Penyelesaian Kasus Money Politic Tindak Pidana Pemilu (Studi Putusan Nomor 214/Pid.B/2019/PN Pal)

Authors

  • Yos Arnold Tarigan Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Muhammad Hamdan Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Madiasa Ablisar Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlr.v3i1.16233

Keywords:

Tindak Pidana, Pemilu, Penerapan Hukum

Abstract

Pemilihan Umum merupakan wujud partisipasi politik rakyat dalam sebuah negara demokrasi.  Praktik Money politics untuk memperoleh dukungan pemilih, masih tetap efektif dalam meraih sebanyak mungkin suara, guna melindungi kemurnian pemilihan umum yang sangat penting bagi demokrasi maka para pembuat Undang-undang telah menjadikan sejumlah perbuatan curang dalam pemilihan umum sebagai tindak pidana. Pertimbangan situasi yang telah disampaikan, dilakukan studi untuk memeriksa jenis-jenis kejahatan pemilu yang terjadi selama Pemilihan Umum tahun 2019 dan mencoba untuk mengevaluasi bagaimana pelaksanaan penyelesaian kasus kejahatan pemilu serta implementasi hukum dalam penanganan kasus kejahatan pemilu di Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptis analitis. Penerapan hukum penanganan tindak pidana pemilu di (Studi Putusan Nomor 214/Pid.B/2019/PN Pal) mengacu kepada Pasal Undang-undang Pemilu, maka temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana. Koordinasi antara Panwaslu, Kepolisian, dan kejaksaan dalam melakukan pengawasan yang lebih efektif dan memberlakukan sanksi pidana terhadap perkara ini bertujuan untuk menciptakan efek jera terhadap pelaku dan menegaskan bahwa kepastian dan penegakan hukum bahwa hukum itu ada dan berjalan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Y. (2019). Sosiologi Politik. Yogyakarta: Deepublish.

Ardianto, R. (2019). 380 Pidana Pemilu 2019 “Inkracht”, Dewi: Terima Kasih Kepolisian dan Kejaksaan. Retrieved from BAWASLU website: https://bawaslu.go.id/id/berita/380-pidana-pemilu-2019-inkracht-dewi-terima-kasih-kepolisian-dan-kejaksaan

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1 (1st ed.). Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

Hamdan, M. (2009). TINDAK PIDANA PEMILU DAN PROSEDUR PENEGAKAN HUKUMNYA. Jurnal Konstitusi, 1(1), 89. Retrieved from https://www.mkri.id/public/content/infoumum/ejurnal/pdf/ejurnal_Jurnal Konstitusi USU Vol 1 no 1.pdf

Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia (Ed. 2). Jakarta: Sinar Grafika.

Isnawati, M. (2019). Tinjauan Tentang Hukum Pidana Pemilu Dan Formulasi Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana. Perspektif Hukum, 18(2), 294. https://doi.org/10.30649/phj.v18i2.163

Khoiriyah, F., & Syarifuddin, A. (2018). Ketentuan Pidana Pemilihan Umum-Pola Penanganan, Norma, dan Unsur Pidana Pemilu. Bandar Lampung: Permata Publishing. Retrieved from https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/4004/1/BUKU KETENTUAN PIDANA.pdf

Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu. , Pub. L. No. 02 (2013). Indonesia.

Marpaung, L. (2010). Proses penanganan perkara pidana (di kejaksaan dan pengadilan negeri upaya hukum dan eksekusi). Jakarta: Sinar Grafika.

Mawardi, I., & Jufri, M. (2021). Keadilan Pemilu: Penyelesaian Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (M. A. Moh. Nizar, Ed.). Bandung: Nusamedia. Retrieved from https://www.google.co.id/books/edition/Keadilan_Pemilu_Penyelesaian_Pelanggaran/dstxEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1

Santoso, T. (2006). Tindak Pidana Pemilu (1st ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Silaban, S. (1992). Tindak Pidana Pemilu: Suatu Tinjauan dalam Rangka Mewujudkan Pelaksanaan Pemilu yang Jujur dan Adil (1st ed.). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. https://doi.org/https://doi.org/979-416-161-6

Sinaga, D. (2018). Tindak Pidana Pemilu Dalam Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media.

Sodikin. (2014). Hukum Pemilu: Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan (1st Ed.). Bekasi: Gramata Publishing.

Sugiarti, T. (2023). Money Politic: Tinjauan berdasarkan partisipasi politik dan Kuputusan Memilih Masyarakat (M. Hidayat, Ed.). Lombok Tengah: Penerbit P4I.

Sugiharto, I. (2021). POLITIK UANG DAN PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUMNYA. Pekalongan: Penerbit NEM.

Sumartini, L. (2004). Money Politics Dalam Pemilu. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sunggono, B. (2010). Metodologi Penelitian Hukum (First). Jakarta: Rajawali Pers.

Surbakti, R. (2007). Pilkada Langsung dan Kepemimpinan Daerah Yang Efektif. Surabaya: Java Pustaka Media Utama.

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research) (1st ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2024-05-22

How to Cite

Tarigan, Y. A., Hamdan, M., Ablisar, M., & Mulyadi, M. (2024). Penyelesaian Kasus Money Politic Tindak Pidana Pemilu (Studi Putusan Nomor 214/Pid.B/2019/PN Pal). Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(1), 48-55. https://doi.org/10.32734/nlr.v3i1.16233