Aspek Hukum Perjanjian Waralaba Bisnis Kopi (Studi Bisnis Franchise di Kota Medan)
DOI:
https://doi.org/10.32734/nlr.v2i1.9828Keywords:
Perjanjian, Kopi, Waralaba, Prospektus, STPWAbstract
Waralaba menjadi model usaha yang banyak diterapkan pada bisnis terutama bisnis makanan dan minuman. Perjanjian waralaba bisnis kopi merupakan satu dari beberapa jenis waralaba di Indonesia dengan kategori waralaba minuman yang sedang menjadi tren pada masa kini. Perbedaan kepentingan antara penerima dan pemberi waralaba berpotensi mengakibatkan adanya sengketa sehingga perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai aspek-aspek yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian waralaba bisnis kopi. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan teknik kualitatif. Adapun kesimpulan yang didapatkan adalah pertama, perkembangan bisnis kopi terus mengalami peningkatan baik dari segi produksi, konsumsi, dan jumlah gerai kopi di Indonesia sehingga dibutuhkan ketentuan yang mengatur secara tegas tentang waralaba. Kedua, perjanjian waralaba seperti perjanjian lainnya mempunyai beberapa asas yang melandasinya, unsur-unsur serta hal-hal yang bersifat formal yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.