Hak Ulayat Versus Hak Milik: Dinamika, Konflik, dan Resolusi
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v4i1.20611Keywords:
Adat, Hukum, Tanah UlayatAbstract
Hak ulayat masyarakat adat di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan yang dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, dan hukum. Meskipun pengakuan hak ulayat tercantum dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, dan Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masalah terkait pengakuan hukum dan penguasaan tanah adat masih sering memunculkan konflik. Sengketa hak ulayat ini muncul dalam berbagai bentuk, termasuk klaim tumpang tindih antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan, serta pengalihan tanah secara ilegal. Konflik juga sering kali disebabkan oleh ketidakjelasan batas tanah ulayat dan konflik internal dalam masyarakat adat. Penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah adat dan peraturan yang lebih inklusif diharapkan dapat mengatasi masalah ini. Kasus Sorbatua Siallagan menunjukkan pentingnya pendekatan hukum yang mengutamakan penyelesaian secara perdata dan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa hak ulayat, yang bukan hanya melibatkan aspek pidana, tetapi juga hak-hak sosial dan budaya masyarakat adat. Pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum adat dan pendekatan yang lebih adil dapat menjadi solusi untuk memperbaiki perlindungan hak ulayat di Indonesia.
Downloads
References
Abdussamad, H. Z. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.
Aprilianti, & Kasmawati. (2020). Hukum adat di Indonesia. Pusaka Media.
Artha, M. P. (2010, January 19). Tanah ulayat | Klinik Hukumonline. Hukumonline. Retrieved December 13, 2024, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/tanah-ulayat-cl6522/
Bario, N. V. (2016). Model penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat berdasarkan hukum adat Dayak Kanayatn di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak (Studi kasus antara masyarakat hukum adat Desa Sumsum dengan PT. Mak (Mustika Abadi Khatulistiwa)). Jurnal PSMH UNTAN, 12(4).
Faisius, B. P. (2024). Penyelesaian konflik hak ulayat melalui sanksi adat (Studi kasus masyarakat adat Dayak Simpang Dua). Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan, 4(2), 175-195.
Gunawan, L. S. (2023). Konflik Pertambangan di Indonesia: Studi Kasus Tambang Emas Martabe dan Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Penegakan Hukum dalam Industri Pertambangan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2062–2074. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6131
Juniawan, W. D., Vandhika, A., Ramadhanti, J., & Rensyaputra, R. (2022). Tantangan Kebijakan Penataan Spasial Pada Tanah Ulayat Adat: Studi Kasus Di Provinsi Bali. Development Policy and Management Review (DPMR), 2(2). https://doi.org/10.61731/dpmr.vi.26485
Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., Adawiyah, R., & Lubis, A. H. (2025). Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan dan Solusi dalam Pengakuan Hak Ulayat. Tunas Agraria, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.31292/jta.v8i2.401
Meiranda, A., Syamsunasir, Sukendro, A., & Widodo, P. (2023). Upaya hukum terhadap penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kabupaten Kampar guna menjaga keamanan nasional. Jurnal Analisis Hukum (JAH), 6(1), 99-114. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4232
Melan, E. A. (2024). Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Gunawan, L. S. (2023). Konflik Pertambangan di Indonesia: Studi Kasus Tambang Emas Martabe dan Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Penegakan Hukum dalam Industri Pertambangan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2062–2074. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6131
Hartono, M. D., Reswanto, H., Nike, D., Farikhati, N., Pratama, A., Wardanti, U. P., & Hekmatiar, H. (n.d.). DAMPAK PROYEK STRATEGIS NASIONAL TERHADAP HAK ASASI MANUSIA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.
Juniawan, W. D., Vandhika, A., Ramadhanti, J., & Rensyaputra, R. (2022). Tantangan Kebijakan Penataan Spasial Pada Tanah Ulayat Adat: Studi Kasus Di Provinsi Bali. Development Policy and Management Review (DPMR), 2(2). https://doi.org/10.61731/dpmr.vi.26485
Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., Adawiyah, R., & Lubis, A. H. (2025). Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan dan Solusi dalam Pengakuan Hak Ulayat. Tunas Agraria, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.31292/jta.v8i2.401
Moniaga, R. R. G. W. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK MASYARAKAT ATAS TANAH ADAT DI TENGAH MODERNISASI. LEX ADMINISTRATUM, 12(4), Article 4. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55712
Rahayu, L. D. (2017). Politik Hukum Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan [Sarjana, Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/3439/
Sari, R. M. (2021). Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mulawarman Law Review, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i1.506
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Stephy Anggi Eliza Tambunan, Gregorian Aldi Montana Tarigan, Annekhne Ditalia Ben-Hardty Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.