Interdependensi Kewenangan Pemerintah Daerah dengan Otonomi Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Authors

  • Averin Dian Boruna Sidauruk Fakultas Hukum, Universitas Satya Negara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i1.20190

Keywords:

Pemerintah Daerah, Kewenangan, Lingkungan Hidup

Abstract

Penelitian ini menganalisis hubungan kewenangan pemerintah daerah dengan prinsip otonomi daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa Undang-undang Cipta Kerja mengakibatkan pergeseran kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, terutama dalam aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan hidup. Selain mempersempit ruang kebijakan daerah, perubahan ini juga mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan mereduksi efektivitas pelaksanaan otonomi daerah. Penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perlindungan lingkungan hidup berbasis karakteristik lokal agar prinsip good environmental governance tetap terwujud.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akib, M. (2012). Wewenang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah. Jurnal

Media Hukum, 19(2), 239–250. https://doi.org/10.18196/jmh.v19i2.103

Anugrah, F. N. (2021). Kewenangan Tata Kelola Lingkungan Hidup Oleh Pemerintahan Daerah dalam

Prespektif Otonomi Daerah. Wasaka Hukum: Jendela Informasi & Gagasan Hukum, 9(2), 204–222.

Fatanen, A. (2021). Eksistensi Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Khazanah Hukum, 3(1), 1 –7.

https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.10009

Mina, R. (2016). Desentralisasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai Alternatif

Menyelesaikan Permasalahan Lingkungan Hidup. Arena Hukum, 9(2), 149–165.

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.1

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan

Sanksi Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup, Pub. L. No. 2 (2013).

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat

Pada Daerah, Pub. L. No. 45, LN. 1992 (1992).

Putri, N. R. B. (2022). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan

Hidup Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009. DiH: Jurnal Ilmu

Hukum, 18(2), 201–211. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6587

Ruhiyat, S. G., Imamulhadi, & Adharani, Y. (2022). Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Bina Hukum

Lingkungan, 7(1), 39–58.

Sood, M. (2019). Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.

Sufianto, D. (2020). Pasang Surut Otonomi Daerah di Indonesia. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik,

Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 3(2), 271–288. https://doi.org/10.36859/jap.v3i2.185

Suryani, A. S. (2020). Perizinan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Dampaknya terhadap

Kelestarian Lingkungan. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, 12(20), 13–

Syaprillah, A. (2016). Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan melalui Instrumen Pengawasan. Bina

Hukum Lingkungan, 1(1), 99–113.

Tijow, L. (2013). Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia [Manuskrip Hasil

Penelitian]. https://repository.ung.ac.id/hasilriset/show/1/315/kebijakan-hukum-pengelolaanlingkungan-hidup-di-indonesia.html

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, Pub. L. No. 1 (1945).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan

Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, Pub. L.

No. 22 (1948).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 22 (1999).

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 23, LN.2014/No. 244

(2014).

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pub. L.

No. 32, LN. 2009/ No. 140 (2009).

Wahid, A. M. Y. (2018). Pengantar Hukum Lingkungan. Prenadamedia Group.

Widowaty, Y. (2012). Konsep Sustainable Development sebagai Bentuk Perlindungan terhadap Korban

Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Media Hukum, 19(2), 264–278.

https://doi.org/10.18196/jmh.v19i2.105

Downloads

Published

2025-05-09

How to Cite

Sidauruk, A. D. B. (2025). Interdependensi Kewenangan Pemerintah Daerah dengan Otonomi Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 4(1), 11–19. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i1.20190