Analisis Tindakan Wanprestasi Terhadap Perjanjian Pemberian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. (Studi Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir)
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9613Keywords:
Perjanjian, Kredit, Wanprestasi, BRIAbstract
Wanprestasi, pasti terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum sebagaimana dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir. Mengingat wanprestasi hanya terjadi dalam hukum perjanjian, maka seharusnya perkara wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme hukum perjanjian itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan ada tidaknya putusan hakim Pengadilan Negeri Bireuen terhadap tindakan wanprestasi perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan studi putusan yaitu pendekatan studi kasus hukum karena suatu konflik. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bireuen terhadap tindakan wanprestasi perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir. yaitu bukti pinjaman, bukti surat peringatan ketiga kepada debitur, pengakuan debitur di depan persidangan, dan alat bukti. Putusan hakim Pengadilan Negeri Bireuen terhadap tindakan wanprestasi perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir. tidak memenuhi asas keadilan retributif. Dalam putusannya hakim meminta debitur untuk melunasi hutang secara tunai dan seketika serta tidak memberi waktu kepada debitur untuk melunasi hutangnya. Di samping itu Hakim juga meminta kreditur untuk melelang agunan milik debitur secara sepihak dan tanpa menyebutkan batasannya.