Analisis Tindakan Wanprestasi Terhadap Perjanjian Pemberian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir)

Authors

  • Redha Maulana Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Ramziati Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Budi Bahreisy Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9613

Keywords:

Perjanjian, Kredit, Wanprestasi, BRI

Abstract

Wanprestasi, pasti terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum sebagaimana dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir. Mengingat wanprestasi hanya terjadi dalam hukum perjanjian, maka seharusnya perkara wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme hukum perjanjian itu sendiri. Penelitian ini  bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan ada tidaknya putusan hakim Pengadilan Negeri Bireuen terhadap tindakan wanprestasi perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan studi putusan yaitu pendekatan studi kasus hukum karena suatu konflik. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bireuen terhadap tindakan wanprestasi perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir.  yaitu bukti pinjaman, bukti surat peringatan ketiga kepada debitur,  pengakuan debitur di depan persidangan, dan alat bukti. Putusan hakim Pengadilan Negeri Bireuen terhadap tindakan wanprestasi perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir. tidak memenuhi asas keadilan retributif. Dalam putusannya hakim meminta debitur untuk melunasi hutang secara tunai dan seketika serta tidak memberi waktu kepada debitur untuk melunasi hutangnya.  Di samping itu Hakim juga meminta kreditur  untuk melelang  agunan milik debitur secara sepihak dan tanpa menyebutkan batasannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

M. Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Hermansyah, “Hukum Perbankan Nasional Indonesia,†in Cet 1, Jakarta: Kencana

Prenadamedia Group, 2005, p. 3.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta, 2003.

D. Naja, “Hukum Kredit dan Bank Garansi,†J. Chem. Inf. Model. , vol. 53, no. 9, p. 215,

P. Jayanti, “PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBERIAN KREDIT TANPA

AGUNAN DALAM PELAKSANAAN PENYEDIAAN DANA BERGULIR DAN

KREDIT MIKRO PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

(PNPM) MANDIRI,†J. Petrol., vol. 369, no. 1, p. 17, 2013.

N. S. Kurniawan, “KONSEP WANPRESTASI DALAM HUKUM PERJANJIAN DAN

KONSEP UTANG DALAM HUKUM KEPAILITAN (STUDI KOMPARATIF

DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN DAN KEPAILITAN),†J. Magister

Huk. Udayana (Udayana Master Law Journal), vol. 3, no. 1, p. 4, 2014.

P. N. Bireun, Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir.

A. Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

F. H. U. Malikussaleh, Buku Panduan Akademik. Lhokseumawe: Unimal Press, 2015.

M. Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet.V. Yogyakarta: Pustaka

Pelajar, 2004.

S. Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2008.

R. Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum. Jakarta: Pusaka

Kartini, 2008.

A. Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), vol. 7, no. 2

Oktober. 2002.

R. Satijipto, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Y. Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,

Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar,

Yogyakarta, 2004.

S. Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Downloads

Published

2022-10-12

How to Cite

Redha Maulana, Ramziati, & Budi Bahreisy. (2022). Analisis Tindakan Wanprestasi Terhadap Perjanjian Pemberian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir). Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 1(2), 110–123. https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9613