Implementasi Hak-hak Tersangka Anak Terkait Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Suatu Perkara Tindak Pidana Anak Pada Proses Pemeriksaan Tingkat Penyidikan (Studi Pada PPA-POLRESTA Deli Serdang)
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9602Keywords:
Asas Praduga Tidak Bersalah, Hak-hak Tersangka Anak, Penyidik, Unit PPA-Polresta Deli SerdangAbstract
Asas Praduga Tidak Bersalah bersifat umum sebagai asas hukum pidana di Indonesia seperti termuat dalam UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas ini berlaku di setiap proses peradilan. Asas ini juga disebutkan dalam KUHAP khususnya diberikan atas hak-hak tersangka termasuk tersangka anak. Asas ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum dan menjamin anak mendapatkan hak-haknya selama proses pemeriksaan dimulai dari tingkat penyelidikan sampai persidangan. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan yakni mengenai implementasi hak-hak tersangka anak terkait asas
praduga tidak bersalah dalam suatu perkara tindak pidana anak pada proses pemeriksaan tingkat penyidikan dengan studi pada Polresta PPA Deli Serdang. Penulis mengunakan metode empiris yuridis, yakni mengambil beberapa data studi lapangan yaitu PPA Polresta Deli Serdang dan sifatnya metode analisis data yang dibantu dengan cara menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier serta dengan di analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyidik anak mempunyai peran penting dalam melakukan penyidikan mengenai pelaksanaan hak-hak tersangka anak terkait asas praduga tidak bersalah, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 49/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan anak yang melakukan tindak pidana wajib dianggap belum sah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menganggap anak tersebut bersalah dan putusan yang berkekuataan hukum tetap.
Downloads
References
S. Soemantri, “Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia,†Alumni, Bandung, 1992.
hlm 29
Nurul Qomar, “Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi,†Sinar Graf.,
hlm 22
N. Kaijzwr, “Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption OfInnocence),†Majalah
Hukum Triwulan Unpar, Bandung, 1997. hlm 2
R. Atmasasmita, Terobosan Dalam Hukum. Jakarta: Pikiran Rakyat, 1997. hlm 2
D. P. R. RI, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
D. P. R. RI Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak. 2012
Marlina, Peradilan pidana anak di Indonesia,Pengembangan konsep Diversi dan
Restrorative Justice. Bandung: PT. Refika Aditama, 2009. hlm 42
R. Hutabarat, Persamaan dihadapan Hukum/ Equality Before The Law di Indonesia.
Jakarta: Penerbit Balai Aksara, 1985. hlm 7
J. Azwar, “Wawancara dengan Anak sebagai Pelaku M.Fahri Pradipta. Senin 24 Agustus
jam 14:30 WIB.†.
D. P. R. RI, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 1981.
J. Azwar, “Wawancara dengan IPDA Yuliana. Jabatan Kasubunit PPA Polresta Deli
serdang.†.
M. Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
di Indonesia,. Bandung: PT. Refika Aditama, 2014, hlm 121
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jaili Azwar, Madiasa Ablisar, Marlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.