Kontrak Magang sebagai Hubungan Kerja Terselubung

Tinjauan terhadap Ambiguitas Regulasi dan Pengawasan Ketenagakerjaan

Authors

  • Melva Yuliandini Rangkuti Magister Hukum Litigasi, Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i1.20087

Keywords:

Ambiguitas, Eksploitasi, Hukum, Ketenagakerjaan

Abstract

Pemagangan merupakan salah satu bentuk pelatihan kerja yang diakui secara hukum di Indonesia. Namun dalam praktiknya, skema ini kerap disalahgunakan oleh perusahaan untuk merekrut tenaga kerja murah tanpa memberikan hak dan perlindungan yang layak. Ambiguitas normatif dalam regulasi pemagangan, serta lemahnya pengawasan dari pemerintah, menjadi faktor yang membuka celah eksploitasi terhadap peserta magang di sektor formal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis praktik penyimpangan kontrak magang dan menilai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dalam mencegah penyalahgunaan tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa batas antara pemagangan dan hubungan kerja formal kerap tidak ditegakkan secara jelas, sehingga menciptakan ketidakpastian status kerja bagi peserta magang ataupun pekerja yang sebenarnya dikontrak dengan kontrak magan. Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan terbukti belum mampu merespons praktik menyimpang secara memadai, baik karena keterbatasan sumber daya maupun minimnya sistem pelaporan yang efektif. Temuan ini menunjukkan perlunya evaluasi regulasi dan penguatan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa program pemagangan tidak menjadi alat legalisasi eksploitasi tenaga kerja muda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Detikinet, T. (2021, March 16). Gaduh Netizen Bahas Upah Magang di Ruangguru. Detik. https://inet.detik.com/cyberlife/d-5495690/gaduh-netizen-bahas-upah-magang-di-ruangguru

Fisk, C. L. (2015). Law and the Evolving Shape of Labor: Narratives of Expansion and Retrenchment. Law, Culture and the Humanities, 11(1), 17–29. https://doi.org/10.1177/1743872112451016

Harmen, H., Brigitta, J. S., Anggraini, H., Fadillah Tambunan, U., Alya, R., Ramadhanti Surya, A., Gysela Marpaung, D., & Zahra Ain Harahap, H. (2025). Optimalisasi Sumber Daya Manusia Disnakertrans Sebagai Solusi Efektif Dalam Pengawasan THR Perusahaan. MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production, 3(1), 213–224.

Hernawan, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. UII Press.

Hernawan, A. (2023). Dasar-Dasar & Perkembangan Hubungan Kerja di Indonesia Sebuah Telaah Kritis. UII Press.

Kementerian Tenaga Kerja, & International Labour Organization. (n.d.). Lembar Fakta: Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia. www.ilo.org/jakarta

Mariska. (2024, September 9). Polemik Kontrak Kerja Magang di Ruang Guru! Bagaimana Aturannya? Kontrak Hukum. https://kontrakhukum.com/article/polemik-kontrak-kerja-magang-di-ruang-guru-bagaimana-aturannya/

Muharam, A. S., Ismed, K., Nurhani, N., & Muhyiddin. (2022). Urgensi Penambahan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jurnal Ketenagakerjaan, 17(2), 121–132. https://doi.org/10.47198/naker.v17i2.149

Nugroho, W. (2025, March 13). Soal Pengawasan, Menaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100. Kumparan. https://kumparan.com/kumparanbisnis/soal-pengawasan-menaker-ajak-stakeholders-ketenagakerjaan-optimalkan-norma100-24fkZsAWaf7/full

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri (2020).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (2016).

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (2021).

Rahmadia, M. H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Jam Kerja Mahasiswa Magang. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 613–620. https://doi.org/doi.org/10.5281/zenodo.12516785

Shoenfelt, E. L., Stone, N. J., & Kottke, J. L. (2013). Internships: An Established Mechanism for Increasing Employability. Industrial and Organizational Psychology, 6(1), 24–27. https://doi.org/10.1111/iops.12004

Triananda Agista, R., & Ngaisah, S. (2023). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Magang Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ketenagakerjaan. DE RECHT Journal of Police and Law Enforcement, 1(1), 48–60.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pub. L. No. Nomor 13 (2003).

Wolfgram, M., & Larson, J. (2025). “It Was Supposed to Be an Internship”: The Consequences of Semiotic Ambiguity for Labor and Learning in the New Economy. Signs and Society, 13(1), 25–42. https://doi.org/10.1017/sas.2024.6

Downloads

Published

2025-05-27

How to Cite

Rangkuti, M. Y. (2025). Kontrak Magang sebagai Hubungan Kerja Terselubung: Tinjauan terhadap Ambiguitas Regulasi dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 4(1), 44–51. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i1.20087