Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Alat Untuk Mencari “Beneficial Owner” Dalam Perkara Asal Kepabeanan Dan Cukai

Authors

  • Aulia Arif Nasution Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ekaputra Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlr.v2i1.11476

Keywords:

Beneficial Owner, Penyidik, Kepabeanan, TPPU

Abstract

Penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai belum efektif memberikan efek jera bagi otak kejahatan kepabeanan cukai. Terbentuknya UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diharapkan membawa perubahan dalam pemberantasan kejahatan kepabeanancukai. Dengan penyidikan TPPU dapat menemukan Beneficial Owner dan mengembalikan potensi keuangan negara melalui cara pemidanaan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain penyidikan tindak pidana kepabeanan cukai dalam sistem hukum di Indonesia, Perbandingan penyidikan murni kepabeanan dan cukai dengan Penyidikan TPPU eks kepabeanan dan cukai dan peran penyidikan TPPU dalam menemukan Beneficial Owner. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait permasalahan penyidikan TPPU dan penyidikan kepabeanan cukai. Penelitian juga dilakukan dengan studi beberapa kasus penyidikan TPPU eks kepabeanan dan cukai nasional. Hasil penelitian didapati pengaturan tindak pidana kepabeanan dan cukai telah diatur pada UU Kepabeanan maupun UU Cukai dengan ketentuan umum mengacu kepada KUHP serta hukum acara mengacu kepada KUHAP dan kekhususan yang ada di masing masing UU kepabeanan dan UU cukai. Penyidikan Tindak Pidana Asal Kepabeanan dan Cukai selama tahun 2021 di Kanwil DJBC Sumut dilakukan sebanyak 20 kali dengan tersangka hampir keseluruhan adalah nakhoda ataupun pedagang kecil. Pidana denda yang dijatuhkan keseluruhannya disubsider dengan kurungan. Penyidikan TPPU eks kepabeanan dan Cukai secara nasional telah dicoba dilakukan sebanyak 8 (delapan) kali dan baru 1 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada kasus TPPU, pidana denda dirampas dari harta benda tersangka dan tersangka kebanyakan adalah aktor intelektual dari kejahatan tersebut

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-04-30

How to Cite

Nasution, A. A., Sunarmi, Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2023). Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Alat Untuk Mencari “Beneficial Owner” Dalam Perkara Asal Kepabeanan Dan Cukai. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(1), 36-41. https://doi.org/10.32734/nlr.v2i1.11476