Implementasi Indonesia menuju Negara Kesejahteraan melalui Perlindungan Pekerja Anak berdasarkan Perpres Stranas BHAM

Authors

  • Nabila Marsiadetama Ginting Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Amelia Putri Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Rahimal Jannati Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Ruth Elisabeth Manik Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i1.16728

Keywords:

Negara Kesejahteraan, Perlindungan Hukum, Pekerja Anak

Abstract

Alinea IV pembukaan UUD’45 ini jelas memberi pesan terhadap penyelenggara negara untuk selalu berupaya memajukan kesejahteraan umum menuju negara sejahtera. Adapun permasalahan penelitian ini bagaimana upaya Indonesia dalam mencapai negara kesejahteraan? Bagaimana implementasi Indonesia menuju negara kesejahteraan melalui perlindungan pekerja anak menurut Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM)? Penelitian hukum ini bersifat normatif yang menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yaitu upaya Indonesia dalam mencapai negara kesejahteraan diwujudkan dengan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial yang menjelaskan bahwa jaminan sosial yang dikembangkan pemerintah Indonesia ditujukan untuk mensejahterakan dan mengayomi warga negaranya untuk mengurangai penderitaan masyarakat yaitu dalam bentuk kemiskinan, kesehatan, pengangguran dan sebagainya.  Implementasi Indonesia menuju negara kesejahteraan melalui perlindungan pekerja anak terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) yang mempunyai panduan untuk sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak di tingkat desa dan pelatihan bagian masyarakat dalam pelaksanaan sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak berdasarkan sektor usaha yang diayomi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dedi Putra, Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Perspektif Pancasila, Jurnal Ilmiah, Volume 23, Nomor 2, September 2021.

Hadiyono, V. Indonesia dalamMenjawabKonsep Negara Welfare State dan Tantangannya, Semarang : Universitas KatolikSoegijapranata,2020, Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan Vol.1 No.1

Hidayat, F, & Hafis, F (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Journal-Nusantara.Com, Https://Journal-Nusantara.Com/Index.Php/Jim/Article/View/2247

Jazim Hamidi, Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Yogyakarta: Total Media, 2009

Oktavianti, N, & Nahdhah, N (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak (Child Labor) Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Ojs.Bdproject.Id, Https://Www.Ojs.Bdproject.Id/Index.Php/Jphi/Article/View/29

Putra, Marsudi Dedi. “Negara Kesejahteraan ( Welfare State ) Dalam Perspektif Pancasila” 23, No. September (2021): 139–151.

Putra, Marsudi Dedi. Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalamPerspektif Pancasila, Malang: Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana,2021, LIKHITAPRAJNA JurnalIlmiah, Volume 23, Nomor 2

Riyanto,M. & Vitalina Kovalenko, “Partisipasi Masyarakat Menuju Negara Kesejahteraan: Memahami Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bersama”,Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 5, Nomor 2, Tahun 2023, Halaman 374-388

S, Laurensius Arliman . “Partisipasi Masyarakat Menuju Negara Kesejahteraan : Memahami Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bersama” Jurnal Politik Pemerintahan, Volume 10, No. 1, (2017): Hlm. 59 – 72

Sarira, Iron. KebijakanPemerintah Dalam PenyelenggaraanSistemJaminanSosial Dalam Perspektif Negara Kesejahteraan, Jakarta : Binus University Faculty Of Humanities, Juli 2019, Binus Business Law

Setiyono, Budi. 2020. Model & Desain Negara Kesejahteraan, Bandung :NuansaCendekia

Sukmana, Oman. “Konsep Dan Desain Negara Kesejahteraan ( Welfare State ) Pendahuluan Dewasa Ini , Wacana Mengenai Negara Kesejahteraan ( Welfare State ) Menjadi Didefinisikan Sebagai Suatu Negara Dimana Pemerintahan Negara Dianggap Bertanggung Jawab Dalam Menjamin Standa” Vol. 2, No. 1 (2016): 103–122.

Widyatmika, I Putu Adi, “Jaminan Sosial Kepada Pekerja/Buruh Dalam Konsep Negara Hukum Kesejahteraan”,Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 10 No 7 Tahun 2023 Hal. : 3635-3647

Yudi Latif, Negara Paripurna Historis, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Yustina, Endang Wahyati dan Yohanes Budisarwo. 2020. Hukum Jaminan Kesehatan (SebuahTelaahKonsep Negara Kesejahteraan Dalam PelaksanaanJaminan Kesehatan), Semarang : Universitas KatolikSoegijapranata

Zulkarnaen, Ahmad Hunaeni, “Masalah Rawan Dalam Hubungan, Industrial Dan Konsep Negara Kesejahteraan”, Jurnal Mimbar Justitia, Vol. 2, No. 2, (2016): 806–825.

Downloads

Published

2025-05-09

How to Cite

Ginting, N. M., Putri, A., Jannati, R., & Manik, R. E. (2025). Implementasi Indonesia menuju Negara Kesejahteraan melalui Perlindungan Pekerja Anak berdasarkan Perpres Stranas BHAM. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i1.16728