Peran UNHCR dalam Memberikan Perlindungan terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Sahira Astia Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v3i2.19149

Keywords:

COVID-19, Pandemi, Pengungsi, Rohingya, UNHCR

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam memberikan perlindungan terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia pada masa pandemi covid-19 ditinjau dari Hukum Internasional.  Persoalan pengungsi menjadi salah satu isu global yang banyak dibicarakan oleh masyarakat internasional. Salah satu pengungsi dari luar negeri yang mencari perlindungan di Indonesia adalah pengungsi Etnis Rohingya. Pandemi COVID-19 memberikan dampak pada setiap lapisan masyarakat, termasuk oleh para pengungsi yang mencari perlindungan di suatu negara. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan sumber berdasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini mendapatkan bahwa pengaturan terhadap pengungsi telah diatur dalam Konvensi 1951 tentang status pengungsi, dibedakan dalam pengungsi lintas batas dan pengungsi internal. UNHCR berperan dalam memberikan RSD (Refugees Status Determination) dan mencarikan solusi jangka panjang bagi pengungsi serta berperan dalam memenuhi perlengkapan kesehatan para pengungsi dan terus berupaya agar para pengungsi ikut termasuk ke dalam sistem respon nasional COVID-19 Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afriandi, Fadli. (2013). Kepentingan Indonesia Belum Meratifikasi Konvensi 1951 Dan Protokol 1967 Mengenai Pengungsi Internasional Dan Pencari Suaka, dalam https://media.neliti.com/media/publications/31378-ID-kepentingan-indonesia-belum-meratifikasi-Konvensi -1951-dan-Protokol-1967-mengena.pdf.

ELSAM Referensi HAM. (2014). Perlindungan Pengungsi (Refugee) Menurut Hukum Internasional https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Perlindungan-Pengungsi-Refugee-Menurut-Hukum-Internasional.pdf.

Fernando, David, Razico P. Putra, dan Satria Yulanda. (2021) Kerjasama Direktorat Jenderal Imigrasi Dengan UNHCR, Jurnal POLTEKIM, hal. 5.

Jordy, H., M. Mamentu dan T. Tulung. (2018). Peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Dalam Menangani Pengungsi Etnis Rohingya Di Indonesia, Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1(1). hal. 5.

Jastisia, Mentari. (2021). Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional terhadap Imigran Suriah, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, hal. 42.

Kevin, Wennas Kenny. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi di Indonesia Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Lex Crimen. VI (8). 117-124.

Konvensi 1951 dan Protokol 1967 Mengenai Status Pengungsi

Krustiyati, Atik. (2012). Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia: Kajian Dari Konvensi Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol 1967, Law Review. XII (2). 171-317.

Marlina, Leny. (2019). Peran International Organization for Migration (IOM) Dalam Menangani Pengungsi Di Kepulauan Riau Tahun 2015-2017. Jurnal Online Mahasiswa FISIP. 6(1). 1-11.

Moeliono, Tristam P, Adrianus A. V. Ramos, dan F. Dyan Sitanggang. (2020). Penanganan Pengungsi. Yogyakarta: Maharsa Artha Mulia.

Pamungkas, Tashya Baasithu, Kanti Rahayu, dan Imam Asmarudin. (2021). Hak Pengungsi Dalam Hukum Internasional. Pekalongan: Nasya Expanding Management.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Pernyataan UNHCR Indonesia Berkurangnya Jumlah Pengungsi Rohingya Di Lhokseumawe, Aceh Utara, https://www.unhcr.org/id/wp-content/uploads/sites/42/2021/02/Pernyataan-UNHCR-Indonesia-2-February-2021-FINAL-1.pdf

Putri, Reisya Faradila. (2021). Kerjasama Keimigrasian Indonesia Dengan Organisasi Internasional Untuk Pengungsi. Journal of Administration and International Development. 1(2).

Sakharina, Iin Karita dan Kadarudin. (2016). Hukum Pengungsi Internasional. Makassar: Pustaka Pena Press.

Sakharina, Iin Karita. (2020). Perlindungan Negara Bagi Pengungsi Pada Masa Pandemi Global COVID-19: Kajian Hukum Internasional, Al-Azhar Islamic Law Review. 2(2). 66-77.

Statuta UNHCR dalam Resolusi Majelis Umum 428 (V) 14 Desember 1950

Sutiarnoto, Jelly Leviza, dan Saiful Azam. (2020). Rohingya Stateless Persons: Role of UNHCR in Refugee Protection and Lack of Adequate Legal Protection in Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum. 9(2). 287-305.

UNHCR Global Focus, Year End Report 2020, https://reporting.unhcr.org/indonesia?year=2020#toc-latest-updates

UNHCR Indonesia, About Us https://www.unhcr.org/about-us.html diakses pada 15 Juli 2021 pukul 21.15 WIB.

UNHCR Indonesia, https://www.instagram.com/p/CoCFI6ASU8e/?utm_source=ig_web_copy_link,

UNHCR Indonesia, https://www.unhcr.org/id/unhcr-di-indonesia diakses pada 7 Juni 2021, pukul 22.30 WIB.

UNHCR Indonesia, https://www.unhcr.org/id/unhcr-di-indonesia diakses pada tanggal 11 Oktober 2021 pukul 22.27 WIB.

UNHCR Indonesia, Indonesia Country Fact Sheet-Agustus 2021 https://www.unhcr.org/id/lembar-fakta diakses pada 22 Oktober 2021, pukul 23.34 WIB

UNHCR, COVID-19 Pandemic, https://www.unhcr.org/coronavirus-covid-19.html

UNHCR, General Information for Asylum Seeker, https://www.unhcr.org/id/wp-content/uploads/sites/42/2017/05/Information-Leaflet-for-Asylum-Seekers-English-Feb-2017.pdf, diakses pada tanggal 19 Agustus 2022 pukul 08.22 WIB.

UNHCR, Indonesia Country Fact Sheet-August 2021, https://www.unhcr.org/id/wp-content/uploads/sites/42/2021/10/Indonesia-FactSheet-August-2021-FINAL.pdf, diakses pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 21.14 WIB.

Wulandari, Anggita. (2016). Peran UNHCR Dalam Menangani Pencari Suaka Afganistan di Pekanbaru Tahun 2015. JOM Fisip. 3(2). 1-12.

Yulistianingsih, Aryuni. (2008). Perlindungan Terhadap Pengungsi Domestik Menurut Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Dinamika Hukum. 8(3). 190-198.

Downloads

Published

2025-01-21

How to Cite

Astia, S. (2025). Peran UNHCR dalam Memberikan Perlindungan terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(2), 98–106. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v3i2.19149