Insurance Company's Responsibility for Bank Loan Installment Payments in the Event of Debtor's Death (Study of Court Decision Number 613/Pdt.G/2023/PN Smg)

Authors

  • Dinda Rizka Molina Sitorus Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/alj.v4i1.23307

Keywords:

Credit Agreement, Life Insurace, Insurance Claim

Abstract

Credit agreements between banks and debtors are generally supplemented with credit life insurance to minimize the risk of default due to the death of the debtor. In practice, if the debtor dies, the insurance company is obliged to pay the remaining credit to the bank in accordance with the provisions in the policy. However, in Court Decision Number 613/Pdt.G/2023/PN.Smg, a legal problem was found where the insurance company and the bank did not fulfill their obligations to pay life insurance claims to the debtor's heirs. The issues in this study include how the insurance company's responsibility is regulated in relation to the debtor's life insurance claim and how the judge's considerations and decisions relate to the rejection of claim payments. The research method used in this study is normative, descriptive legal research with a legislative approach and a case study of court decisions, using secondary data with primary and secondary legal materials. The data collection method was conducted through literature study and deductive conclusions were drawn. The results of the study show that the regulation of the insurance company's responsibility in paying debtor life insurance claims as collateral for bank loan repayment is based on Article 246 of the Commercial Code concerning risk transfer agreements with premium payments, as well as Articles 1320 and 1338 of the Civil Code concerning the valid terms of an agreement and the obligation to implement it in good faith. Based on Court Decision Number 613/Pdt.G/2023/PN.Smg, unilateral termination of insurance cooperation without notification to the debtor violates Article 1338 Paragraphs (1) and (3) of the Civil Code. The judge ruled that the rejection of claims was contrary to the legal basis, so that the insurance company was still obliged to pay off the debtor's remaining credit to the bank. Thus, this decision reinforces the principle of pacta sunt servanda (agreements must be fulfilled) and provides legal certainty for debtors and heirs in legal relationships related to credit life insurance.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshori, Abdul Ghofur. 2020 Hukum Asuransi di Indonesia ,Yogyakarta: UII Press, 2020

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Aqilla, Daru. 2019. Hukum Asuransi dan Perlindungan Konsumen, Bandung: Refika Aditama

Djumhana, Muhammad. 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 2011. Asuransi Hukum Dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, Yahya. 2015. Hukum Acara Perdata Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Gunawan Widjaja, 2020 Perjanjian Kredit Bank, Jakarta: Prenada Media Grop

Santoso , Aditya,2018 Hukum Asuransi di Indonesia: Teori dan Praktik, Jakarta: Prenada Media,

Hanafi, Mamduh. 2020. Manajemen Risiko, Yogyakarta: UPP STIM YKPN

Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Lubis, Suhrawardi K. 2011. Hukum Perikatan Islam Dan Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Setia.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muhammad, Abdulkadir. 1999. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nasir, Mohamad. 2019. Buku 4 Perasuransian Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi. Jakarta: Tirta Segara.

Hidayat, Ahmad. 2019 Hukum Asuransi dan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Bandung: Refika Aditama

Ramli,. Adnan, 2018 Hukum Perasuransian Indonesia: Teori dan Praktik Modern, (Jakarta: Sinar Grafika

Parera, Agoes. 2019. Hukum Asuransi Di Indonesia. Yogyakarta: PT Kanisius.

Prodjodikoro, Wirjono. 1972. Hukum Asuransi Di Indonesia. Jakarta: Pembimbing Masa.

Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Salim. 2018. Perikatan yang Lahir dari Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Suryono, Bambang. 2016. Perjanjian Asuransi: Teori dan Praktik di Indonesia, Malang: UB Press

Sula, Muhammad Syakir. 2014. Asuransi Syariah Life And General Konsep Dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani Press

Syahputra. 2017. Prinsip-Prinsip Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group

Santoso, Tri Widodo. 2019. Aspek Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Setiawan, R. 1987. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung.

Simandjuntak, Herris B. 2004. The Power of Values in the Uncertain Business World. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Siregar, Riza Fahmi. 2020. Asas dan Prinsip Perikatan dalam Hukum Perdata Indonesia, Medan: Pustaka Bangsa

Suparman. 2019. Hukum Asuransi: Prinsip dan Praktik dalam Industri Keuangan, Bandung: Refika Aditama

Suyatno, Anton. 2016. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Syahrani, Riduan. 1991. Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Wiryawan, I Gede. 2020. Hukum Perbankan Nasional: Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Nasabah, Yogyakarta: Deepublish

Nugroho, Wahyu Adi. 2021. Hukum Perbankan di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish

YAP, Pardjo. 2017. Manajemen Risiko Perusahaan. Jakarta: Growing Publishing.

Bank Indonesia, 2020 Pedoman Umum Standar Operasional Prosedur (SOP) Perbankan, Jakarta: Bank Indonesia

Hutagalung, Budi. 2018 Perlindungan Hukum terhadap Tertanggung dalam Perjanjian Asuransi, Bandung: Alumni

Nurhadi. 2024 “Kepastian Hukum bagi Kreditur dalam Asuransi Jiwa Kredit: Tinjauan UU Perasuransian dan POJK", Jurnal Kebijakan Hukum dan Keuangan, Vol. 2, No.1,

Harahap, Andi 2023 “Analisis Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Kredit”, Jurnal Hukum Bisnis dan Perlindungan Konsumen, Vol.4 No.1,

Saputra, Mochammad Iqbal 2024 Tanggung Jawab Pihak Asuransi Terhadap Perjajian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia” Jurnal Syntax Literate Vol.9, No.4, Tahun 2024, hlm.

Hidayah, Siti. 2023 “Pengawasan Berbasis Risiko pada Perusahaan Asuransi Jiwa oleh OJK.” Jurnal Ilmu Hukum dan Kebijakan Publik, Vol.11, No.3

Anwar, Fitria. 2023. “Pertanggungjawaban Hukum Lembaga Keuangan atas Kelalaian Informasi Asuransi Jiwa Kredit”, Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, Vol.12, No.3

Andriani, Dwi Evanti, and Hardian Iskandar. 2024. “Penyelesaian Kredit Dari Debitur Yang Meninggal Dunia Dengan Klaim Asuransi Jiwa”, Vol. 6 No.2

Fauziah, Nur. 2023. “Analisis Kerugian Konsumen Akibat Kelalaian Lembaga Keuangan.” Jurnal Hukum Progresif, Vol.9, No.1

Febrianty, Sherlly. 2024. "Industri Asuransi Jiwa Digital Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia", Sriwijaya Journal of Private Law, Vol.1, No. 1, Tahun

Gloria, Geradine. 2024. "Suatu Tinjauan Terhadap Sengketa Pembayaran Klaim Asuransi Atas Dasar Ex-Gratia Melalui Arbitrase", Lex Privatum, Vol.14, No.2, 2024

Millania Tri Rahmadhani, and Novina Sri Indiraharti. 2022. “Tinjauan Yuridis Mengenai Prinsip Itikad Baik Dalam Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Kredit.” Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 4, No. 5

Hidayati. 2023 “Perlindungan Kreditur melalui Penunjukan Bank sebagai Beneficiary Asuransi Jiwa Kredit.” Jurnal Regulasi dan Hukum Keuangan, Vol. 5, No.1,

Mursid, Akhmad Faqih. 2018. “Perjanjian Kredit Yang Mencantumkan Klausula Asuransi Jiwa.” Jurnal Justisi Vol.4, No.9

Novita, Tri Reni dkk, 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Asuransi Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014”, Jurnal Unes Law Review, Vol. 6 No. 2

Permana, Diah Irianti dkk. 2023. "Penerapan Prinsip Indemnitas dan Subrogasi dalam Klaim Asuransi Umum", Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 14 No. 2

Indriani, Tika. 2023. “Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi dalam Pembayaran Klaim Polis Jiwa Kredit.” Jurnal Kebijakan Jasa Keuangan, Vol.4, No.1,

Pradana, Yusuf Arif. 2023. “Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit oleh BPR di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Ekonomi Pembangunan, Vol. 5 No. 2

Pratama, Rendy Dwi. 2023. “Kesalahan dalam Perbuatan Melawan Hukum di Bidang Asuransi Jiwa”, Jurnal Ilmu Hukum Reformasi, Vol.5, No.1

Rahmah, Hikmah. 2021. “Analisis Asuransi Jiwa Kredit Pada Lembaga Keuangan Mikro Berdasarkan Jenis Kelamin.” Binawan Student Journal (BSJ) Vol.3

Rajagukguk, Erman. 2023. “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Kredit Perbankan.” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 2, No.3

Saputra, Mochammad Iqbal. 2021. “Tanggung Jawab Pihak Asuransi Terhadap Perjajian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia”, Jurnal Ilmu Pengtetahuan Sosial, Vol.9 No.2

Sari, Dewi Ayu. 2023. “Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol.11, No.2

Sitorus., Roslima dkk, 2022 "Implementasi Polis Asuransi Jiwa sebagai Jaminan Kredit pada Perbankan", Jurnal Ilmu Hukum, Vol.10 No.2,

Sayyidati, Raden Rara dkk. 2023. “Penerapan Prinsip Subrogasi dalam Perjanjian Asuransi Pengangkutan atas Kerugian yang Disebabkan oleh Pihak Ketiga,” Jurnal PSHA, Universitas Islam Indonesia, Vol.3 No.2, Tahun 2023

Sarif, Asri. 2019. “Implikasi Hukum Klausula Asuransi Jiwa Dalam Perjanjian Kredit Perbankan.” Jurnal Halu Oleo Law Review Vol.3, No.5

Salur, Jericho Jacsson dkk. 2025. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia", Jurnal Fakultas Hukum, Vol.15, No.4

Utami, Anisa, and Herwastoeti Herwastoeti. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat-Obatan Ilegal Secara Online.” Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata Vol.1, No.2

Waruwu, Marinu. 2023. “Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method).” Jurnal Pendidikan Tambusa 7.

Wulansari, Retno. 2017. “Pemaknaan Prinsip Kepentingan Dalam Hukum Asuransi Di Indonesia.” Jurnal Panorama Hukum Vol.2, No.3

Setyawan, Bima. 2022 “Verifikasi Klaim Asuransi Jiwa Kredit sebagai Upaya Menghindari Moral Hazard.” Jurnal Hukum dan Bisnis Asuransi, Vol. 4, No.2,

Dewi, Rachmawati. 2022, “Perlindungan Konsumen Melalui Pengaturan Pelaporan Berkala Perusahaan Asuransi Jiwa.” Jurnal Hukum Bisnis Kontemporer, Vol.5, No.1,

Mahendra , Putu Arya, 2023 “Analisis Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa Berdasarkan POJK Nomor 67/POJK.05/2016", Jurnal Regulasi dan Industri Keuangan, Vol.8, No.2,

Safitri, 2022 "Perlindungan Hukum Nasabah Kredit dalam Asuransi Jiwa Kredit", Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.11, No.1

Santika, Bagus. 2023 “Kedudukan Bank sebagai Penerima Manfaat Polis Asuransi Jiwa Kredit.” Jurnal Hukum dan Bisnis Keuangan, Vol.5, No.3

Sasmita, Ratih . 2023, “Perlindungan Hukum Debitur Melalui Polis Asuransi Jiwa Kredit”, Jurnal Hukum dan Bisnis Perbankan, Vol. 5, No.2

Yulianti, Maya.2023 “Peran Asuransi Kredit dalam Perlindungan Kreditur”, Jurnal Ekonomi dan Hukum Keuangan, Vol. 11, No. 1

Andini, Maya. 2024 “Integrasi Asuransi Jiwa Kredit dalam Sistem Perlindungan Sosial-Ekonomi Nasional.” Jurnal Ekonomi Hukum Indonesia, Vol.2, No.1

Mulia, Kartini. 2022 “Perlindungan Kreditur melalui Penunjukan Beneficiary pada Polis Asuransi Jiwa Kredit.” Jurnal Hukum dan Keuangan Nasional, Vol. 7, No.1

Wibowo, Agung. 2018 Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi, Bandung: Refika Aditama,

Setiawan, Riza. 2023 “Risiko dan Perlindungan Pemegang Polis: Kajian Normatif UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian”, Jurnal Hukum Ekonomi Indonesia, Vol. 9, No. 2,

Widyaningsih, Sari . 2023 “Penunjukan Bank sebagai Penerima Manfaat dalam Polis Asuransi Jiwa Kredit: Analisis Perlindungan Hukum Kreditur”, Jurnal Asuransi dan Perbankan Indonesia, Vol. 6, No.2

Ramadhan, Firman. 2024 “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Jiwa Kredit di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Regulasi Keuangan, Vol. 3, No.1

Hapsari, Hepy. “Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Bagi Debitur Yang Meninggal Dunia Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Di Pt. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kartini Semarang).” Universitas Sultan Agung, 2021.

Novianto, Rizky Sangka Tri. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Kredit Dari Debitur Yang Meninggal Dunia Dengan Klaim Asuransi Jiwa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3079 K/Pdt.G/2019).” Universitas Islam Sultan Agung, 2021.

Sarif, Hariyanto Asri. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Kredit Bank Yang Mncantumkan Klausula Asuransi Jiwa.” Universitas Gadjah Mada, 2013.

Umamit, Nurulla Beliyana. “Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Kredit (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2018).” Universitas Lampung, 2024.

Wicaksana, Sigit Pangestu. “Penyelesaian Perjanjian Kredit Macet Bagi Debitur Yang Meninggal Dunia (Studi Pada Bank Sumsel Babel Syariah Palembang).” Universitas Sriwijaya, 2019.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tenatng Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

AAJI, Materi. “Klausul Pengecualian & Penundaan,” 2015.

Indonesia, Allianz. “Kenali Klausul-Klausul Yang Ada Dalam Polis Asuransi Jiwa,” 2020.

Kamil, Juneidi D. “Banker’s Clause Bentuk Mitigasi Risiko Kredit.” Analisa Daily, 2019.

Kontan. “OJK Soroti Risiko Dan Ketidakseimbangan Premi Dalam Asuransi Kredit,” 2025.

Downloads

Published

2026-01-22