Dampak Hukum Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tentang Penghapusan Kewenangan Penyidikan di Kepolisian Sektor

Authors

  • Amanda Rizda Fitria Hutasuhut Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Rachmad Abduh Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v1i1.16872

Keywords:

Dampak Hukum, Penghapusan, Kewenangan, Penyidikan

Abstract

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 mengenai Penunjukan Petugas Kepolisian Sektor untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Daerah Tertentu dan Tidak Melakukan Penyidikan Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 memberikan arahan terkait kewenangan polisi tertentu yang dapat digunakan oleh polisi yang tidak melakukan penyidikan dalam batas kewenangan dalam pelaksanaan tugasnya. Tidak ada investigasi yang dilakukan terkait dengan program transformasi dan penataan kelembagaan yang menjadi prioritas, upaya untuk meningkatkan kekuatan Polsek, atau rencana untuk memperbaharui kewenangan Polsek hanya untuk menjaga Kamtibmas di daerah tertentu. Karena penegak hukum pada dasarnya harus diawasi ketat, penghapusan wewenang penyidikan juga menguntungkan. Ini karena kemungkinan penegak hukum menyalahgunakan wewenang mereka dapat dikurangi terkait wewenang penyidikan dihapus. Studi ini bertujuan untuk menentukan alasan mengapa otoritas penyidikan Polsek Tiga Juhar diberhentikan dan bagaimana keputusan Kapolri mengenai penghapusan itu berdampak. Studi ini menggunakan yuridis empiris dan metode penelitian deskriptif dengan data sekunder. Setelah analisis studi keputusan yang relevan, data dikumpulkan dan diolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1 butir 8 KUHAP menetapkan bahwa penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Ini adalah dasar dari penurunan otoritas penyidikan di tingkat Kepolisian Sektor dan Keputusan Kepala Kepolisian Sektor Tiga Juhar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam, H. R. (2017). Hukum Kepolisian. PTIK.

Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana. 7(2). https://doi.org/10.23887/jiis.v7i2.37389

Assa, M. I. (2017). Kewenangan Penyidik Dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Menurut KUHAP. Lex Et Societatis. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexetsocietatis/article/view/18492

Briantika, A. (2021). Kapolri Hapuskan Kewenangan Penyidikan di 1.062 Polsek. https://tirto.id/kapolri-hapus-kewenangan-penyidikan-di-1062-polsek-gbEz

Hasibuan, E. S. (2021). Hukum Kepolisian dan Criminal Policy dalam Penegakan Hukum. books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=9x3eEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=penegakan+kepemimpinan+dalam+bidang+kesehatan&ots=tmumnvukNF&sig=BcvMT9kMMewDk3f914ODgXciS5w

Hasibuan, S. fuj. lestari, Melisa, M., & Anggraini, N. (2021). Peran Kepolisian Dalam Melakukan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Desa Melalui Pendekatan Komprehensip (Penelitian Di Polsek Baturaja Barat). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 2(1). https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.668

J, & Hamzah, ur A. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Jonaedi, E., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Edisi Kedua). In Kencana (Vol. 2, Issue Hukum). KENCANA.

Karna, S., Firsantara, A., Sianturi, D., & Septianriandi, A. (2023). Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hapusnya Kewenangan Penyidikan Pada Kepolisian Sektor Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 41. https://doi.org/10.30652/jih.v12i1.8445

M. karjadi dan R. Soesilo. (2016). kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Penjelasan Resmi dan Komentar.

Oktavira, B. A. (2024). Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-penyelidikan-dan-penyidikan-tindak-pidana-lt51a4a954b6d2d/

Polri, H. P. (2020). Manajemen tingkat polsek.

Prakoso, P. D. D. A. (2019). Diskresi Kewenangan Polisi Pada Tahap Penyidikan. In Digital Repository Universitas Jember (p. 27). Aswaja Pressindo. http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/65672/Ainul Latifah-101810401034.pdf?sequence=1

Rajagukguk, A. H. (2022). Dampak Hukum Atas Keluarnya Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tentang Penghapusan Kewenangan Republik Indonesia Tentang Penghapusan Kewenangan Penyidikan di Kepolisian Sektor (Studi di Kepolisian Sektor Tiga Juhar).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia 1 (2019).

Roberts, K. (2019). Penggunaan Diskresi dalam Penegakan Hukum oleh Kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pagarayuang Law Journal, 2(2).

Situmorang, L. H. (2016). FUNGSI KODE ETIK KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, 3(2), 1–13. http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/11613

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. PT Grafindo Persada.

Sugyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta cv.

Sulistyono, I. (2016). Peran Intelijen Keamanan Dalam Melakukan Deteksi Dini Terhadap Perkembangan Gangguan Kamtibmas (Studi terhadap Penyelanggaraan Pilkada Di Kabupaten Ketapang tahun 2015). Nestir Magister Hukum, 1 No.1.

Suyono, Y. U. (2013). Hukum Kepolisian Kedudukan POLRI Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UU 1945. Laksbang Grafika.

Published

2024-07-10

How to Cite

Hutasuhut, A. R. F., & Abduh, R. (2024). Dampak Hukum Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tentang Penghapusan Kewenangan Penyidikan di Kepolisian Sektor. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 1(1), 27-32. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v1i1.16872