Interdependensi Kewenangan Pemerintah Daerah dengan Otonomi Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i1.20190Keywords:
Pemerintah Daerah, Kewenangan, Lingkungan HidupAbstract
Penelitian ini menganalisis hubungan kewenangan pemerintah daerah dengan prinsip otonomi daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa Undang-undang Cipta Kerja mengakibatkan pergeseran kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, terutama dalam aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan hidup. Selain mempersempit ruang kebijakan daerah, perubahan ini juga mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan mereduksi efektivitas pelaksanaan otonomi daerah. Penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perlindungan lingkungan hidup berbasis karakteristik lokal agar prinsip good environmental governance tetap terwujud.
Downloads
References
Akib, M. (2012). Wewenang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah. Jurnal
Media Hukum, 19(2), 239–250. https://doi.org/10.18196/jmh.v19i2.103
Anugrah, F. N. (2021). Kewenangan Tata Kelola Lingkungan Hidup Oleh Pemerintahan Daerah dalam
Prespektif Otonomi Daerah. Wasaka Hukum: Jendela Informasi & Gagasan Hukum, 9(2), 204–222.
Fatanen, A. (2021). Eksistensi Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Khazanah Hukum, 3(1), 1 –7.
https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.10009
Mina, R. (2016). Desentralisasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai Alternatif
Menyelesaikan Permasalahan Lingkungan Hidup. Arena Hukum, 9(2), 149–165.
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.1
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan
Sanksi Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup, Pub. L. No. 2 (2013).
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat
Pada Daerah, Pub. L. No. 45, LN. 1992 (1992).
Putri, N. R. B. (2022). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009. DiH: Jurnal Ilmu
Hukum, 18(2), 201–211. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6587
Ruhiyat, S. G., Imamulhadi, & Adharani, Y. (2022). Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Bina Hukum
Lingkungan, 7(1), 39–58.
Sood, M. (2019). Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.
Sufianto, D. (2020). Pasang Surut Otonomi Daerah di Indonesia. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik,
Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 3(2), 271–288. https://doi.org/10.36859/jap.v3i2.185
Suryani, A. S. (2020). Perizinan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Dampaknya terhadap
Kelestarian Lingkungan. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, 12(20), 13–
Syaprillah, A. (2016). Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan melalui Instrumen Pengawasan. Bina
Hukum Lingkungan, 1(1), 99–113.
Tijow, L. (2013). Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia [Manuskrip Hasil
Penelitian]. https://repository.ung.ac.id/hasilriset/show/1/315/kebijakan-hukum-pengelolaanlingkungan-hidup-di-indonesia.html
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, Pub. L. No. 1 (1945).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan
Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, Pub. L.
No. 22 (1948).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 22 (1999).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 23, LN.2014/No. 244
(2014).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pub. L.
No. 32, LN. 2009/ No. 140 (2009).
Wahid, A. M. Y. (2018). Pengantar Hukum Lingkungan. Prenadamedia Group.
Widowaty, Y. (2012). Konsep Sustainable Development sebagai Bentuk Perlindungan terhadap Korban
Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Media Hukum, 19(2), 264–278.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Averin Dian Boruna Sidauruk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.