Perlindungan Hukum terhadap Korban Perbuatan Ingkar Janji Menikah menurut Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v3i2.18226Keywords:
Perlindungan Hukum, Ingkar Janji, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Perjanjian menimbulkan perikatan atau menciptakan ikatan hukum yang melahirkan adanya pemenuhan tanggung jawab dan hak masing-masing pihak dalam perjanjian. Peristiwa ingkar janji perkawinan sering kali terjadi. Apabila salah satu pihak membatalkan perkawinan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dengan pihak lainnya, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Peristiwa ingkar janji untuk menikahi pasangan kerap terjadi di indonesia hingga dapat digolongkan dalam perbuatan yang melawan hukum, karena ada unsur-unsur yang dapat digolongkan dalam perbuatan melawan hukum terkandung dalam perjanjian tersebut salah satu pihak melepaskan kewajiban yang seharusnya ia laksanakan kepada pihak lainnya yang merasakan kerugian baik secara materil maupun immateril akan ingkar janji menikahi. Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan orang yang melanggar aturan hukum berupa hukum tertulis ataupun hukum tidak tertulis berupa tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan ataupun berlawanan secara nyata dengan norma yang berlaku di masyarakat. Perlindungan hukum yang didapat korban yakni kompensasi nominal berupa ganti rugi yang dibayarkan kepada korban dalam bentuk sejumlah nilai uang sesuai dengan keadilan yang didasarkan pada pertimbangan akibat dari suatu perbuatan melanggar hukum serta kompensasi atau ganti rugi immateriil merupakan ganti rugi yang diberikan pada korban yang didasarkan pada jumlah kerugian yang dialami akibat perbuatan yang melanggar hukum berupa besaran uang yang tidak dapat dikalkulasi secara materil, menurut pertimbangan hakim.
Downloads
References
Abas, Maryam, (2022), Analisis Hukum Tidak Terpenuhinya Janji Untuk Menikah Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas (No.5/Pdt.G/2019/Pn.Bms) Tentang Perbuatan Melawan Hukum, Dinamika, 28 (6).
Anjani, AS., Mandey, M., Gerungan, MA,. (2024). Analisis Yuridis Ingkar Janji Untuk Menikahi Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 13(1).
Firms, BP Lawyers Corporate Law., (2023), Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Bisnis, Diakses pada tanggal 18 Deseember 2024.
Barkatullah, Abdul Halim., Tavinayati, (2020), Janji Kawin dalam Perspektif Hukum Perdata, Lambung Mangkurat Law Journal, 5(1), hal. 26
Bromley, P.M., (1971), Family Law. Fourth edition, Butterworths, 12.
Burght, GVD. Tengker, F, Supriadi, WC., (2012). Perikatan Dalam Teori DanYurisprudensi, Cet. 2 Mandar Maju.
Fuady, Munir, (2010), Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Kansil, C.S.T., (1989). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Mardatillah, Aida,. (2021). Hati-hati! Mengingkari Janji Menikah Sebagai PMH, https://www.hukumonline.com/berita/a/hati-hati-mengingkari-janji-menikah-sebagai-pmh-lt609c28ed6f9cb/, Diakses Pada Tanggal 18 September 2024.
Marzuki, P.M., (2005), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.
NTT, LBH APIK, (2016), Ingkar Janji Menikah Dan Penyelesaiannya, Studi Kasus di Kupang NTT, NTT, Asosiasi LBH APIK Indonesia
Oktavira, BA,. (2023). Bisakah Menuntut Pasangan yang Membatalkan Perkawinan?, https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-pasangan-membatalkan-perkawinan-lt4f5564ef7541d/ diakses pada 19 September 2024 Pukul 13.00 Wib.
Partners, and Misael., Janji Menikahi Pacar Namun Tidak Ditepati, Apakah Bisa Dijerat Hukum?, Diakses Pada Tanggal 18 Desember 2024.
http://misaelandpartners.com/janji-menikahi-pacar-namun-tidak-ditepati-apakah-bisa-dijerat-hukum/
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan No. 1644 K/PDT/2020, Janji Untuk Menikahi.
Putusan Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor 3191 K/Pdt/1984, Tidak Terpenuhinya Janji Untuk Mengawini.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3277 K/Pdt/2000, Janji Untuk Mengawini.
Rasjidi, Lili, (1991), Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Sinaga, NA., (2018), Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian, Binamulia Hukum, 7 (2).
Slamet, S.R., (2013), Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi, Lex Jurnalica, 10 (2).
Sulistyowati, R., (2019), Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan TV Berbayar Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel Dan Teresterial, Jurnal USM Law Review, 2(1), 28-51, https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2257.
Susanto, N, S., (2014), Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012”, Jurnal Yudisial, 7 (3).
Sutasoma, CG,. (2021). Pengingkaran Janji Kawin Sebagai Kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor 1644 K/Pdt/2020). Jurnal Yustitia, 15(1), 71.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Tanusaputro, G.C.N., (2023), Mahasiswa Bersuara: Hati-Hati, Mengingkari Janji Menikahi Dapat Terjerat Hukum, Bandung Bergerak.id, https://bandungbergerak.id/article/detail/15687/mahasiswa-bersuara-hati-hati-mengingkari-janji-menikahi-dapat-terjerat-hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nita Nilan Sry Rezki Pulungan, Mohammad Ghuffran, Dinda Adistya Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.