Perlindungan Hak Keperdataan Anak dalam Pluralisme Hukum: Perspektif Tanggung Jawab Negara dalam Pengurangan Kesenjangan
Protection of Children’s Civil Rights in a Legal Pluralism Context: State Responsibility Perspective in Reducing Inequality
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlr-jolci.v5i1.25258Keywords:
Pluralisme Hukum, Hak Keperdataan Anak, SDGs 10, Diskriminasi, Tanggung Jawab NegaraAbstract
Pluralisme hukum keperdataan di Indonesia menciptakan kompleksitas dalam perlindungan hak-hak keperdataan anak, terutama ketika hukum adat, hukum agama, dan hukum negara yang dijalankan secara paralel tanpa mekanisme harmonisasi yang efektif. Penelitian ini menganalisis dinamika pluralisme hukum keperdataan anak dan implikasinya terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 10 tentang pengurangan kesenjangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, komparatif, dan konseptual dengan cara menelusuri sejarah hukum perlindungan anak pasca-reformasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum keperdataan telah menciptakan disparitas terhadap akses keadilan bagi anak-anak dari kelompok marjinal, terutama dalam kasus perkawinan anak, perkawinan beda agama, hak waris, dan status anak di luar perkawinan. Ketidakkonsistenan antara norma hukum dengan prinsip non-diskriminasi dalam Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak menciptakan kesenjangan struktural yang menghambat pencapaian target 10.3 SDGs. Penelitian ini memperkuat argumentasi pentingnya harmonisasi hukum melalui pendekatan legal pluralism management yang mengakomodasi nilai-nilai lokal tanpa mengorbankan hak fundamental anak untuk pencapaian SDGs 10. Untuk itu diperlukan peran dan tanggung jawab pemerintah melalui mekanisme dialog antara sistem hukum dan penguatan kapasitas lembaga adat untuk menegakkan standar hak-hak anak yang berlaku secara internasional.
Downloads
References
Agustin, F. (2018). Kedudukan Anak dari Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia (Vol. 2, Number 1).
Aolia, A. M., Akbar, G., Hakam, E., Yusup, D. K., & Astarudin, T. (2025). Status Hukum Anak Hasil Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 02(01).
Astuti, W. N., & Nofitasari, K. D. (2023). Perlindungan hak waris anak adopsi: Studi komparasi fikih mawaris dan kompilasi hukum islam. Jurnal Antologi Hukum, 3(2). https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i2.2603
Badan Pusat Statistik. (2026). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi.
Badilag MA. (2026). Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama Tahun 2022.
Brian Z. Tamanaha. (1993). “The Folly of the ‘Social Scientific’ Concept of Legal Pluralism,”. Journal of Law and Society, 20(2), 192–217.
Brian Z. Tamanaha. (2007). “Understanding Legal Pluralism : Past to Present, Local to Global.” Sydney Law Review, 29, 345–378.
C. Fasseur. (1993). De Indologen: Ambtenaren voor de Oost, 1825-1950.
Dwi A.R, dan S. (2025). Hukum Orang dan Kleuarga Perdata. Damera Press.
Fitri Hasim, Maman Sudirman, & Benny Djaja. (2024). Analisis Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Nomor 1473/PDT.G/2023/PA.BPP Menurut Kewarisan Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Global Ilmiah, 2(3).
Fransiska Novita Eleanora, Zulkifli Ismail, Ahmad, & Melanie Pita Lestari. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Madza Media.
Franz von Benda-Beckmannn & Keebet von Benda-Beckmannn, (2006). The Dynamics of Change and Continuity in Plural Legal Orders. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 38(53–54), 1–44. https://doi.org/10.1080/07329113.2006.10756597
Jane Collier. (1997). From Duty to Desire: Remaking Families in a Spanish Village. Princeton University Press.
John Griffiths. (1986). “What is Legal Pluralism?” . Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18(24), 1–55.
Keebet von Benda-Beckmann. (1984). “Forum Shopping and Shopping Forums: Dispute Processing in a Minangkabau Village in West Sumatra,” Journal of Legal Pluralism, 19(27), 117–159.
Kemenag. (2025). Ada Jutaan Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Ingatkan Aspek Perlindungan Hukum. https://kemenag.go.id/nasional/ada-jutaan-pernikahan-tidak-tercatat-kemenag-ingatkan-aspek-perlindungan-hukum-HE4Fe
Kharisma Rajib, R., Sri, J., Karo, U. B., & Husniyyah, U. (2026). Kedudukan Anak Perempuan dalam Sistem Waris Adat Batak Toba dan Hukum perdata barat: Analisis Keadilan dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Sains Student Research (JSSR), 4(3), 1–12. https://doi.org/10.61722/jssr.v4i3.9971
LeIP. (2026). Jumlah Pengadilan Indonesia.
Lisa Strelein. (2006). Compromised Jurisprudence: Native Title Cases Since Mabo. Aboriginal Studies Press.
Maskur Rosyid, & Dhani Dwi Afrizal. (2025). Integrasi hukum adat dalam pembaharuan hukum keluarga islam di indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2). https://doi.org/10.46773/usrah.v5i2.1358
Merry, S. E. (2020). Human rights and gender violence: Translating international law into local justice (Updated ed.). . University of Chicago Press.
Michael Freeman. (2000). “The Future of Children’s Rights,”. Children & Society, 14(4), 277–293.
Muhamad Hasan Sebyar, & Purnama Hidayah Harahap. (2020). Analisis putusan hakim nomor 1642/pdt.g/2020/pa.jp dalam pembagian harta waris antara anak laki-laki dan perempuan. Jurnal Al-Maqasid : Jurnal Ilmu Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan.
Mulyadi, D. (2024). Kepatuhan hukum dalam melakukan pendaftaran perkawinan masyarakat asei kecil. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 215–233. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.99
Muslim Zainuddin et al. (2024). “Protection of Women and Children in the Perspective of Legal Pluralism: A Study in Aceh and West Nusa Tenggara,”. Samarah : : Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 8(3), 112–134.
Noam Peleg. (2019). The Child’s Right to Development. Cambridge University Press. https://doi.org/https://doi.org/10.1017/9781316146804
Polii, V., & Polii, D. J. (2025). Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan: Studi Empiris Mengenai Hambatan Struktural dalam Sistem Peradilan. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 655–674. https://doi.org/10.51903/perkara.v3i1.2330
Rahma, A., Dan, A., & Khutub, M. (2025). Dampak akta kelahiran bagi kehidupan ekonomi keluarga (studi kasus di kota administrasi jakarta pusat) the economic impact of birth certificates on family life (case study in central jakarta). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://jhlg.rewangrencang.com/
Sally Engle Merry. (1988). “Legal Pluralism,”. Law & Society Review, 22(5), 889–896.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Sukadi, I., Gustaf, C., Banoet, R., Amilia, Z., Syariah, F., Maulana, U., Malang, M. I., Universitas, F. H., Artha, K., & Kupang, W. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan dibawah umur akibat perkawinan dini perspektif maqashid syariah. EGALITA : Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender.
T. Jeremy Gunn. (2004). “Religious Freedom and Laïcité: A Comparison of the United States and France,”. Brigham Young University Law Review, 2004(2), 419–506.
United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development (New York: United Nations, 2015), target 10.3.
Wahyuni Sagala, H. T. (2022). Kajian Teori Pluralisme Hukum terhadap Sistem Hukum di Aceh. INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES, 3(2), 115. https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.35095
Will Kymlicka. (1995). Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rights. Oxford University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mutia Jawaz Muslim, Dwi Aryanti Ramadhani, Putri Nurmalasari Siahaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








