IMPLEMENTASI PELAYANAN DIGITAL PADA DINAS KESEHATAN DALAM PENINGKATAN LAYANAN MASYARAKAT DI MEDAN LABUHAN

Authors

  • khaidir ali Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam sistem pelayanan publik, khususnya pada sektor kesehatan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi terkait transformasi pelayanan berbasis digital peningkatan pelayanan di Puskesmas Medan Labuhan. Metode yang digunakan ialah metode deskriptif kualitatif untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Hasil penelitian menunnjukkan bahwa pelayanan administrasi digital sangat dipengaruhi oleh sistem organisasi, teknologi informasi, sumber daya manusia, serta kebijakan pemerintah yang mendukung pelayanan publik berbasis elektronik. Penggunaan sistem digital seperti rekam medis elektronik, aplikasi BPJS digital, dan sistem informasi kesehatan membantu aparatur pemerintah memperoleh data secara real-time sehingga proses pelayanan menjadi lebih efektif dan transparan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, rendahnya kemampuan aparatur dalam penggunaan teknologi digital, rendahnya literasi digital masyarakat, lemahnya pengawasan pelayanan digital, serta permasalahan keamanan dan kerahasiaan data pasien. Kendala tersebut dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan proses pengambilan keputusan pada organisasi pelayanan kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barnard, C. I. (1968). The Functions of the Executive. Harvard University Press.

Chendra, R., Sriati, & Putra, R. (2025). Transformasi Digital Pelayanan Kesehatan di RSUD Siti Fatimah Sumatera Selatan untuk Peningkatan Pelayanan Prima Digital Transformation of Health Services at Siti Fatimah Hospital South Sumatra to Improve Excellent Service. 4(2), 77–85. https://doi.org/10.31289/jiaap.v4i2.6439

Creswell, W. J. (2019). Research Design (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed) (Edisi Keem). PUSTAKA PELAJAR.

Darasirta, R. M., Lestari, A., & Sanyoto, Y. W. (2026). DAMPAK TRANSFORMASI TEKNOLOGI DIGITAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TAHUN 2024. 3, 313–318.

Dwiyanto, A. (2015). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif.

Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Gie, T. L. (2009). Administrasi Perkantoran Modern. Yogyakarta: Liberty.

Hadjon, P. M. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hardiansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.

Jopinus, S. (2024). Digitalisasi Pelayanan Publik Pemerintahan Sumatera Utara Melalui Website. 1, 16–23.

Osborne, S. P. (2010). The New Public Governance. New York: Routledge.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ridwan. HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Sihombing, A. (2026). Akuntabilitas Hukum Pelayanan Publik Berbasis Digital pada Pemerintah Daerah di Sumatera Utara. 6(1), 1535–1541.

Simon, H. A. (1997). Administrative Behavior. New York: Free Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Published

2026-07-31

How to Cite

ali, khaidir. (2026). IMPLEMENTASI PELAYANAN DIGITAL PADA DINAS KESEHATAN DALAM PENINGKATAN LAYANAN MASYARAKAT DI MEDAN LABUHAN. SAJJANA: Public Administration Review, 4(01). Retrieved from https://talenta.usu.ac.id/sajjana/article/view/25641