Pergeseran Politik Hukum Agraria dari Konsep Hak Menguasai Negara menuju Hak Memiliki Negara
Transformation of Agrarian Legal Politic from State Rights of Control to State Rights of Ownership
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlr-jolci.v5i1.26577Keywords:
Politik Hukum Agraria, Hak Menguasai Negara, Undang-Undang Cipta KerjaAbstract
Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan mendasar dalam politik hukum agraria di Indonesia, khususnya terkait Hak Menguasai Negara (HMN) yang dinilai mengarah pada praktik Hak Memiliki Negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pergeseran politik hukum agraria dari konsep Hak Menguasai Negara sebagaimana dikonsepsikan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 menuju praktik yang menyerupai Hak Memiliki Negara pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta mengkaji implikasinya terhadap keadilan penguasaan tanah dan pelaksanaan reforma agraria dalam mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum agraria pasca Undang-Undang Cipta Kerja telah menggeser implementasi Hak Menguasai Negara dari fungsi kewenangan publik (public authority) menuju penguasaan negara, yang berdampak pada meningkatnya potensi konsentrasi penguasaan tanah, berkurangnya ruang redistribusi tanah sebagai instrumen reforma agraria, serta meningkatnya potensi konflik agraria. Dari perspektif teori keadilan, perubahan tersebut lebih menekankan kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi bagi investasi, namun belum sepenuhnya mewujudkan keadilan distributif sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi politik hukum agraria yang menempatkan kembali Hak Menguasai Negara sebagai kewenangan publik yang berorientasi pada pemerataan penguasaan tanah dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Downloads
References
Andi Saiful Haq, Azhari Azis Samudra, Evi Satispi, dan Andriansyah. (2025). Implementasi Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara). Sospol: Jurnal Sosial Politik 11, no. 2, 157-165.
Anggono, B. D. (2022). Meaningful Participation sebagai Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 . Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 11, no. 2, 673-697.
Arisaputra, M. I. (2013). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Di Indonesia. Jurnal Yuridika 28 No.2, 188-203.
Arisaputra, M. I. (2021). Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Perspektif Keadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 1, 231-247.
Arnowo, H. (2021). Pengelolaan Aset Bank Tanah Untuk Mewujudukan Ekonomi Berkeadilan. Jurnal Pertanahan 11, no. 2, 129–146.
Arnowo, H. (2022). Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria. Jurnal Pertanahan 12, no. 1 , 451-477.
Budiono, I. (2024). Keterasingan Masyarakat Hukum Adat dalam Konflik Agraria Struktural. Fenomena Jurnal 19, no. 2 , 87-99.
Devita, S. M. (2021). Perkembangan Hak Pengelolaan atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 9, 275-279.
Fath, A. C. (2024). Implementasi Reforma Agraria dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jurnal Batavia 2, no. 1, 63-82.
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk and Stanley L. Paulson. (1950). in The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin . Cambridge: Harvard University Press.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.
Idham. (2019). Postulat dan Konstruksi Paradigma Politik Hukum Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Guna Mewujudkan Negara Berkesejahteraan. Bandung: Alumni.
Imran, S. d. (2022). Analisis Fungsi Perolehan Tanah oleh Bank Tanah Ditinjau dari Hak Menguasai Negara. Jurnal Pertanahan 12, no. 2, 164–177.
Indiraharti, Rahmawan. (2026). Land Registration Dualism in Indonesia: Normative Legal Analysis and Policy Framework. Vifada Assumption Journal of Law, 78-93.
Irwansyah, P. (2022). Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan. Yogyakarta: PT.Mirra Media Buana.
Isnaeni, D. A. (2024). Land Banking Policy (Critical Evaluation of The Economic and Social Rights of Indegenous Peoples),. Journal of Indonesian Legal Studies (JILS) 9, no. 2, 113-121.
Jurdi, F. (2023). Konstitusionalitas Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Kepastian Hukum dan Partisipasi Publik. Jurnal Konstitusi 20, no. 2, 125-137.
Kafrawi, K. d. (2022). Kajian Yuridis Badan Bank Tanah dalam Hukum Agraria Indonesia. Perspektif Hukum 22, no. 1 , 109–138.
Konsorsium Pembaruan Agraria, C. A. (2025). Adakah Reforma Agraria di Bawah Komando Prabowo? Jakarta: KPA.
Konsorsium, P. A. (2023). Catatan Akhir Tahun 2023: Dekade Krisis Agraria: Warisan Nawacita dan Masa Depan Reforma Agraria Pasca Perubahan Politik 2024. Jakarta: KPA.
Kurnia, T. A. (2023). Rekonstruksi Kedudukan Hak Pengelolaan Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 12, no. 2, 371-395.
Limbong, B. (2014). Politik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Luthfi, A. N. (2018). Reforma Agraria dan Keadilan Agraria di Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 4, no. 1 , 1–18.
Luthfi, A. N. (2022). Bank Tanah, Reforma Agraria, dan Tantangan Keadilan Penguasaan Tanah di Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan , 97-113.
Mahfud, M. (2020). Politik Hukum di Indonesia. Depok: Rajawali Press.
Muhammad Ridho, A. B. (2023). Penyelesaian Konflik Agraria antara Masyarakat dengan PTPN II Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Kajian Reformasi Hukum dan Keadilan, 55–69.
Njatrijani, R. (2022). Hak Pengelolaan dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. urnal Media Iuris 5 No.3, 395–414.
Nurtjahjo., H. ( 2022). Politik Hukum Pembentukan Bank Tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 11, no. 1, 1–18.
Parlindungan, A. (1983). Berbagai Aspek Pelaksanaan UUPA. Bandung: Alumni.
Puspa, D. R. (2026). Hukum Hak Tanggungan dan Peralihan Hak atas Tanah Di Indonesia. Jogjakarta: Karya Bakti Makmur (KBM) Indonesia.
Pusparini, N. (2025). Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional di Merauke. Judge: Jurnal Hukum, 215–231.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, No. 001-021-022/PUU-I/2003 (The Supreme Court 5 de June de 2003).
Rachman, N. F. (2017). Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist Press.
Radbruch, G. (1961). Einführung in die Rechtswissenschaft 3th ed. . Stuttgart: K.F. Koehler Verlag.
Radbruch, G. (1973). Rechtsphilosophie, 8th ed. Stuttgart: K.F.Koehler Verlag.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahma Winati, Y. H. (2022). Eksistensi dan Prospek Penyelenggaraan Bank Tanah. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan 7, no. 1, 157-171.
Ramadhani, R. (2023). Hukum Agraria Indonesia: Dinamika Pengaturan Hak Atas Tanah. Medan: Pustaka Prima.
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice, Revised Edition. Cambridge: Harvard University Press.
Ridha Wahyuni, Sylvana Murni Deborah Hutabarat, dan Dwi Desi Yayi Tarina. (2025). Mengarusutamakan Peran Badan Bank Tanah di dalam Kerangka Reforma Agraria Nasional: Peluang dan Tantangannya. Jurnal Yuridis 12, no. 2 , 267–292.
Rizqi Abdulharis, I. N. (2022). State Land Management for Orderly Administration of Land in Regencies/Cities. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 8, no. 1, 41–52.
Santoso, U. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Santoso, U. (2021). Pengadaan Tanah Bagi Pembagunan: Perspektif Hukum Agraria. Jakarta: Kencana.
Santoso, U. (2021). Pengadaan Tanah bagi Pembangunan: Perspektif Hukum Agraria. Jakarta: Kencana.
Smith, T. W. (2017). Property: Principles and Policies, 3rd ed. New York: Foundation Press.
Soddik, M. B. (2024). Peletakan Hak Atas Tanah terhadap Hak Pengelolaan Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 . Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 9 , 107-115.
Sumardjono, M. S. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Sunggono, B. (2022). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo .
Sutedi, A. (2020). Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Yamin, P. (2024). Hukum Agraria Nasional. Medan: USU Press.
Yamin, P. (2024). Hukum Tanah dalam Lingkar Hukum Agraria Nasional. Bandung: Mandar Maju.
Yamin, P. (2025). Logika Agraria Dalam Menyelesaikan Permasalahan Tanah Secara Tuntas dan Tepat. Bandung: Mandar Maju.
Yuniati, A. e. (2025). "Strengthening Social Function of Land Rights to Achieve Justice and Community Welfare,". Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum Vol.12 No.2, 37-52.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Yamin Lubis, Ivana Novrinda Rambe, Novina Sri Indiraharti, Muhammad Rum Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








