Penyalahgunaan Kedudukan Komisaris Pt. Condato Grup Indonesia Sebagai Tindakan Ultra Vires (Studi Putusan Nomor 352/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst)

Authors

  • Dafi Muhammad Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara
  • Robert Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Kedudukan Komisaris, penyalahgunaan, Ultra Vires

Abstract

Abstract
The board of commissioners acts as a supervisor and advisor to the board of  directors. Commissioners who use their position to provide advice to the board of directors so that the commissioners can take action on behalf of the company without any authority constitute an act of abuse of the commissioner's position to take ultra vires actions. As illustrated in the case of PT. Condato Grup Indonesia (PT.CGI) in Decision Number 352/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, the commissioners of PT. CGI took action to transfer payments from consumers to their supplier companies and withhold PT. CGI's profits. This study uses a normative legal research method, with a statutory, case and conceptual approach, through a literature study data collection technique that collects data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials as analyzed using a qualitative  analysis approach. Where several legal issues will be studied, namely how ultra vires actions carried out by commissioners can be categorized as abuse of  position, how the judge's considerations in deciding whether the elements of an unlawful act in Decision Number 352/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst are fulfilled, and how the legal analysis is of the view that the commissioners of PT. CGI have committed ultra vires actions. This study concludes that commissioners who abuse their positions to influence the board of directors are ultra vires actions, as  commissioners of PT. CGI have committed unlawful acts by abusing their authority to divert and withhold the company's profits ultra vires. In this case,  ultra vires actions are the cause of the losses incurred by PT. CGI. Therefore, the  commissioners are obliged to bear all losses, considering that the consequences of ultra vires actions are not binding on the company because they are null and void and trigger the application of the principle of piercing the corporate veil.
Keywords: Position of Commissioner; Abuse; Ultra Vires.

Abstrak
Dewan komisaris berkedudukan sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada direksi. Komisaris yang menggunakan kedudukannya dalam pemberian nasihat kepada direksi agar komisaris dapat melakukan tindakan mewakili perseroan tanpa adanya kewenangan merupakan perbuatan penyalahgunaan kedudukan komisaris untuk melakukan tindakan ultra vires. Sebagaimana tergambar di permasalahan PT. Condato Grup Indonesia (PT.CGI) dalam Putusan Nomor 352/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, komisaris PT. CGI melakukan tindakan pengalihan pembayaran dari konsumen ke perusahaan perusahaan supplier miliknya dan menahan keuntungan PT. CGI tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual, melalui teknik pengumpulan data studi pustaka yang mengumpulkan data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagaimana untuk  dianalisa secara pendekatan analisis kualitatif. Dimana akan dikajinya beberapa permasalahan hukum, yaitu bagaimana tindakan ultra vires yang dilakukan oleh komisaris dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kedudukan, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 352/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, serta bagaimana analisa hukum yang berpandangan komisaris PT. CGI telah melakukan tindakan ultra vires. Penelitian ini menyimpulkan bahwa komisaris yang menyalahgunakan jabatannya untuk mempengaruhi direksi merupakan tindakan ultra vires, sebagaimana komisaris PT. CGI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk mengalihkan dan menahan keuntungan perseroan secara ultra vires. Dalam kasus ini, tindakan ultra vires menjadi causa penyebab dari akibat kerugian PT. CGI timbul. Karena itu, komisaris wajib menanggung seluruh kerugian, mengingat akibat tindakan ultra  vires tidak mengikat perseroan karena batal demi hukum dan memicu penerapan prinsip piercing the corporate veil.
Kata Kunci: Kedudukan Komisaris; penyalahgunaan; Ultra Vires

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asikin, H. Zainal, dan Wira Pria Suhartana. Pengantar Hukum Perusahaan. 2 ed. Depok: Prenadamedia Grup, 2018.

Badrulzaman, Mariam Darus. KUH Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Cet-2. Bandung: Alumni, 2006.

Black's Law Dictionary

Dyah Ayu Ambarwati. “Kontrak Oleh Perseroan Terbatas Yang Mengandung Ultra Vires.” Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2007.

Fuady, Munir. Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law & Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Ginting, Jamin. Hukum Perseroan Terbatas (UU No.40 Tahun 2007). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

Harahap, M.Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. 1 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Khairandy, Ridwan. Perseroan Terbatas Dotrin, Peraturan Perundang undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2009.

Lukman Nul Hakim Dan Ryan Ramdhan, “Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Yurisprudensi Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Perzinahan (Studi Di Pengadilan Negri Kelas I A Tanjung Karang),” Jurnal Keadilan Progresif Vol 12, No. 2 (2021),Hal 168.

Muzakki, Mochammad Alfi. “Ratio Decidendi Hakim Ma Dalam Menerima Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Peninjauan Kembali Perkara Pemalsuan Surat (Analisis Terhadap Putusan MA Nomor 41 PK/PID/2009 dan Putusan MA Nomor 183 PK/Pid/2010).” Artikel Ilmiah,Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, 2011.

Prasetya, Rudhi. Perseroan Terbatas Teori dan Praktik. 1 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 352/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Rokhim, Abdul. “Tindakan Ultra Vires Direksi Akibat Hukumanya Bagi Perseroan Terbatas.” Jurnal Negara dan Keadilan Vol 9, No. 2 (2020).

Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, 2003), Hal 15 dan Hal 38-39.

Sirait, Ningrum Natasya, Mahmul Siregar, Tengku Keizerina Devi Azwar, dan Robert. Hukum Perusahaan. Medan: USU Press, 2024.

Sari, Rafiqa, Winanda Kusuma, Dan A.Cery Kurnia. “Ultra Vires: Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perseroan Terbatas.” Progresif : Jurnal Hukum Vol 8, No.2 (2019).

Suyanto, Naga. “Tanggung Jawab Komisaris Dalam Mengelola Perusahaan Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Journal Of Law And Policy Transformation Vol 2, No. 2 (2017).

S, Muh. Rizal, Bakhtiar, Dan Andika Wahyudi Gani. “Analisis Yuridis Ratio Decidendi Putusan Terhadap Penegakan Hukum

Tindak Pidana Perbankan Terkait Perizinan (Studi Putusan Nomor 222/Pid.B/2018/PN Mks)” Supremasi: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya Vol 17, No. 1 (2022).

Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009

Waruwu, Andika Pribadi, Bismar Nasution, Sunarmi, dan Mahmul Siregar. “Qualification of Ultra Vires Act by Board of Directors Company in Indonesian Law and Court.” Locus Journal of Academic Literature Review Vol 1, No. 5 (2022).

Downloads

Published

2025-07-20

Issue

Section

Articles