Perlindungan Hukum Pengungsi Rohingya yang Ditolak Masyarakat Aceh Berdasarkan Konvensi Jenewa 1951

Legal Protection for Rohingya Refugees who are rejected by the Aceh Community Based on the 1951 Geneva Convention

Authors

  • Leonny Rachel Aprillia Sirait Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Sutiarnoto Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i2.19536

Keywords:

Pengungsi, Rohingya, Aceh, Non-Refoulement

Abstract

Pada tahun 2023, kedatangan pengungsi Rohingya dalam jumlah besar di Aceh menjadi isu krusial yang menyoroti kompleksitas permasalahan kemanusiaan. Pengungsi ini melarikan diri dari situasi yang tidak kondusif di negara asal mereka untuk mencari perlindungan. Namun, respons yang beragam dari masyarakat lokal di Aceh telah menciptakan hambatan signifikan dalam penyediaan bantuan dan akses terhadap tempat tinggal yang layak bagi mereka. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketegangan antara kebutuhan mendesak para pengungsi dan penerimaan di tingkat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia dalam kerangka hukum internasional dan nasional, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan yang ada. Pendekatan kajian pustaka digunakan untuk menelaah berbagai literatur, dokumen hukum, dan peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memegang prinsip non-refoulement, yaitu tidak mengusir pengungsi kembali ke tempat yang mengancam keselamatan mereka. Dasar hukum perlindungan ini sebagian besar berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Meskipun peraturan ini menjadi landasan formal, implementasinya di lapangan, khususnya di Aceh, masih menghadapi banyak tantangan. Tantangan ini berkaitan dengan koordinasi antar lembaga dan kapasitas pemerintah daerah. Selain itu, peran lembaga pemerintah daerah dan organisasi internasional juga vital dalam memberikan bantuan, meskipun upaya tersebut masih belum mampu mengatasi seluruh masalah secara menyeluruh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiludin, & Sinta. (2024). Implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luarn Negeri Terhadap Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Negara Lain. Amnesti Jurnal Hukum, 6(2).

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Chamdani, M. F., & Hasanah, H. (2020). Kajian Normatif Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka Berdasarkan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 dan Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 18(2).

Dermawan, K., & Sadiawati, D. (2023). Implementataion of Non-Refoulement Principles in Legislation as Protection of Refugees in Indonesia. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam, 8(2).

Fitri, I. R., Yepese, J. I., & Arofah, M. G. (2024). Prinsip Non Refoulement Penanganan Pengungsi dan Relevansinya dalam Perspektif Kebijakan Selektif Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 24(1).

Kevin, W. K. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi di Indonesia Menurut Konvensi PBB 1951 dan Protokol 1967. Lex Crimen, 6(8).

Kneebone, S., Mariñas, R., Missbach, A., & Walden, M. (2024). Refugee Protection in Southeast Asia: Between Humanitarianism and Sovereignty (Vol. 51). Berghahn Books.

Muraga, A. R. (2020). Analisis Hukum Internasional Terhadap Pemenuhan Hak Pencari Suaka Dan Pengungsi Di Indonesia Menurut Konvensi Jenewa Tahun 1951 Tentang Status Pengungsi. Lex Privatum, 8(3).

Nandang Sutrisno. (2019). Perlindungan Kemanusiaan Terhadap Pengungsi Internasional Berdasarkan Konvensi Internasional Tahun 1951 Dan Protokol Opsionalnya Tahun 1967 Terhadap Pengungsi Internasional Di Indonesia.

Novianti. (2019). Implementasi Perpres No. 125 Tahun 2016 TNEentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. NEGARA HUKUM, 10(2).

Puspitasari, M. (2023). Pemenuhan Prinsip Non-Refoulement Terhadap Pengungsi Rohingya Oleh Indonesia Sebagai Negara yang belum Mengaksesi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967. Doctoral Dissertation Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

S. D., H. A., & Juani, M. K. (2017). Kebijakan Pemerintah Indonesia Melalui Sekuritisasi Migrasi Pengungsi Rohingya di Aceh Tahun 2012-2015. Indonesian Perspective, 2(1).

Setiadi, A. (2023). Detikcom. Retrieved January 4, 2024, from https://www.detik.com/sumut/berita/d-7095376/pengungsi-rohingya-silih-berganti-ke-aceh-sepanjang-2023-penolakan-kian-masif/1

Shaw, M. N. (2017). International law. Cambridge university press.

Siahaya, T., Wattimena, J. A., & Peilouw, J. S. (2022). Urgensi Diratifikasinya Konvensi 1951 tentang Pengungsi Perspektif Hukum Keimigrasian. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 1(11).

Sopamena, C. A. (2023). Pengungsi Rohingya Dan Potensi Konflik & Kemajemukan Horizontal Di Aceh. Caraka Prabu: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 85–115.

Supriadi, Hafni, N., & Cahyani, A. V. (2024). Perspektif Hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Sikap Penolakan Warga Aceh Atas Pengungsi Rohingya di Indonesia. ALSA Indonesia Law Journal, 5(2).

Syahrin, M. A. (2019). Implementasi Penegakan Hukum Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia Setelah Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2(2).

Syahrum, M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.

Wiraputra, A. R. (2018). Definisi Pengungsi dan Implikasinya Pada Hukum Keimigrasian Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM , 1(1).

Yo'el, S. M. (2016). Kajian Yuridis Perlindungan Pengungsi di Indonesia Setelah Berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Jurnal Diversi, 2(2).

Downloads

Published

2025-09-19

How to Cite

Sirait, L. R. A., Sutiarnoto, & Leviza, J. (2025). Perlindungan Hukum Pengungsi Rohingya yang Ditolak Masyarakat Aceh Berdasarkan Konvensi Jenewa 1951: Legal Protection for Rohingya Refugees who are rejected by the Aceh Community Based on the 1951 Geneva Convention. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 4(2), 60–67. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i2.19536