Kepastian Hukum Penerapan Undang-Undang Tipikor dalam Menjerat Pelanggar Prinsip Kehati-hatian

Authors

  • Mahmud Isyac Kurnia Sandy Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Madiasa Ablisar Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v3i2.18326

Keywords:

Kepastian Hukum, Prinsip Kehatian-hatian, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penerapan tindak pidana korupsi terhadap pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pada bank BUMN/BUMD menjadi topik yang kontroversial. Sebagian pihak berpendapat bahwa pelanggaran tersebut seharusnya dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perbankan, karena berada dalam ranah perbankan. Di sisi lain, ada yang menganggap pelanggaran ini merupakan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi pengaturan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit di bank BUMN/BUMD serta kepastian hukum yang tepat untuk menindak pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Pengaturan ini berdasarkan Undang-Undang Perbankan, POJK, dan SOP, yang menetapkan prinsip kehati-hatian sebagai kewajiban untuk menjaga kepercayaan publik. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana korupsi, tetapi lebih kepada sanksi pidana perbankan dan sanksi administratif. Namun, penerapan hukum seringkali mengacu pada mekanisme pengawasan APBN/APBD, yang cenderung mengabaikan sanksi administratif jika memenuhi unsur koruptif, sehingga menerapkan Undang-Undang TIPIKOR. Untuk mencapai kepastian hukum, penting untuk memahami asas lex specialis, di mana dalam kasus yang melibatkan dua undang-undang, yang lebih khusus dan detail harus diprioritaskan. Dengan demikian, dalam konteks pelanggaran di sektor perbankan, Undang-Undang Perbankan seharusnya yang diterapkan, meskipun ada unsur delik dalam Undang-Undang TIPIKOR

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, I. S. (2009a). Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, cetakan ketiga. CV. Diadit Media.

Adji, I. S. (2009b). Korupsi dan Penegakan Hukum. Diadit Media.

Peraturan Bank Indonesia No. 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat, (2006).

Effendy, M. (2012). Kapita Selekta Hukum Pidana (Perkembangan Isu Aktual Dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi). Referensi.

Gandapradja, P. (2004). Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. PT. Gramedia Pustaka Utama.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Cahaya Atma Pustaka.

Ifrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Al’Adl, IX(3), 319–336.

Ifrani, I. (2016). Grey Area Antara Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Perbankan. Jurnal Konstitusi, 8(6), 993. https://doi.org/10.31078/jk866

Mulyadi, L. (2007). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktik, dan Masalahnya. Penerbit Alumni.

Nugroho, T. W. (2011). ANALISIS YURIDIS TERHADAP REGULASI BANK INDONESIA BERKAITAN DENGAN MANAJEMEN RISIKO SEBAGAI PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PERBANKAN. Universitas Kristen Satya Wacana.

Nurdjana, I. (2010). Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi “Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum.” Pustaka Belajar.

Poetra, A. I. R. (2011). Penerapan Asas Lex Systematische Specialiteit terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslaag van Rechtsvervolging) dalam Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perbankan (Studi Kasus Putusan Nomor: 345/Pid.B/2008/PN.MKN. Universitas Hasanuddin.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, (1998).

Sagala, S. H. (2021). ANALISA HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN LEX SPECIALIS SISTEMATIS DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN MENJADI TINDAK PIDANA KORUPSI. Universitas Pembangunan Panca Budi.

Siahaan, N. H. T. (2008). Money Laundring dan Kejahatan Perbankan. Jala.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.

Suyatno. (2005). Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Pustaka Sinar Harapan.

Tobing, L. (2012). Apakah Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50650f6510f7d/rugi-kerugian-negara

Downloads

Published

2025-01-21

How to Cite

Sandy, M. I. K., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Siregar, M. (2025). Kepastian Hukum Penerapan Undang-Undang Tipikor dalam Menjerat Pelanggar Prinsip Kehati-hatian. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(2), 65–76. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v3i2.18326