Analisis Resolusi Konflik Pasca Disahkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Jilid II Papua
DOI:
https://doi.org/10.32734/politeia.v14i2.8404Keywords:
resolusi konflik, Papua, Otonomi Khusus 2021Abstract
Salah satu persoalan utama di Papua adalah permasalahan konflik yang tidak kunjung selesai sejak proses integrasi Papua ke Indonesia tahun 1969. Berbagai kebijakan pemerintah pusat telah dilakukan demi terciptanya situasi yang aman, damai dan kondusif serta bertujuan untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua Jilid 2 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencapai konsensus serta resolusi konflik di Papua. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah menjelaskan Sejarah Integrasi Papua, Poin Strategis Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001 dan Resolusi Konflik Melalui UU Otonomi Khusus Jilid II
Downloads
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Politeia: Jurnal Ilmu Politik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.