Legalitas Kewenangan Notaris sebagai Kuasa Dalam Pendaftaran Merek
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i1.20058Keywords:
Legalitas, Kewenangan Notaris, Kuasa, Pendaftaran MerekAbstract
Notaris berperan sebagai pembuat akta otentik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam kapasitasnya tersebut, notaris harus memahami ketentuan yang diatur dalam undang-undang agar masyarakat dapat memahami dengan benar, tidak melakukan hal yang bertentangan dengan hukum, serta memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dalam proses pendaftaran HAKI berupa merek, masyarakat boleh saja melalui notaris, tetapi hanya dalam membantu penyusunan dokumen atau memberikan nasihat hukum terkait merek. Namun, untuk bertindak sebagai kuasa pendaftaran merek, legalitas kewenangan notaris harus berizin dan terdaftar sebagai konsultan HKI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pendaftaran merek dilakukan secara resmi melalui DJKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum mengenai pendaftaran merek dan legalitas kewenangan notaris sebagai kuasa dalam pendaftaran merek. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang bersumber dari data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Hasil dalam tulisan ini adalah 1) Pengaturan pendaftaran merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.; 2) Secara legal, notaris tidak berwenang menjadi kuasa dalam pendaftaran merek kecuali notaris tersebut sudah terdaftar sebagai Konsultan KI di DJKI. Bertindak sebagai kuasa tanpa izin Konsultan KI dapat dianggap melanggar hukum yang berlaku.
Downloads
References
Aidi, Z., & Justitita, W. (2016). Praktik Trademark Squatting Dalam Proses Pendaftaran Merek di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 133–153. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a8
Alkostar, A., & Amin, M. S. (2006). Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Rajawali.
Andasasmita, K. (1983). Notaris Selayang Pandang (2nd ed.). Alumni.
Anshori, A. G. (1969). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. UII Press.
Ardhianto, V. N. (2019). Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sebagai Objek Jaminan Fidusia Bagi Masyarakat Umum. Al Qodlri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 16(1). https://doi.org/10.1234/al qodiri.v16i1.3475
Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek, Pub. L. No. 67 (2016).
Prajitno, A. A. A. (2015). Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Perwira Media Nusantara (PMN).
Putra, R. D. (2020). Hukum Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia. Deepublish.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Widina Bhakti Persada.
Saidin, O. K. (2007). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. RajaGrafindo Persada.
Siregar, H. T. (2019). Peran Notaris dalam Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia. Prenadamedia Group.
Susanto, R. (1982). Tugas, Kewajiban dan Hak-Hak Notaris, Wakil Notaris. Pradnya Paramitha.
Tukino, Fajrah, N., & Chotimah, R. P. R. C. (2021). Panduan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Putera Batam.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pub. L. No. 20 (2016).
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pub. L. No. 30 (2004).
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pub. L. No. 2 (2014).
WIPO. (1988). Background Reading material on Intellectual Property. WIPO.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fajar Khaify Rizky, Dody Safnul, Sutiarnoto, Jelly Leviza, Tommy Aditia Sinulingga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.