Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) pada Perusahaan Agroindustri ditinjau dari UU Perseroan Terbatas
The Implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) in Agro-Industrial Companies through the Limited Liability Companies Act
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlr-jolci.v5i1.23345Keywords:
Corporate Social Responsibility, Perseroan Terbatas, AgroindustriAbstract
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan atas dampak kegiatan usahanya terhadap masyarakat dan lingkungan, pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan terkait lainnya. Pada sektor agroindustri, khususnya yang memanfaatkan sumber daya alam, CSR menjadi kewajiban hukum sekaligus sarana membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat. Implementasi CSR di PT. MA, yang berlokasi di Desa Sikapas, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatera Utara, menunjukkan fokus utama pada aspek sosial dan keagamaan, seperti pemberian bantuan kesehatan, pendidikan, dan kegiatan keagamaan. Namun, pelaksanaannya masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip triple bottom line (profit, people, planet), terutama karena program lingkungan belum berjalan secara berkelanjutan. Meskipun demikian, kegiatan CSR tersebut mendapat respons positif dari masyarakat dan dukungan pemerintah daerah, yang turut memperkuat legitimasi sosial perusahaan. Hambatan yang muncul antara lain keterbatasan anggaran, perubahan kebutuhan sosial masyarakat, serta belum terintegrasinya kebijakan CSR dalam sistem perusahaan. Diperlukan pembaruan regulasi yang memperjelas indikator keberhasilan dan mekanisme evaluasi CSR, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang konsisten menjalankannya. Bagi PT. MA, penguatan transparansi melalui laporan tahunan dan penyeimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan menjadi langkah penting menuju pelaksanaan CSR yang berkelanjutan dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang
Downloads
References
Budhaeri, L. K., Ariani, D. V., Rahman, I. M., Rohmah, A., & Astarina, Y. (2024). Implementasi Csr (Corporate Social Responsibility) SebagaiTanggung Jawab Sosial Perusahaan Perseroan Terbatas. Kultural Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2, 254–263.
Budimanta, A., Prasetyo, A., & Rudito, B. (2008). Corporate social responsibility: Alternatif bagi pembangunan Indonesia. Jakarta: ICSD.
Candra Puspita Ningtyas, Makmur Kambolong, & Munawir Makmur. (2022). IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY STUDI PADA PT. ANEKA TAMBANG Tbk. UBPN SULAWESI TENGGARA. Journal Publicuho, 5(4), 1091–1112. https://doi.org/10.35817/publicuho.v5i4.50
Daniswari, K., & Sumriyah, S. (2024). Analisis “Prinsip Kesukarelaan” dalam penerapan Corporate Social Regulation (CSR) ditinjau dari Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(2).
Dewi, R. C. K. (2022). Pelaksanaan tanggung jawab perseroan terbatas dengan adanya pengaturan CSR (Corporate Social Responsibility). Kediri: CV Kreator Cerdas Indonesia.
Gupita, F. (2025). Corporate Social Responsibility (CSR) dan keberlanjutan bisnis di era digital: Studi pada start-up yang bertahan lebih dari lima tahun..
Indah, Y., & Djalaluddin, A. (2019). Corporate Social Responsibility. Malang: UINMALIKI PRESS.
Moento, P. A., Phoek, S. E. M., & Lauwinata, L. (2024). Tantangan dan solusi implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Merauke. Social Sciences and Hospitality, 1(1).
Mohammad, A. A. (2024). Positive outcomes of Corporate Social Responsibility for companies and society. IIARD International Journal of Economics and Business Management, 10(2).
Nadapdap, B. (2012). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Permata Aksara.
Nadirah, I. (2020). Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan Perkebunan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 7–13. https://doi.org/10.55357/is.v1i1.15
Ningtyas, C. P., Kambolong, M., & Makmur, M. (2022). Implementasi Corporate Social Responsibility: Studi pada PT. Aneka Tambang Tbk. UBPN Sulawesi Tenggara. Journal Publicuho, 5(4).
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.
Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang tentang Perkebunan, UU No. 39 Tahun 2014, LN No. 308 Tahun 2014, TLN No. 5613.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, UU No. 6 Tahun 2023, LN No. 41 Tahun 2023, TLN No. 6856.
Rohadi, S., Bhakti, A., & Sumriyah, S. (2023). Pelaksanaan prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) dalam rangka menjalankan kewajiban perusahaan taat hukum dan peningkatan sosial masyarakat. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(1).
Salsabila Rohadi, Abim Bhakti, & Sumriyah Sumriyah. (2023). Pelaksanaan Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Rangka Menjalankan Kewajiban Perusahaan Taat Hukum Dan Peningkatan Sosial Masyarakat. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(1), 19–27. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i1.881
Sitinjak, D. (2025, Juni 2). Staf Secure Sockets Layer Corporate Social Responsibility. Wawancara oleh Naomi Kathleen Godiva. STA GROUP, Medan Kota.
Suryadi, N., Kusdiana, Y., & Yusnelly, A. (2025). GCG sebagai variabel moderasi: CSR, IOS dan struktur modal terhadap nilai perusahaan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 14(1).
Wijayanti, N. K., et al. (2023). Konsep dan implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bisnis: Studi literatur. Jurnal Mirai Management, 8(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Naomi Kathleen Godiva, Mulhadi, Syarifah Lisa Andriati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








