Pandangan UNCLOS 1982 Terhadap Kepentingan Militer Di ALKI
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9599Keywords:
Indonesia, Negara Kepulauan, UNCLOS 1982, MiliterAbstract
Indonesia merupakan negara pantai yang berbentuk kepulauan terbesar dengan 17,504 pulau, yang kemudian Indonesia dianugerahkan hak khusus oleh hukum internasional. Rezim kepulauan pada bagian IV Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982) mengatur bahwa negara kepulauan berhak mengatur sendiri alur laut kepulauannya dan rute udara yang melekat diatasnya. Indonesia telah menetapkan 3 alur laut kepulauan yang memiliki pola alur utara ke selatan dan sebaliknya, serta telah diakui oleh hukum nasional dan hukum internasional. Alur laut tersebut lazimnya digunakan oleh setiap kapal dan pesawat terbang asing untuk melintasi perairan kepulauan dengan hak lintas alur laut kepulauan. Negara kepulauan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan pelayaran dan penerbangan pada saat mereka melakukan transit pada alur laut kepulauan. Namun, hak ini sering kali menimbulkan permasalahan terhadap kepentingan nasional negara kepulauan, terutama latihan militer negara kepulauan pada rezim perairan kepulauan. Tulisan ini mendiskusikan apakah negara kepulauan dapat menggunakan rezim perairan kepulauannya untuk tujuan kepentingan militernya pada masa damai, sementara wilayah yang sama dipergunakan untuk pelayaran internasional, instalasi laut dan konservasi kanekaragaman hayati yang diatur berdasarkan hukum nasional Indonesia serta UNCLOS 1982.
Downloads
References
F. A. S. Dhiana Puspitawati, Renny Meirina, Hukum Maritim. Malang: UB Press, 2019.
U. Nations, United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Jamaica, 1982.
D. P. R. RI, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia. 2009.
K. Buntoro, Lintas Navigasi Di Nusantara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
D. Puspitawati, Hukum Laut Internasional. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2019.
D. Tara, “7 The Archipelagic Regime,†in The Oxford Handbook of the Law of the Sea, 2015.
D. Andrew, “Archipelagos and the law of the sea. Island straits states or island-studded sea space?,†Mar. Policy, vol. 2, no. 1, 1978.
I. C. of Justice, Maritime Delimitation and Territorial Questions between Qatar and Bahrain, Qatar v. Bahrain, Judgment, Merits. 2001.
M. Simanjuntak, Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut: Makna dan Manfaatnya Bagi Bangsa Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2018.
Y. Tanaka, The international law of the sea. 2019.
R. B. C. and M. Ford, Indonesia beyond the Water’s Edge. Singapore: Institute of Southeast Asia Studies, 2009.
S. M. Hutagalung, “Penetapan Alur Laut Kepulauan Indoensia (ALKI): Manfaatnya Dan Ancaman Bagi Keamanan Pelayaran Di Wilayah Perairan Indonesia,†J. Asia Pacific Stud., vol. 1, no. 1, pp. 75–99, 2017.
P. RI, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan. 2002.
IMO Maritime Safety Commitee, Annex 9, Resolution MSC.72(69), Adoption, Designation and Substitution of Archipelagic Sea Lanes. 1998.
C. Forward, “Archipelagic Sea-Lanes in Indonesia-Their Legality in International Law,†Aust. New Zeal. Marit. Law J., vol. 143, p. 152, 2009.
A. O. E. and D. Rothwell, Oceans Management in the 21st Century: Institutional Frameworks and Responses. Leiden: Martinus Nijhoff, 2004.
I. G. P. Suryawan, S. Ladjide, and S. F. Riyadi, “Peran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Dalam Perwujudan Good Order At Sea: Studi Kasus Alur Laut Kepulauan Indonesia II,†J. Selat, vol. 8, no. 2, 2021.
D. E. I. Government, Teritoriale Zee-en Maritieme Kringan Ordonantie (TZMKO). 1939.
D. P. R. RI, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. 2002.
D. P. R. RI, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. 2014.
R. . C. and A. . Lowe, The Law of the Sea : Third Edition, Melland Schill Studies in International Law. Manchester: Manchester University Press, 1999.
D. P. R. RI, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. 2004.
R. W. W. O.W.Poespojoedho, “Naval Diplomacy: Upaya Defensif Indonesia dalam Konflik Laut Tiongkok Selatan di Era Joko Widodo,†J. Hub. Int., vol. 12, p. 248, 2019.
P. RI, Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2014 Tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara. 2014.
P. RI, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2017 Tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. 2017.
P. RI, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 2021.
I. C. of Justice, Corfu Channel (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland v. the People’s Republic of Albania), Merits. 1949.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Farhans Mahendra Syam, Rosmalinda, Dian Ekawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.