Kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Perlindungan Hak-Hak Anak di Indonesia: Analisa Perbandingan Lembaga Negara Anak di Tiongkok dan Britania Raya

Authors

  • Averin Dian Boruna Sidauruk Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlr.v2i1.11386

Keywords:

Perlindungan, Hak-hak Anak, KPAI

Abstract

Belum terpenuhinya jaminan atas hak-hak anak di Indonesia tercermin dari semakin meningkatnya angka pelanggaran hak terhadap anak. Pemenuhan dan perlindungan hak anak sudah menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga hingga pemerintah.. Melalui Konvensi Hak-Hak Anak, Negara berkewajiban untuk melindungi, menghormati serta bertanggung jawab atas anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Thn 1945 telah menyebutkan kewajiban negara atas perlindungan hak-hak anak dan dituangkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Amandemen UUD NRI Thn 1945 melahirkan lembaga-lembaga negara yang bersifat independen, seperti  KPAI yang dibentuk pasca adanya pengakuan dan jaminan hak-hak anak. Kedudukannya diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain Indonesia, Tiongkok dan Britania Raya  juga memiliki Komisi Anak dan perlindungan anak diatur dalam Konstitusi negara masing-masing dan Undang-Undang di bawahnya. Artikel ini akan memuat studi perbandingan kedudukan lembaga negara anak yang ada di Indonesia, Britania Raya dan Tiongkok. Hasilnya, KPAI dengan tujuh tugas pokok ternyata belum mampu mengoptimalisasikan penyelenggaraan perlindungan anak karena ketidakmampuan untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Diperlukan pengembangan kebijakan KPAI dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-04-30

How to Cite

Sidauruk, A. D. B. (2023). Kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Perlindungan Hak-Hak Anak di Indonesia: Analisa Perbandingan Lembaga Negara Anak di Tiongkok dan Britania Raya. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(1), 23-35. https://doi.org/10.32734/nlr.v2i1.11386