Implementasi Hak-hak Tersangka Anak Terkait Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Suatu Perkara Tindak Pidana Anak Pada Proses Pemeriksaan Tingkat Penyidikan (Studi Pada PPA-POLRESTA Deli Serdang)

Authors

  • Jaili Azwar Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Madiasa Ablisar Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9602

Keywords:

Asas Praduga Tidak Bersalah, Hak-hak Tersangka Anak, Penyidik, Unit PPA-Polresta Deli Serdang

Abstract

Asas Praduga Tidak Bersalah bersifat umum sebagai asas hukum pidana di Indonesia seperti termuat dalam UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas ini berlaku di setiap proses peradilan. Asas ini juga disebutkan dalam KUHAP khususnya diberikan atas hak-hak tersangka termasuk tersangka anak. Asas ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum dan menjamin anak mendapatkan hak-haknya selama proses pemeriksaan dimulai dari tingkat penyelidikan sampai persidangan. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan yakni mengenai implementasi hak-hak tersangka anak terkait asas

praduga tidak bersalah dalam suatu perkara tindak pidana anak pada proses pemeriksaan tingkat penyidikan dengan studi pada Polresta PPA Deli Serdang. Penulis mengunakan metode empiris yuridis, yakni mengambil beberapa data studi lapangan yaitu PPA Polresta Deli Serdang dan sifatnya metode analisis data yang dibantu dengan cara menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier serta dengan di analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyidik anak mempunyai peran penting dalam melakukan penyidikan mengenai pelaksanaan hak-hak tersangka anak terkait asas praduga tidak bersalah, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 49/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan anak yang melakukan tindak pidana wajib dianggap belum sah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menganggap anak tersebut bersalah dan putusan yang berkekuataan hukum tetap.

Downloads

Download data is not yet available.

References

S. Soemantri, “Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia,†Alumni, Bandung, 1992.

hlm 29

Nurul Qomar, “Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi,†Sinar Graf.,

hlm 22

N. Kaijzwr, “Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption OfInnocence),†Majalah

Hukum Triwulan Unpar, Bandung, 1997. hlm 2

R. Atmasasmita, Terobosan Dalam Hukum. Jakarta: Pikiran Rakyat, 1997. hlm 2

D. P. R. RI, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

D. P. R. RI Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana

Anak. 2012

Marlina, Peradilan pidana anak di Indonesia,Pengembangan konsep Diversi dan

Restrorative Justice. Bandung: PT. Refika Aditama, 2009. hlm 42

R. Hutabarat, Persamaan dihadapan Hukum/ Equality Before The Law di Indonesia.

Jakarta: Penerbit Balai Aksara, 1985. hlm 7

J. Azwar, “Wawancara dengan Anak sebagai Pelaku M.Fahri Pradipta. Senin 24 Agustus

jam 14:30 WIB.†.

D. P. R. RI, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 1981.

J. Azwar, “Wawancara dengan IPDA Yuliana. Jabatan Kasubunit PPA Polresta Deli

serdang.†.

M. Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

di Indonesia,. Bandung: PT. Refika Aditama, 2014, hlm 121

Downloads

Published

2022-09-28

How to Cite

Azwar, J., Ablisar, M., & Marlina. (2022). Implementasi Hak-hak Tersangka Anak Terkait Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Suatu Perkara Tindak Pidana Anak Pada Proses Pemeriksaan Tingkat Penyidikan (Studi Pada PPA-POLRESTA Deli Serdang). Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 1(2), 40–53. https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9602