan, sehingga pada Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang IPWL mengizinkan pendirian tempat rehabilitasi milik masyarakat yang dikelola secara mandiri. Salah satu tempat yang menyelenggarakan program Rehabilitasi yakni panti Rehabilitasi IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia. IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia memiliki konselor adiksi, tenaga kesejahteraan sosial, dan MOD yang memiliki tupoksi berbeda sebagai tenaga dalam rehabilitasi residen. Jurnal ini akan membahas tupoksi dari ketiga bagian tersebut dengan menggunakan teknik wawancara terhadap perwakilan masing-masing mereka. Tambahan pembahasan jurnal membahas tentang residensi. Metode penelitian yang dilakukan terhadap residensi adalah time-line history.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi, Isbandi Rukminto. (2008). Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat . Jakarta: Rajawali Pers.

Berlianti., Abdurahman, E. P., Ritonga, F. U., Atika, T., & Siregar, H. (2024). Pencegahan dan penanggulangan narkoba di kalangan remaja: Perspektif kesejahteraan-pekerjaan sosial. CV. Jejak Pustaka.

JDIH. (2022). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Perubahan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Diunduh di https://jdih.kemensos.go.id/ tanggal 11 Juni 2025.

Lubis, Uli Syarah Aliyanti. (2021). Rehabilitasi Kesehatan Mental Berbasis tauhid (Studi Kasus di: Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia, Kec. Medan Helvetia). Skripsi. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara: Medan.

Puspitasari, Rahayu. (2021). Cukai Hasil Tembakau untuk Sumber Daya Manusia Sehat dan Produktif. Diunduh di https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/siaran-pers/file/1639458446_sp-106-cukai-hasil-tembakau-untuk-sumber-daya-manusia-sehat-dan-produktif tanggal 11 Juni 2025.

Putri, Widha Utami. (2022). Indonesia Drugs Report 2022. Diunduh di https://puslitdatin.bnn.go.id/ tanggal 11 Juni 2025.

Ritonga, F. U. (2020). Model pelayanan kesejahteraan sosial adiksi narkoba. Puspantara.

Utami, Sri. (2024). Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI. Diunduh di https://mediaindonesia.com/amp/politik-dan-hukum/677586/ini-permohonan-menkumham-pada-dpr-ri tanggal 12 Juni 2025.

Widyarsono. (2021). Menumpas Bandar Menyongsong Fajar Sejarah Penanganan Narkotika di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

abdillah, sulthon abdillah, Siburian, R. E. H., & Ritonga, F. U. (2025). Tupoksi Konselor Adiksi, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan MOD pada IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia di Kota Medan. Jurnal Intervensi Sosial, 4(2), 32–40. https://doi.org/10.32734/intervensisosial.v4i2.16825