Pelindungan Korban Pemalsuan Data Diri dalam Transaksi Pinjaman Online melalui Penegakan Hak untuk Dilupakan
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v3i2.18351Keywords:
Hak untuk Dilupakan, PDP, Pinjaman OnlineAbstract
Pelindungan data pribadi merupakan hal yang urgensi dalam layanan pinjaman online, terutama potensi resiko kegagalan dalam melindungi data pribadi seperti kebocoran data yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi pengguna layanan seperti pemalsuan data nasabah untuk kepentingan oknum tertentu. Selain adanya sanksi pidana kehadiran mekanisme hak untuk dilupakan menjadi penting sebagai usaha pemulihan data. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan dianalisis dengan metode analisis data normatif yang bersifat kualitatif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa UU No 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan rujukan utama bagi pelindungan data pribadi masyarakat, jika dikaitkan pada sektor jasa keuangan peer to peer lending maka pengendali berkewajiban menjaga kerahasian data pribadi peminjam dan menginformasikan kegagalan pelindungan data pribadi. Didalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah mengakomodir konsep Hak Untuk Dilupakan Pasal 43 mengenai penghapusan data dan Pasal 44 mengenai pemusnahan data. Secara historis pengaturan Hak Utuk Dilupakan juga telah diatur dalam Pasal 26 UU ITE mengenai penghapusan informasi kurang relevan melalui penetapan pengadilan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Dan Sistem Transasksi Elektronik Pasal 16 (right to erasure) dan Pasal 17 (right to delisting). Peraturan tersebut harus diharmonisasikan sesuai dengan ketentuan UU PDP. Pada Pasal 58 UU PDP mengamanatkan pembentukan lembaga PDP yang tugasnya inheren dalam mengawasi penegakan right to be forgotten di Indonesia. Mulai dari sebagai regulator, pengawas, fasilitator penyelesaian sengketa alternatif dan penegakan sanksi adimistratif
Downloads
References
AFPI. (2024). Bahaya Kebocoran Data Diri Pribadi di Dunia Maya [Web Page]. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. https://afpi.or.id/articles/detail/bahaya-kebocoran-data-diri-pribadi
Ajiputera, Taufik, M., & Susetyo, H. (2024). Implementasi Pengaturan Hak Untuk Dilupakan Melalui Sistem Penghapusan Data Pribadi dan/atau Dokumen Elektronik Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Unes Law Review, 6(3), 8052.
APPDI (Director). (2024). Perihal Penghapusan dan Pemusnahan Data Pribadi [Video recording]. https://www.youtube.com/watch?v=rzRka3JLuZQ&t=4s
Dalimunthe, F. (2019). Pengaturan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dalam hukum Indonesia dan perbandingan di Australia, Jepang dan Korea Selatan [Master Thesis]. Universitas Indonesia.
ELSAM (Director). (2023). Merumuskan Ulang The Right to be Forgotten: Sinkronisasi UU PDP dan UU ITE [Youtube Video]. https://www.youtube.com/watch?v=lflpLQtOc3w
EU Commission. (2024). Commission finds that EU personal data flows can continue with 11third countries and territories [Press Release]. European Commission. https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/en/ip_24_161
Friedman, L. M. (2019). System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media.
General Data Protection Regulation (2016).
Greenleaf, G., & Rahman, A. A. (2020). Indonesia’s DP Bill lacks a DPA, despite GDPR similarities. University of New South Wales Law Research Series, 164(1), 3.
Huzaini, Moch. D. P. (2021). Alasan Perlunya Otoritas Perlindungan Data Pribadi Independen [Opinion]. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-perlunya-otoritas-perlindungan-data-pribadi-independen-lt6190c24b3e3f9/
Kompas.com. (2024). Menilai Lembaga Pengawas Idealnya Berdiri Sendiri Langsung Di Bawah Kewenangan Presiden [Opinion]. Kompas.com.
Kornelius, & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrument Mengenai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 23.
Lesmana, T. (2021). Pokok-Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman; Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial [Opinion]. Nusa Putra University. https://nusaputra.ac.id/article/pokok-pokok-pikiran-lawrence-meir-friedman-sistem-hukum-dalam-perspektif-ilmu-sosial/
Lestari, M. A. (2024). Coming Soon: Indonesia’s Personal Data Protection Agency [Advisory Article]. Advisory Makarim & Taira Counsellors at Law. https://www.makarim.com/storage/uploads/ff480de4-dabb-45ba-b251-3b90d2f2be05/Issue-7-April-2024---Coming-Soon-Indonesia%E2%80%99s-Personal-Data-Protection-Agency.pdf
Mareta, G. (2022). Kedudukan Hukum Penggunaan Checkbox Sebagai Bentuk Persetujuan Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Kepada Penyelenggara Untuk Memperoleh Dan Menggunakan Data Pribadi Pengguna. Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(4), 1863.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandngan Dengan KPPU. Justisi, 10(1), 8.
Muhammad, N. (2024). Penyaluran Pinjol di Indonesia Naik Jadi Rp22,76 Triliun pada Maret 2024 [Opinion]. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/05/14/penyaluran-pinjol-di-indonesia-naik-jadi-rp2276-triliun-pada-maret-2024
Nugroho, S. A. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,. Prenadamedia Group.
OJK. (2024). Financial Technology Peer To Peer Lending [Data Summary]. Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx
Panjaitan, M. (2023). Urgensi Pembentukan Lembaga Independen Pelindungan Data Pribadi Sebagai Strategi Untuk Melindungi Hak Privasi Di Era Digital [Undergraduate Thesis]. Universitas Medan Area.
Parinduri, R. Y., & Lubis, R. H. (2023). Sinkronisasi Data Pribadi dan Jaminan Perlindungannya. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 3(2), 32.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, 10/POJK.05/2022 (2022).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, 71 (2019).
Prasetyo, T., & Sinambela, J. (2023). Penerapan Sanksi Administrasi Dan Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Data Pribadi Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Spektrum Hukum, 20(1), 68.
Pratama, B. (2016). Prinsip Moral Sebagai Klaim Pada Hak Cipta Dan Hak Untuk Dilupakan (Right To Be Forgotten). Veritas et Justitia, 2(2), 330.
Putri, K. A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Kredit Plus Atas Kebocoran Data Pribadi Nasabah [Undergraduate Thesis]. Universitas Islam Indonesia.
Putri, Y. N. (2024). Tanggung Jawab Hukum Tokopedia dalam Hal Kebocoran Data Pribadi [Undergraduate Thesis]. Universitas Kristen Satya Wacana.
Putusan MK 012-016-019/PUU-IV/2006, 012-016-019/PUU-IV/2006 (2006).
Rosyida, M. H., Zanuarselly, A. M., Safitri, A. B., & Arrizal, N. Z. (2023). Tindakan Hukum untuk Menjamin Keamanan Data Pribadi dalam Kasus Penyalahgunaan Dokumen dalam Transaksi Pinjaman Online. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 4, 7.
Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. KBM Indonesia.
Supriyanto. (2019). Sistem Informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis Web. Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi Dan Komputer, 9(2), 10.
Ulla, S. Z. (2023). Prinsip Pengaturan Right To Be Forgotten Pada Korban Cyber Pornography Berdasarkan Pasal 26 UU ITE Di Indonesia [Undergraduate Thesis]. Universitas Bhayangkara Surabaya.
Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 19 (2016).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, 27 (2022).
Yolanda, E., & Hutabarat, R. R. (2023). Urgensi Lembaga Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia Berdasarkan Asas Hukum Responsif. Journal of Syntax Literate, 8(6), 4176.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Elsa Daniella Simbolon, Mahmul Siregar, Joiverdia Arifiyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.