Politik Pembangunan Desa dalam Program Saemaul Undong di Desa Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.32734/politeia.v14i1.6662Keywords:
Pembangunan Desa, Saemaul Undong, UU Desa No. 6 tahun 2014Abstract
Program Saemaul Undong yang pernah diterapkan di era Presiden Park Chung Hee 1963-1979, telah menjadi gerakan global di Asia dan Afrika. Melalui Saemaul Globalization Foundation (SGF) Korea Selatan, program Saemaul Undong telah diterapkan di beberapa desa di Indonesia, salah satunya Desa Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta. Penerapannya dipadukan dengan Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014. Akibatnya, di desa Ponjong, peran BUMDes bergerak semakin optimal, dengan penguatan pengorganisasian desa, penentuan produk unggulan; kandang sapi komunal dan gedung serbaguna. UU Desa No. 6 pasal 91 sebenarnya membuka ruang bagi desa di Indonesia untuk meniru pola itu, dengan bekerja sama dengan pihak ke-3 dan strategi dalam program Saemaul Undong di Desa Ponjong bisa menjadi opsi bagi desa di Indonesia dalam memperluas kerjasamanya dengan pihak ke-3. Metodologi di dalam studi ini, dilakukan dengan pendekatan aktor dan sistem politik. Metode yang digunakan dalam menganalisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif, untuk menemukan gambaran yang utuh antara peran aktor dan sistem, serta untuk menemukan berbagai program yang terdapat di dalam pelaksanaan program Saemaul Undong di Desa Ponjong Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta tahun 2015-2019. Metode pengumpulan data, dengan menggunakan teknik wawancara mendalam dan observasi langsung ke lapangan, serta merujuk pada studi pustaka yang ditemukan dari referensi sekunder dan data yang ditemukan di Desa Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta.
Kata Kunci: Pembangunan Desa, Saemaul Undong, UU Desa No. 6 tahun 2014
Downloads
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Politeia: Jurnal Ilmu Politik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.